ZAKAT PENGHASILAN YOUTUBER

2 min read

ZAKAT PENGHASILAN YOUTUBER_ Jika mendengar kata YouTube yang ada dibenak fikiran kita tertuju pada sebuah aplikasi berwarna merah yang di dalamnya menayangkan sebuah video dan konten yang dibuat oleh seorang Konten Kreator atau seorang Youtuber.

Youtuber itu sendiri merupakan seorang ataupun sekelompok orang yang memiliki channel di YouTube, membuat, menayangkan vlog dan mencari subscriber. Kemudian konten atau video yang dibuat oleh seorang youtuber diunggah dan dipublikasikan di aplikasi YouTube.

Sebagian orang awalnya menjadi seorang youtuber hanya sekedar hobi, namun kini setelah mengetahui ternyata menjadi youtuber juga bisa menghasilkan uang apabila jumlah penonton atau subscriber mencapai jumlah tertentu, maka tak jarang dari kalangan youtuber ini menjadikan youtuber sebagai profesi.

Dalam hukum islam setiap profesi atau pekerjaan yang penghasilannya telah mencapai batas minimum (nisab) maka baginya wajib dikenakan wajib zakat. Jadi dalam perhitungan zakat profesi youtuber ini disamakan dengan zakat penghasilan atau profesi.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti penjabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kewajiban zakat profesi ini dijelaskan dalam Al-Qur’an

يَآاَيُّهَا الَّذِينَ أَمَنوْا اَنْفِقوْا مِنْ طَيِّبَتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ

Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu…(QS.Al-Baqarah : 267).

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَّهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS.At-Taubah : 103).

Hukum zakat profesi menurut ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abu Zahra, Syekh Abdul Wahab Khallaf, Syekh Yusuf Al-Qardawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili hukumnya wajib. Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan dari sebuah profesi hukumnhya wajib.

وَالمُقَرَّرُ فِي المُذَاهِبِ الأَرْبَعَةِ أَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي المَالِ المُسْتَفَادِ حَتَّى يَبْلُغَ نِصَاباً وَيَتِمَّ حَوْلاً

“Ketetapan dalam empat mazhab bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam harta penghasilan kecuali mencapai satu nisab dan sempurna satu tahun”. (Syekh Wahbah Az-Zuhaili , Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh).

Dalam perhitungan zakat profesi hasil youtuber disesuaikan atau disamakan seperti zakat profesi atau zakat penghasilan. Jadi semua bentuk penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab (batas minimum untuk wajib zakat) dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Rumus perhitungan zakat profesi : 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh :

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp.972.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah senilai Rp.82.620.000 (85 gr x 972.000). Apabila penghasilan bapak Fullan sebesar Rp.10.000.000/bulan atau Rp.120.000.000 dalam 1 tahun. Artinya penghasilan bapak Fullan sudah wajib zakat.

Maka wajib zakat bapak Fullan adalah Rp.250.000/bulan (Rp.10.000.000 x 2,5%) dan apabila zakat tersebut ingin dikumpulkan selama 1 tahun maka zakat yang harus dikeluarkan adalah senilai Rp.3.000.000/tahun (Rp.120.000.000 x 2,5%).

Dari contoh gambaran perhitungan zakat diatas dapat dipahami, jika penghasilan profesi youtuber 1 milyar/bulan, maka 2,5% dari 1 milyar adalah sebesar 25 juta dan begitu pula seterusnya cara mengeluarkan zakat nya. Pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima gaji atau upah jika sudah mencapai nisab. Tetapi jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun.

Point yang perlu diperhatikan sebelum mengambil zakat profesi hasil Youtuber :

Pastikan zakat diambil dari Youtuber Muslim saja, karena zakat hanya diwajibkan untuk umat muslim, kemudian apakah harta tersebut dihasilkan dari penggunaan YouTube untuk hal-hal yang mengarah dalam kebaikan/hal positive atau sebaliknya untuk hal negative yang membuat harta tersebut menjadi haram, karena harta yang wajib dizakati hanya harta yang didapati dari pekerjaan/profesi/penghasilan halal saja.

Lebih lengkapnya point-point yang perlu diperhatikan dalam pengambilan zakat youtuber kita dapat melihat dalam Fatwa MUI No 24 thn 2017 tentang manakah penggunaan youtuber atau media social yang diperbolehkan dan yang dilarang (haram).


Penulis : Fadlur Rohman

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.