Studi Literatur Review: Pengaruh Penerapan Logo Halal Terhadap Minat Jual Beli Pada Produk Korean Food di Indonesia

13 min read

Studi Literatur Review: Pengaruh Penerapan Logo Halal Terhadap Minat Jual Beli Pada Produk Korean Food di Indonesia

Abdul Furqon Luthfi Ali1, Razanah Taufik2, Alfath Pandami3, Sonia Nadila Putri4

(1,2,3,4)Program Studi Akuntansi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

email: luthfiali221002@gmail.com1, @gmail.com2, @gmail.com3, sonianadilaputri5@gmail.com4

Abstrak

Indonesia dengan mayoritas penduduk adalah muslim, menjadi pasar yang menggiurkan untuk memasarkan suatu produk dalam maupun luar negeri, baik yang sudah bersertifikasi halal maupun yang belum. Jumah penduduk islam yang banyak tersebut merupakan pasar potensial bagi berbagai produsen barang dan jasa, Meskipun masing-masing konsumen muslim memiliki kadar kepatuhan terhadap syariah yang berbeda-beda tergantung tingkat religiusitas mereka, secara umum konsumen muslim akan memiliki sikap yang positif terhadap produk-produk yang menggunakan pendekatan halal dalam proses pemasaran mereka (Aliman dan Othman, 2007). Menurut MUI (2019) Sertifikasi Halal yaitu fatwa yang tertulis dari (MUI) Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan pedoman Al-quran dan sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin produk halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Label halal adalah Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999, label halal tentang label halal dan iklan pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau atau bentuk lain yang disertakan dalam pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada dan atau merupakan bagian kemasan pangan. (Harley, 2021) Menurut peraturan pemerintah Pasal 10 pasal 9, setiap orang yang memproduksi dan mengemas pangan yang dikemas keseluruh wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat islam bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencancantumkan keterangan halal pada label. Korean Food Impor ini, oleh produsennya tidak diberi label halal, atau keterangan tentang kehalal produk, dikarenakan bungkus dari Mie Samyang Impor ini beberapa ada yang langsung dikirim dari negara asalnya , dan belum memberi label halalnya pada bungkusnya, selain itu pengetahuan dari masyarakat, khususnya responden dalam penelitian ini bahwa Mie itu merupakan makanan halal

Kata kunci: Muslim, Serifikasi Halal, Label Halal, Korean Food

Abstract

Indonesia, with the majority of the population being Muslim, is a lucrative market for marketing a product at home and abroad, both those that are halal-certified and those that are not. The large Muslim population is a potential market for various producers of goods and services. Although each Muslim consumer has a different level of adherence to sharia depending on their level of religiosity, in general Muslim consumers will have a positive attitude towards the products offered. use a halal approach in their marketing process (Aliman and Othman, 2007). According to MUI (2019) Halal Certification is a written fatwa from (MUI) the Indonesian Ulema Council which states the halalness of a product in accordance with Al-Quran guidelines and in accordance with Islamic law. This halal certification is a requirement to obtain a halal product permit issued by the Indonesian Ulema Council. Halal label is based on government regulation number 69 of 1999, halal label regarding halal label and food advertisement is any information regarding food in the form of pictures, writing, a combination of both or or other forms that are included in food, inserted into, affixed to and or constitute food packaging department. (Harley, 2021) According to government regulation Article 10 article 9, everyone who produces and packages food that is packaged throughout Indonesia for trade and declares that the food is halal for Muslims is responsible for the truth of this statement and must include halal information on the label. Korean Food Imports, the manufacturers are not labeled halal, or information about halal products, because some of the packages of imported Samyang Noodles are sent directly from their country of origin, and have not put a halal label on the wrappers, besides that knowledge from the public, especially respondents in this study that noodles are halal food.

Keywords: Muslim, Halal Certification, Halal Label, Korean Food

Pendahuluan

Indonesia dengan mayoritas penduduk adalah muslim, menjadi pasar yang menggiurkan untuk memasarkan suatu produk dalam maupun luar negeri, baik yang sudah bersertifikasi halal maupun yang belum. Jumah penduduk islam yang banyak tersebut merupakan pasar potensial bagi berbagai produsen barang dan jasa, Meskipun masing-masing konsumen muslim memiliki kadar kepatuhan terhadap syariah yang berbeda-beda tergantung tingkat religiusitas mereka, secara umum konsumen muslim akan memiliki sikap yang positif terhadap produk-produk yang menggunakan pendekatan halal dalam proses pemasaran mereka (Aliman dan Othman, 2007).

