Penulis : Faris Ahmad Yasin
Urgensi ekonomi syariah pada zaman ini terkait dengan pentingnya untuk mengembangkan sistem ekonomi yang berdasarkan Qur’an dan Sunnah. Dalam zaman modern, ekonomi syariah telah berkembang sebagai alternatif kepada sistem ekonomi konvensional yang mengandalkan paradigma sekular yang tidak memperhatikan nilai-nilai etika dan moral. Ekonomi syariah memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan stratifikasi sosial.
Dalam sistem ekonomi syariah, pemerintahan harus membentuk sistem hukum yang memperkuat hak dan tanggung jawab masyarakat dalam sektor ekonomi. Dalam konteks Indonesia, sistem ekonomi yang saat ini digunakan dianggap tidak baik, terutama karena sistem kapitalis telah mengembangkan beberapa sistem untuk membawa masyarakat ke kemiskinan.
Ekonomi syariah memiliki beberapa kelebihan, seperti mengurangi konflik antar bahagian dalam masalah ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan stratifikasi sosial. Dalam sistem ekonomi syariah, pemerintahan harus membentuk sistem hukum yang memperkuat hak dan tanggung jawab masyarakat dalam sektor ekonomi. Dalam konteks Indonesia, sistem ekonomi yang saat ini digunakan dianggap tidak baik, terutama karena sistem kapitalis telah mengembangkan beberapa sistem untuk membawa masyarakat ke kemiskinan.
Ekonomi syariah memiliki beberapa kelebihan, seperti mengurangi konflik antar bahagian dalam masalah ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan stratifikasi sosial. Dalam sistem ekonomi syariah, pemerintahan harus membentuk sistem hukum yang memperkuat hak dan tanggung jawab masyarakat dalam sektor ekonomi. Dalam konteks Indonesia, sistem ekonomi yang saat ini digunakan dianggap tidak baik, terutama karena sistem kapitalis telah mengembangkan beberapa sistem untuk membawa masyarakat ke kemiskinan.