WANPRESTASI DALAM JUAL BELI DALAM ISLAM

1 min read

  • Pengertian wanprestasi

Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai dalam menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara seseorang dengan debitur. Dari sini maka para pihak yang membuat perjanjian atau transaksi tersebut berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian atau transaksi tersebut. Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dalam perjanjian, baik sebagai akibat perjanjian, karena hukum maupun karena kelakuan dan kebiasaan, disebut sebagai prestasi.

  • Bentuk wanprestasi

Wanprestasi  merupakan suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi kewajiban pelaksanaannya dalam perjanjian atau tidak memenuhinya dengan baik atau sesuai dengan itu. Unsur- unsur  wanprestasi ada orang tersebut tidak bertindak sama sekali, debitur salah kinerja, atau debitur terlambat bertindak.

secara eksplisit menyatakan bahwa default/ kesalahan seseorang seringkali berupa:

  1. tidak melakukan apa yang benar-benar dituduhkan.
  2. melakukan apa yang aman, namun tidak seperti yang dijanjikan.
  3. melakukan seperti yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. melakukan satu hal yang menurut kesepakatan tidak boleh dilakukan.

Debitur sama sekali tidak berprestasi, selama ini debitur sama sekali tidak memberikan prestasinya. ini mungkin karena debitur tidak perlu mencapai atau mungkin karena kreditur sasaran tidak lagi siap untuk memenuhi atau secara subjektif tidak ada tujuan dalam pencapaian. Dalam kasus pertama, dalam kesadaran diri  mungkin tidak berfungsi, meskipun dia perlu melakukannya.

Seseorang salah kinerja, disini debitur menurut pendapatnya membagi-bagikan pencapaianya, namun kenyataannya apa yang diterima debitur sama sekali berbeda dengan apa yang dijanjikannya. Kreditur yang membeli bawang putih berpakaian menjadi orang yang mengirim bawang. dalam hal ini, kita memiliki kecenderungan untuk masih menganggap bahwa debitur tidak baik-baik saja. Oleh karena itu dalam klaster ini (non-prestasi) termasuk penyampaian yang tidak sebagaimana mestinya, dalam arti tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Debitur terlambat berprestasi. Di sini seseorang yang luar biasa, artikel keberhasilannya benar, tetapi tidak seperti yang disepakati.

Sebagaimana disebutkan di atas, debitur digolongkan ke dalam klaster baru berprestasi jika objek prestasi tetap bermanfaat bagi kreditur.

  • Wanprestasi dan kaitannya dengan kesalahan debitur

Timbulnya wanprestasi berasal dari kesalahan debitur (schuld), terutama terjadi karena tidak terhapusnya kewajiban perjanjian tertulis yang seharusnya dipenuhi. Kesalahan tersebut merupakan blunder dalam arti yangnisa mencapai seluas-luasnya, yaitu dengan gaya kesengajaan (opzet) atau kelalaian (onachtzaamheid), dalam arti dalam  kesalahan tersebut semata-mata menyiratkan kesengajaan yang dilakukan..

Kesalahan dalam wanprestasi adalah kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi kreditur. Perbuatan yang berupa wanprestasi itu menimbulkan kerugian bagi kreditur, oleh karena itu perbuatan itu harus dipersalahkan kepada debitur.

Kerugian harus dipermasalahkan pada debitur. Jika bagian itu disengaja atau lalai dalam suatu kejadian yang menimbulkan kerugian manusia dan dapat dipertanggungjawabkan oleh debitur.

Kerugian yang diterima oleh kreditur adalah berupa harga-harga (biaya) yang dikeluarkan oleh kreditur, kerugian yang menimpa milik kreditur, atau hilangnya keuntungan yang diharapkannya.

  • Wanprestasi dalam jual beli

Seperti halnya alasan wanprestasi di atas, dalam jual beli  sesuatu g akan mencakup banyak hal, yaitu:

  1. Pertukaran produk yang kurang mungkin atau mungkin tidak pantas.
  2. Salah satu pihak lalai terhadap kewajiban-kewajiban dalam perjanjian langsung atau perjanjian yang timbul sebagai faktor dari transaksi jual beli.
  3.  Dalam jual beli tidak langsung (melalui pengiriman), wanprestasi dari jual beli ini dapat menyebabkan ketidak sesuaian pesanan, keterlambatan pengiriman, harga selanjutnya di luar pikiran pembeli.

Penulis : M. Zahid nurasyam

Prodi : Manajemen Bisnis Syariah STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink