Tantangan Manajemen Risiko Oparasional Bank Syariah Pada Era Disrupsi Teknologi dan Krisis Global

5 min read

Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat di perkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan dan berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko – risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan, oleh karena itu sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi , mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen resiko.Penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Bank Indonesia menetapkan aturan manajemen risiko ini sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh BUS dan UUS sehingga perbankan syariah dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi namun tetap dilakukan secara sehat, istiqomah, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam manajemen risiko, pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi semua risiko yang dihadapi, kemudian mengukur atau menentukan besarnya risiko dan barulah dapat dicarikan jalan keluarnya untuk menghadapi atau menangani risiko itu. Oleh karena itu pihak manajemen harus menyusun strategi untuk memperkecil atau mengendalikan risiko yang dihadapinya  Oleh karena itu, setiap bank Syariah harus dapat mengidentifikasi setiap risiko yang akan dihadapi didalam proses berjalannya bank Syariah tersebut.

Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan  atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang memengaruhi operasional bank. Dengan kata lain, risiko operasional merupakan risiko yang menjadikan bank tidak dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara normal karena adanya bencana alam, kebakaran, atau sebab-sebab lainnya, misalnya, penyusup (hacker) yang berhasil menyusup ke dalam pusat data bank dan mengacaukan data. Secara garis besar, ada tiga faktor yang menjadi penyebab timbulnya risiko ini seperti

  1. Infrastruktur, seperti teknologi, kebijakan, lingkungan, pengamanan, perselisihan, dan sebagainya.
  2.  Proses, dan
  3. Sumber daya

Risiko operasional ini mencakup lima hal, yaitu:

  1. Resiko reputasi (reputation risk)

Resiko reputasi (reputation risk) adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negative

yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank.

  • Resiko kepatuhan (compliance risk)

Resiko kepatuhan (compliance risk) adalah risiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan yang ada, baik ketentuan internal maupun eksternal.

  • Risiko transaksi (transaction risk)

Risiko transaksi (transaction risk) adalah risiko yang disebabkan oleh permasalahan dalam pelayanan atau produk-produk yang disediakan.

  • Risiko strategis (strategic risk)

bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

  • Risiko hukum (legal risk)

Risiko hukum (legal risk) adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti: adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan (perjanjian) seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak yang tidak sempurna.

Krisis global adalah peristiwa dimana seluruh sektor ekonomi di pasar dunia mengalami keruntuhan (keadaan gawat) dan mempengaruhi sektor lainnya di seluruh dunia krisis keuangan global atau kondisi politik internasional secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi sektor keuangan global yang pada akhirnya akan memberikan dampak pada sektor perbankan dan keuangan nasional. Oleh karena itu, industri perbankan nasional termasuk perbankan syariah harus memiliki daya tahan agar lebih mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian Setelah krisis keuangan global, beberapa ahli berpendapat bahwa bank syariah lebih stabil daripada bank konvensional karena mereka relatif tidak terpengaruh. Namun, yang lain telah membantah klaim ini dengan menyatakan bahwa bank-bank syariah merupakan bagian integral dari sistem keuangan internasional, dan oleh karena itu tidak mungkin untuk mengecualikan mereka dari krisis. Perdebatannya adalah bahwa bank syariah, meskipun dalam masa pertumbuhan, tetap berpartisipasi dalam menerima risiko pasar yang ada.

Akibatnya, bank syariah terpengaruh, tetapi bank syariah lebih stabil daripada bank konvensional karena mereka terlibat dalam kegiatan yang sesuai dengan syariah . Sebuah laporan yang diberikan oleh bank syariah dan Global Stability Report (2010) menunjukkan bahwa selama krisis, bank syariah mengalami pertumbuhan aset 38,2 persen dan 20 persen pertumbuhan laba. Sebaliknya, bank konvensional mengalami hanya 16,3 persen pertumbuhan aset dan -6,1 persen pertumbuhan laba antara 2007 dan 2008. Temuan ini jelas menunjukkan bahwa bank-bank syariah rupanya lebih aman dan lebih baik melakukan mitigasi risiko daripada bank konvensional. Sebagian besar studi mengevaluasi kinerja bank selama krisis keuangan menunjukkan bahwa bank syariah berkinerja baik jika dibandingkan dengan bank konvensional.

Teknologi informasi dapat memberi dampak yang luar biasa bagi dunia perbankan. Akhir-akhir ini banyak perubahan pada teknologi informasi dan bidang telekomunikasi karena banyaknya desakan yang timbul karena dasyatnya kompetisi di dunia perbankan hingga saat ini. Perkembangan teknologi semakin hari semakin berkembang pesat, tinggal bagaimana kita menghadapinya siap ataupun tidak siap kita harus mengikuti perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi perbankan digital, mulai memperkaya aktivitas keuangan setiap nasabah. Kemudahan yang diberikan membuat nasabah merasa diistimewakan, namun sayangnya sebagian masyarakat Indonesia masih mengapresiasi layanan digital banking ini. Menurut data lembaga keuangan dunia, diketahui hanya 54% masyarakat Indonesia yang memiliki akses layanan perbankan, sedangkan sisanya tidak. Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk mengembangkan digitalisasi perbankan yaitu melalui kerja sama dengan perusahaan teknologi khususnya telekomunikasi, karena perusahaan telekomukasi hampir dipastikan memiliki teknologi canggih yang dapat mendukung digitalisasi dalam dunia perbankan.

Permasalahan yang sering muncul di dunia perbankan digital yaitu kecepatan internet yang selalu tertinggal, hingaa saat ini hanya sekitar seperempat dari populasi penduduk Indonesia yang mempunyai akses terhadap pelayanan bank meski sudah beroprasi selama berpuluh-puluh tahun. Seiring perkembangan teknologi yang semakin meningkat, dunia perbankan masih harus menghadapi tantangan dalam mengadopsi teknologi digital. Terkait dengan hal tersebut masih banyak bank yang kesulitan dengan data dan informasi konsumen misalnya, data konsumen (perilaku), produk yang konsumen butuhkan saat ini, model bisnis yang seperti apa yang pantas  digunakan, dan bagaimana cara bank menciptakan relasi antar bank dan konsumen.

Ada beberapa tantangan operasional  bagi bank syariah dalam era disrupsi teknologi dan globalisasi antara lain adalah :

1. Implementasi Pada Sistem

Tantangan paling penting adalah implementasi keuangan Islam pada skala sistem. Pada saat ini, banyak negara Islam mengalami disekuilibirium finansial yang membuat frustasi usaha pengadopsian total perbankan syariah. Ketidakseimbangan finansial dalam fiskal, moneter, dan sektor eksternal diberbagai negara ini tidak dapat memberikan wadah yang subur bagi operasi perbankan Islam yang efisien. Penyesuaian struktural besar, khususnya dalam bidang fiskal dan moneter dibutuhkan untuk memberikan area bermain bagi perbankan Islam. Operasi perbankan Islam pada skala sistem yang efisien pada saat ini amat dibatasi oleh distorsi dalam ekonomi, seperti :

a. Kurangnya kerangka pengawasan yang kuat dan regulasi yang cermat dalam sistem keuangan.

b. Lemahnya kerangka legal dan institusional untuk definisi hak kepemilikan berbasis syariah sekaligus hak para pihak dalam kontrak, dan lain sebagainya.

2. Intermediasi Dua Arah

Pada saat ini, sebagian besar bank-bank syariah berfungsi sebagai intermediasi antara sumber daya finansial muslim dan bank komersial di Barat. Dalam konteks ini, yang ada hanyalah hubungan satu arah. Belum ada bank syariah besar yang mengembangkan metode intermediasi antara sumber keuangan Barat dan permintaan atas sumber daya tersebut di negara muslim.

