WAKAF PRRODUKTIF – Pengertian Wakaf Produktif
1. Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf (Waqf) berasal asal kata kerja bahasa Arab “waqafa” yang berarti menghentikan, berdiam pada daerah atau menunda sesuatu. Pengertian menahan dihubungkan dengan harta kekayaan. Wakaf artinya menunda sesuatu benda buat diambil manfaatnya sinkron menggunakan ajaran Islam. pada peristilahan syara’, wakaf adalah homogen pemberian yg pelaksanaannya dilakukan menggunakan jalan menahan (pemilikan) dari (tahbisul orisinil), lalu membuahkan kegunaannya berlaku awam. yg dimaksud tahbisul ashli ialah menunda barang yang diwakafkan itu supaya tak diwarisakn, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan serta sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai menggunakan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.
Wakaf Produktif ialah harta benda atau pokok yang diwakafkan buat digunakan dalam aktivitas produksi serta hasilnya disalurkan sinkron menggunakan tujuan wakaf. Wakaf produktif jua bisa pada definisikan yaitu harta yg digunakan buat kepentingan baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan serta jasa yg kegunaannya bukan pada benda wakaf secara pribadi, tetapi berasal keuntungan bersih dari akibat pengembangan wakaf yg diberikan kepada orang-orang yg berhak sinkron dengan tujuan wakaf.
Wakaf produktif sendiri ada beberapa macam, yaitu: wakaf tunai, uang (cash waqf), wakaf polis iuran pertanggungan syariah, wakaf perkebunan,wakaf transportasi, wakaf properti, wakaf perusahaan, dll. Para mazhab sepakat bahwa wakaf artinya ibadah yang dibolehkan oleh syara’. Wakaf bertujuan buat menyampaikan manfaat atau faedah berasal harta yg di wakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sinkron menggunakan ajaran syariah Islam.
2. Dasar aturan Wakaf
pada Islam, banyak sekali ayat-ayat al-Qur’an ataupun hadis-hadis Nabi yang sebagai landasan yg sebagai dasar aturan wakaf. Diantara dalil disyariatkannya wakaf merupakan menjadi berikut:
1. Dalil Al-Quran
pada Al-Quran secara umum tidak ada ayat yang menerangkan konsep wakaf secara kentara. oleh sebab wakaf termasuk infak dijalan Allah,maka yang menjadi dasar wakaf ialah ayat-ayat perihal infak pada jalan Allah. Ayat-ayat tadi, antara lain:
Allah subhanahu wa ta‟ala berfirman:
artinya: “kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa pun yang kamu infakkan, perihal hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (Q.S Ali-Imron: 92)
serta jua Firman Allah ta’ala:
merupakan: “Perumpamaan (nafkah yang dimuntahkan oleh) orang-orang yg menafkahkan hartanya pada jalan Allah ialah serupa dengan sebutir benih yg menumbuhkan tujuh bulir, di tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang beliau kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Al-Baqoroh: 261)
Ayat-ayat tersebut pada atas menyebutkan tentang anjuran buat menginfakkan harta yg diperoleh buat mendapatkan pahala dan kebaikan. di samping itu, ayat 261 surat Al-Baqarah sudah menjelaskan pahala yg berlipat ganda yang akan diperoleh orang yg menginfakkan hartanya di jalan Allah.
2. Dalil Hadist
Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radyiallahuanhu, beliau berkata, “Umar radiyallahuanhu menerima jatah sebidang tanah di Khaibar lalu beliau menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta pendapat dia. Umar berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan jatah tanah di Khaibar serta saya belum pernah menerima harta yang lebih berharga daripada tanah tadi.” dia bersabda, “Jika kamu mau, kamu boleh wakafkan tanahnya serta menyedekahkan hasilnya.” Maka Umar pun menyedekahkan hasilnya dengan kondisi tanahnya tidak boleh dijual, tak diwariskan, dan tidak pula dihibahkan. Adapun hasilnya ia sedekahkan pada fakir miskin, fi sabilillah, kepada ibnu sabil, dan tamu. Adapun orang yang mengelola tanah tersebut tidak mengapa memakan hasilnya sinkron menggunakan kebutuhan dan memberi makan kepada teman dengan syarat tidak menyimpannya.” (Muttafaq’alaihi. Lafazh ini tercantum pada riwayat Muslim).