Kemajuan industri  halal  yang  berkembang  pesat  hingga  saat  ini  dapat  menarik perhatian berbagai kalangan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk  muslim, harus selalu  mempertimbangkan  apakah  jual  beli  yang  dilakukan  sesuai  dengan  syariat  Islam, Kenyataannya bahwa sebagian besar orang yang mengidentifikasi diri sebagai Muslim tidak peduli dengan pentingnya menyadari komponen yang digunakan dalam pembuatan barang. Persentase pelanggan di Indonesia tetap membeli makanan dan minuman dari toko atau pedagang kaki lima meskipun tidak terdapat label halal pada produk yang mereka beli masih tinggi (Agus, 2022). Maksud dari “halal” adalah semua produk yang telah diberi izin untuk dijual dan telah memenuhi  hukum  kehalalan  sesuai  dengan  persyaratan  Islam.  Produk-produk  tersebut harus dibuat dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak diharamkan, dan bahan-bahan tersebut harus berasal dari hewan halal yang telah disembelih sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, makanan dan minuman halal tidak boleh mengandung alkohol atau bentuk alkohol lainnya seperti anggur, wein, dan lain sebagainya. (Ranu Nugraha, 2017)

Tingginya pembelian makanan Korea atau fenomena Korean wave di Indonesia membuat masyarakat Indonesia khususnya anak muda berbondong-bondong untuk membeli makanan korea seperti samyang. Meski sudah bersertifikat halal, konsumen tetap harus memperhatikan kemasan saat membeli makanan, karena tidak semua produk makanan korea sudah berlabel halal Di Indonesia, produk Samyang menjadi produk yang cukup laris dan sangat disukai oleh  masyarakat.  Hal  ini  dibuktikan  dari  keterangan  salah  satu marketplace terbesar  di Indonesia,  yakni  Eleveniayang  pernah  mencatat  transaksi  jual-beli  mie samyang  yang mencapai  9.210  bungkus  dalam  sehari  pada  Oktober  2016  lalu.

Walaupun  produk Samyang  telah  laris  di  pasaran, BPOM menyatakan  bahwa  empat  produk  mie  instan Korea yang diimport oleh PT Korinus mengandung babi (tidak halal. PT Korinus selaku importir  Samyang  dengan varian  yang  sudah  memiliki  5  sertifikasi  halal  mengaku mengalami  kerugian  yang  signifikan.  Kerugian  ini  diduga  sebagai  akibat  maraknya pemberitaan di berbagai media massa. Seperti yang dikatakan oleh Sales and Marketing Manager PT Korinus,Endra Nirwana bahwa sejak berita itu beredar hingga 21 Juni 2017 penjualannya  sudah  turun  sekitar  30  persen.  Meski  demikian,  Endra  tidak  bersedia mengungkapkan lebih jauh berapa jumlah kerugian dalam bentuk rupiah, dan juga jumlah penjualan mi Samyang PT Korinusper harinya (Mariyana Ari, 2020) , maka dari itu kami akan menjabarkan pentingnya label halal terhadap minat jual beli produk makanan korea.

Kajian Teori

1. Pengertian Labelisasi Halal

Label merupakan    salah    satu    bagian    produk    yang    bertujuan menyampaikan informasi yang terkandung pada penjualan produk tersebut. Labeling merupakan komponen yang sangat penting dari suatu produk yang membutuhkan    ketelitian    yang    tinggi    agar    dapat    menarik    perhatian konsumen.  Secara  umum,  label  biasanya  mencantumkan  merek  produk, bahan tambahan, bahan baku, kandungan nutrisi, tanggal masa kedaluwarsa, dan informasi hukum, dan deskripsi produk Label  halal  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  No  69  Tahun  1999. Label  Halal  merupakan  segala  informasi  yang  berkaitan  dengan  produk diberikan  dalam  bentuk  foto,  tulisan  atau  gabungan  dari    keduanya,  atau motif  lainnya yang berada di bagian kemasan dalam produk yang mana pada Pasal   9   dan   10   dijelaskan   mengenai   setiap   pelaku   yang   membuat   dan mengemas  produk  yang  akan  diedarkan  pada  berbagai  penjuru  Indonesia guna diperjualbelikan dan dinyatakan    bahwasanya    produk    tersebut merupakan produk halal untuk orang muslim dan harus mencantumkan logo halal  pada  kemasan Majelis  Ulama  Indonesia merupakan    suatu    lembaga    yang    memiliki    wewenang    dalam    proses pemberian   sertifikasi   halal.   Pelabelan   halal   bertujuan   untuk   memenuhi tuntutan pasar secara global (Melianana, 2022).