Walaupun masih ada ruang yang cukup untuk kompetisi dan ekspansi dalam bidang ini, kemampuan bertahan jangka panjang bank syariah tergantung kepada seberapa cepat, agresif, dan efektif mereka dalam mengembangkan teknik dan instrumen yang memungkinkan mereka melakukan fungsi intermediasi dua arah. Mereka harus menemukan metode mengembangkan instrumen berbasis syariah yang marktable dimana portofolio asset yang dihasilkan di negara muslim dapat dipasarkan di Barat dan juga dapat memasarkan portopolio Barat berbasis syariah di negara muslim. Pada saat ini, terdapat kekurangan pada kultur manajemen risiko dan dukungan perusahaan terhadap manajemen risiko aktif. Memformulasikan strategi manajemen risiko dalam pasar finansial Islam akan menurut beberapa hal sebagai berikut :

a. Pembahasan komprehensif dan mendetail mengenai cakupan dan peran derivatif di dalam kerangka syariah.

b. Perluasan peran intermediasi finansial dengan penekanan khusus pada pemberian fasilitas pembagian risiko.

c. Aplikabilitas takaful (asuransi mutual sesuai syariah) untuk menanggung risiko finansial.

d. Pengalokasian financial engineering untuk mengembangkan derivatif sintesis10.

4. Standarisasi

Tantangan operasional yang lain bagi bank syariah adalah menstandarisasi proses pemasaran produk baru di pasar. Pada saat ini, tiap bank syariah memiliki dewan syariah tersendiri yang menguji dan mengevaluasi tiap produk, tanpa harus mengkoordinasikan upaya tersebut dengan bank lain. Proses ini harus diorganisir dengan baik dan distandarisasikan guna meminimalkan waktu, upaya, dan kebingungan. Seharusnya ada audit pasca produk yang baik oleh komite audit untuk menjadikan institusi tersebut sesuai dengan panduan syariah yang ditentukan oleh dewan. Beberapa bank syariah telah memulai menggunakan komite audit seperti itu.

5. Konsolidasi

Dengan banyaknya institusi berukuran kecil, bank syariah tidak menikmati efisiensi skala ekonomi. Banyak bank syariah yang menggunakan fasilitas bank konvensional sebagai intermediasi manajemen keuangan, pertukaran mata uang, layanan portofolio dan perbankan investasi yang mengurangi margin keuntungan mereka. Oleh karena itu, disarankan pada saat ini, waktunya bank syariah mempertimbangkan secara serius untuk merger menjadi sebuah institusi finansial yang besar, untuk dapat menikmati ekonomi skala dan mengurangi biaya overhead melalui efisiensi.

6. Pembenahan Dari Sisi Kelembagaan.

Dual banking system yang selama ini dijalankan oleh bank syariah perlu disempunakan. Sistem kelembagaan perbankan syariah belum sepenuhnya mapan karena hubungan manajemen, wewenang, serta struktur organiasi antara bank konvensional dengan unit syariahnya (subsystem) perlu diperjelas agar sinergis. Bahkan, perlu dibentuk Deputi Gubernur khusus syariah.

7. Ketersedian Sumber Daya Insani Yang Berkualitas.

Sumber daya insani merupakan faktor penting dalam sebuah institusi, termasuk pada perbankan syariah. Terus berkembangnya industri keuangan dan perbankan syariah mendorong meningkatnya kebutuhan sumber daya insani yang berkualitas. Dengan adanya sumber daya insani yang berkualitas dan juga paham mengenai dunia perbankan syariah, mampu menopang perkembangan perbankan syariah yang lebih maju di era globalisasi ini.

8. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah

Diantara tantangan lain yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah. Hal tersebut terlihat dari belum banyaknya masyarakat yang mengakses layanan perbankan syariah.


Ditulis oleh Yustin Osega

Mahasiswa Perbankan Syariah, STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink