Secara umum subjek hukum dapat diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum bersal dari terjamahan Bahasa belanda Recht Subject atau dalam Bahasa inggris adalah Law Of Subject. Menurut Algra subjek hukum adalah setiap orang yang memiliki hak dan kewajiban, sehingga mempunyai wewenang hukum dan kewajiban hukum.
Wewenang hukum merupkan kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban. Dalam pengertianini subjek hukum memiliki wewenang yang terdiri dari wewenang untuk mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan atau menjalankan perbuatan hukum serta faktor faktor yang mempengaruhinya. Lalu subjek hukum ini terbagi menjadi dua yaitu subjek hukum menurut kita sebagai manusia atau orang dan badan hukum.
Seorang atau orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum, orang merupakan subjek hukum dalam artian biologis sebagai yang berbudaya dan berakal. Sedangkan badan hukum adalah subjek hukum yang mana subjek hukum tersebut buatan manusia.
Terdapat dua alasan pula manusia disebut dengan orang yaitu manusia memiliki hak hak subjektif dan kewenangan hukum. Lalu yang kedua manusia memiliki pengakuan sebagaik subjek hukum. Terdapat juga tiga klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya yang pertama yaitu, badan hukum yang dibuat oleh pemerintah yang mmana badan hukum ini dibentuk untuk kepentingan negara dan badan hukum ini dibentuk dengan Undang undang atau dengan perantara peraturan pemerintah, kedua yaitu bdan hukum yang diakui oleh pemerintah sebagai contoh adalah koperasi danperseroan terbatas, bdan hukum ini dibentuk oleh swasta dan mendapat pengakuan pemerintah menurut undang undang, ketiga badan hukum yang diperbolehkan merupakan badan hukum yang bukan dibentuk oeh pemerintah dan tidak memerlukan pengakuan oleh pemerintah menurut undang undang, sebagai contohnya adalah sebuah Yayasan.
Sultan Raihan-Mahasiswa STEI SEBI