Uang Elektronik Syariah bagi Kehidupan Jaman Now

1 min read

Uang lazimnya didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum dan menjadi benda terpenting bagi kehidupan tanpa uang sehingga hidup akan terasa susah. Uang sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, kemana pun perginya suatu insan pasti harus mempersiapkan uang tunai untuk melakukan transaksi dalam perjalanan.

Dengan adanya uang elektronik ini memudahkan dalam berbagai transaksi sehingga penggunanya tak perlu repot membawa uang tunai fisik, menjadi lebih paperless. Uang elektronik digunakan dengan prinsip-prinsip tertentu, yakni;

✔ Tidak menimbulkan resiko sistemik

✔ Operasional dilakukan berdasarkan kondisi keuangan yang sehat

✔ Penguatan perlindungan konsumen

✔ Usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia

✔ Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Uang elektronik syariah itu sendiri ialah produk yang mendapatkan izin dari otoritas dan DSN MUI sebagai uang elektronik yang dikelola sesuai syariah dan perundang-undangan. Mengapa harus uang eletronik syariah?

  • Bank Penampung adalah bank syariah, Rekening yang digunakan oleh penerbit uang elektronik syariah adalah rekening bank syariah sebagai rekening penampung dana-dana pengguna atau konsumen uang elektronik. Sedangkan, uang elektronik konvensional tidak mempertimbangkan penempatan dana pengguna yang dihimpun di bank syariah atau di bank konvensional.
  • Terverifikasi halal oleh otoritas dan DSN MUI.
  • Promosi yang diberikan sesuai dengan prinsip syariah tanpa riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), maysir (perjudian), dan aktivitas yang diharamkan oleh hukum Islam.
  • Adanya akad (perjanjian) transaksi pada layanan uang elektronik syariah.
  • Hanya bermitra dengan merchant yang menjual produk yang halal.

Apa saja contoh uang elektronik syariah yang banyak digunakan masyarakat;
● Gopay
● Ovo
● Link Aja
● Flazz BCA
● E-money Mandiri
Keuntungan dalam penggunaan uang elektronik;

  • Memberikan kemudahan dalam transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai
  • Tidak perlu menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) dikarenakan pedagang yang tidak memiliki uang receh
  • Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun terus-menerus. Seperti: transportasi, parker, tol, fast food.

Dapat disimpulkan bahwa bermuamalah dengan uang elektronik adalah mubah, sah, dan halal selama memenuhi prinsip-prinsip syariah muamalah. Efesiensi yang menguntungkan pun dapat dirasakan bagi setiap pengguna yang menggunakan uang elektronik syariah di kehidupannya


Penulis : Hafsah

Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.