Imam At Tirmidzi berkata; “pengamalan hadis ini berdasarkan para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami tidak mengetahui diantara seorang pun diantara para penghulu tadi terdapat perbedaan pendapat pada hal ini. Ini ialah wakaf pertama pada Islam” (Al-Mubarrakfury,2016).2.
3. Macam-macam Wakaf Produktif
Wakaf produktif bisa berupa banyak hal, mulai berasal yg berkaitan menggunakan pangan, perkebunana, properti, ternak, retail minimarket dan UMKM. buat detail, pada bawah ini akan dibahas beberapa jenis wakaf produktif.
Wakaf Pangan
Pangan artinya kebutuhan hidup utama bagi seluruh makhluk hidup terutama insan. manusia bekerja buat menerima penghasilan menjadi pemenuhan kebutuhan pangan serta kebutuhan lainnya. tetapi tak jarang poly manusia yang kurang beruntung sebagai akibatnya penghasilan yang dimiliki belum relatif buat membeli kebutuhan pangan dengan layak. masyarakat yang berada pada keadaan ini termasuk warga yg memerlukan donasi baik asal pemerintah maupun asal rakyat lain yg lebih bisa secara berdikari.
Mirip namanya, wakaf ini ialah jenis wakaf yang menyampaikan bahan kuliner kepada rakyat lain yang membutuhkan sebagai akibatnya mereka bisa memenuhi kebutuhan primernya dengan lebih praktis. Wakaf dalam bentuk pangan bisa disalurkan ke lembaga wakaf yang kini ini telah poly bertempat tinggal pada Indonesia yg masyarakatnya dominan beragama Islam. Mereka akan menyalurkan wakaf yg kamu berikan pada warga yang berhak menerimanya. Wakaf pangan berarti harta benda yg diwakafkan nantinya akan dikelola untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat. yg termasuk wakaf pangan merupakan menjadi berikut:
Wakaf lahan Pertanian
Benda yg diwakafkan bisa berupa sawah atau tanah perkebunan. huma pertanian ini wajib dikelola secara baik serta produktif buat menghasilkan produk pertanian yg berkualitas serta mampu dimanfaatkan sang banyak orang.
Wakaf hewan Ternak
Wakaf pada hal peternakan dilakukan menggunakan cara pemeliharaan serta pembiakan hewan ternak. Tujuannya merupakan buat memenuhi kebutuhan pangan warga berupa daging serta akibat ternak lainnya.
Wakaf Ekonomi
Wakaf ekonomi adalah wakaf yg dilakukan buat memberikan manfaat pada bidang sosial ekonomi sekaligus bertujuan memajukan perekonomian warga.
Wakaf Retail
Wakaf retail merupakan wakaf yg pengelolaannya penekanan di bidang bisnis serta perdagangan. menggunakan demikian, yang akan terjadi dan laba berasal bisnis tadi mampu bermanfaat bagi rakyat.
Wakaf Properti
Wakaf properti memiliki pengertian Mewasiatkan buat mewakafkan aset properti yg pada miliki menggunakan permanen Memanfaatkannya, selama masih terdapat yang hasilnya dapat diambil manfaatnya buat kepentingan umat Tanah serta bangunan yang ingin diwakafkan tentu harus dimiliki secara absah bebas sengketa Penuh (bebas hutang) & telah memperoleh persetujuan sesuai pakar waris Bila masih terdapat ahli waris, bila dipandang bisa berpotensi sebagai benda produktif, maka aset wakaf wajib dikembangkan.
menggunakan pengelola ataupun kerjasama menggunakan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan,tetapi Bila dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, apabila diperlukan pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut mampu dijual dan digabungkan memakai aset yg lain agar bisa menyampaikan manfaat yang lebih akbar bagi umat.
Sumber Referensi:
https://berbagilistrik.org/contoh-wakaf-produktif
https://www.kinimuda.com/2017/07/wakaf-pangan.html.
Ditulis oleh: Hilyah Aulia (Mahasiswa STEI SEBI)