Sebelum Balik Nama Mobil, Ketahui Dulu Syarat-syaratnya Berikut

2 min read

Syarat-syarat balik nama mobil

Untuk membuat mobil bekas yang baru Anda beli menjadi sah milik Anda, perlu dilakukan proses balik nama. Proses ini dilakukan dengan mengganti nama seluruh surat kendaraan dari pemilik awal menjadi nama Anda. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses balik nama.

Syarat-syarat Balik Nama Mobil

Kira-kira, apa saja persyaratan balik nama mobil tersebut? Ini meliputi hal-hal yang harus Anda lakukan dan siapkan, mulai dari pembayaran kendaraan hingga berkas yang harus dibawa. Untuk lebih jelasnya, dapat Anda simak melalui penjelasan berikut ini.

Pembelian Mobil Sudah Lunas

Demi kenyamanan bersama, mobil bekas yang dibeli harus sudah Anda bayar lunas baik kontan maupun kredit. Hal ini dilakukan untuk melindungi pemilik awal mobil, serta menjamin bahwa Anda akan melunasi mobil yang dibeli.

Selain itu, balik nama mobil bertujuan untuk mengesahkan kepemilikan kendaraan dari pemilik awal kepada pemilik baru, yaitu Anda sebagai pembeli mobil bekas. Maka, untuk bisa mengubah kepemilikan kendaraan, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.

Siapkan Biaya

Syarat kedua, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dana untuk keperluan balik nama, mulai dari biaya yang termasuk pajak hingga nonpajak. Biaya yang termasuk pajak biasanya telah tertera di STNK, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Ada juga biaya administrasi STNK, administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (ADM TNKB), dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Sedangkan biaya non pajak yang harus Anda bayarkan adalah biaya pengesahan hasil cek fisik, pendaftaran balik nama STNK dan BPKB.

Siapkan Berkas

Selain syarat yang berkaitan dengan keuangan atau biaya, ada juga syarat berupa berkas atau dokumen yang harus Anda bawa ketika ingin mengurus balik nama kendaraan. Syarat berupa berkas yang harus dibawa, meliputi beberapa hal di bawah ini.

● Fotokopi KTP

Fotokopi KTP yang dibutuhkan yaitu milik pemilik terakhir kendaraan. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa fotokopi KTP yang dimaksud adalah milik Anda sebagai pihak yang telah membeli kendaraan mobil yang secara otomatis merupakan pemilik terakhir mobil tersebut.

● BPKB

Jangan lupa membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang baru Anda beli. Hal ini dibutuhkan karena pada buku ini akan disahkan bahwa mobil telah memiliki pemilik baru sehingga nama pemilik mobil harus diganti.

Berkas BPKB yang dibawa tidak hanya berupa fotokopinya saja, tapi juga buku aslinya. Pada buku BPKB asli inilah nanti nama Anda sebagai pemilik baru mobil akan dicantumkan dan disahkan oleh pihak berwenang.

● STNK

Sama halnya dengan BPKB, STNK juga akan beralih kepemilikan atau dibalik nama. Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan surat bukti kepemilikan kendaraan yang harus Anda bawa ketika mengendarai mobil tersebut. Proses balik nama juga berarti mengubah data pada STNK.
Oleh karena itu, Anda tidak hanya harus membawa fotokopinya saja melainkan STNK asli sebagai bukti. Setelah proses balik nama selesai, STNK ini akan dikembalikan lagi beserta berkas STNK baru dengan pemilik baru yang telah disahkan oleh pihak berwenang.

● Kwitansi jual beli mobil

Berkas terakhir yang harus Anda bawa adalah kwitansi jual beli mobil. Jika Anda membeli mobil bekas dari seseorang secara langsung, Anda tidak perlu bingung membuat berkas ini. Pada umumnya, Samsat atau Polsek setempat telah menyediakan kwitansi ini.

Kwitansi yang menyatakan bahwa Anda telah menyerahkan sejumlah uang yang setara dengan nilai mobil kepada pemilik awal mobil ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik awal dan Anda sebagai pemilik baru. Kwitansi ini disahkan secara hukum dengan dibutuhkannya materai.

Bawa Mobil yang Mau Dibalik Nama

Mobil yang sedang diproses balik nama akan menjalani pengecekan fisik. Oleh karena itu, Anda harus membawa mobil bekas yang baru Anda beli untuk dicek oleh petugas Samsat. Pengecekan ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin mobil, bertujuan untuk menguji orisinalitas kendaraan.

Pengecekan fisik kendaraan ini dilakukan untuk menyesuaikan data pada surat sah kepemilikan mobil, yaitu BPKB dan STNK. Hal ini secara tidak langsung melindungi Anda sebagai pembeli mobil bekas dari penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink