Penulis : Hilmi Abu Bakar
Unsur-unsur yang terdapat dalam riba antara lain:
1. Al-Gharar (Kecurangan): Transaksi yang mengandung unsur al-gharar atau kecurangan, seperti jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, dan sebagainya, akan dikategorikan sebagai praktik riba yang diharamkan.
2. Al-Maisir (Perjudian): Transaksi yang mengandung unsur perjudian, seperti transaksi yang tidak tetap besarnya atau jumlahnya antara barang dan harga, atau transaksi yang mengandung unsur judi.
3. Riba Jual Beli: Riba yang muncul karena terdapat tambahan saat menukarkan suatu barang ribawi yang sama jenisnya (barang ribawi: emas, perak, dan sebagainya).
4. Riba Fadhl: Riba yang muncul karena terdapat tambahan saat menukarkan suatu barang ribawi yang berbeda jenisnya (barang ribawi: emas, perak, dan sebagainya).
5. Riba Utang-Piutang: Riba yang muncul karena adanya penangguhan penyerahan barang ribawi yang ditukarkan dengan barang ribawi sejenis.
6. Riba Qard: Tambahan yang dipersyaratkan di awal saat meminjam uang.
7. Riba Nasiah: Riba yang muncul karena adanya penangguhan penyerahan barang ribawi yang ditukarkan dengan barang ribawi sejenis.
8. Riba Jahiliyah: Riba yang muncul karena adanya penangguhan penyerahan barang ribawi yang ditukarkan dengan barang ribawi sejenis.