2. Minat

Hurlock (2004) menjelaskan bahwa minat adalah suatu motivasi untuk mendorong seseorang melakukan apa yang diinginkannya ketika diberi pilihan bebas. Jika mereka melihat sesuatu yang berguna, mereka tertarik. Hal ini akan membawa kepuasan konsumen. Kurang puas, kurang tertarik, dan sebaliknya (Wachid Chofifah, 2019).

3. Konsumsi

Dalam ilmu ekonomi, konsumsi adalah perilaku setiap orang yang mengonsumsi dan menggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya (Wachid Chofifah, 2019).

3. Minat Konsumsi

Bercermin dari beberapa ahli yang telah menerangkan pengertian minat dan pengertian konsumsi diatas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya pengertian dari minat konsumsi yaitu suatu kecenderungan mental yang dapat mendorong manusia berbuat aktivitas demi memenuhi kepuasan dirinya dengan cara menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa tertentu (Wachid Chofifah, 2019).

4. Sertifikasi Halal

Menurut MUI (2019) Sertifikasi Halal yaitu fatwa yang tertulis dari (MUI) Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan pedoman Al-quran dan sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin produk halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (Wachid Chofifah, 2019).

5. Keputusan Pembelian

sebuah pilihan pembelian dapat dianggap sebagai proses memilih satu tindakan dari antara  dua  atau  lebih  kemungkinan  potensial.  Sebagai  pelanggan,  Anda  perlu  mendekati proses pengambilan keputusan dengan mendekati masalah dengan tujuan tertentu dalam pikiran.  Proses  yang  dilalui  pelanggan  untuk  mengidentifikasi  masalah,  mengungkap jawaban, mengevaluasi alternatif, dan memilih satu opsi dari antara yang ditawarkan secara kolektif  disebut  sebagai  “pengambilan  keputusan  konsumen”,  atau  hanya  “pengambilan keputusan konsumen” (Agus, 2022)

6. Kesadaran Halal (Halal Awareness)

Menurut Praslova-Forland dan Divitini (2003) kesadaran sosial adalah kesadaran dari sebuah situasi sosial dalam sebuah grup atau komunitas dalam suatu lingkungan tertentu, dalam hal ini dapat berwujud, tidak berwujud ataupun keduanya. Hal ini meliputi peraturan yang dibuat oleh manusia, aktivitas, posisi, status, tanggung jawab, koneksi sosial, dan proses pembuatan kelompok dalam rentang waktu singkat menuju rentang waktu yang lama dalam lingkungan sosial (Ahmad, 2018).

Metode

Desain Penelitian Kualitatif dan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian penjelasan (explanatory research) yang bertujuan untuk menganalisis hubungan antara satu variabel dengan variabel lainnya atau menjelaskan hubungan kausal antara variabel melalui pengujian hipotesis. Dengan metode survei yang penyelidikannya dilakukan untuk memperoleh fakta dari gejala yang faktual, dimana informasi dikumpulkan dari jawaban responden yang dijadikan obyek penelitian dengan memberikan kuesioner.

Populasi dan Sampel Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek dan subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa muslim di universitas muhammadiyah jember yang pernah menikmati nasi pecel garahan. Sampel adalah bagian suatu obyek yang mewakili populasi. Penelitian ini menggunakan teknik nonprobabilty sampling (Savitri Hendradewi, 2020), yaitu dengan metode purposive sampling. Purposive sampling adalah pemilihan sampel secara cermat dengan menggunakan ciriciri atau syarat-syarat tertentu atau spesifik. Penentuan jumlah sampel dalam penelitian ini mengacu pada pendapat, yaitu ukuran sampel lebih dari 30 dan kurang dari 500 adalah tepat untuk kebanyakan penelitian. sampel. menyatakan bahwa ukuran sampel tergantung pada jumlah indikator yang digunakan dalam seluruh variabel. Jumlah sampel adalah sama dengan jumlah indikator dikalikan 5-10. Maka jumlah sampel pada penelitian ini ditetapkan sebesar 112 responden, yang diperoleh dari jumlah seluruh variabel indikator yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 14, kemudian dikalikan (14×8= 112).

Identifikasi variabel

a. Labelisasi Halal

Label halal adalah Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999, label halal tentang label halal dan iklan pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau atau bentuk lain yang disertakan dalam pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada dan atau merupakan bagian kemasan pangan. (Harley, 2021) Menurut peraturan pemerintah Pasal 10 pasal 9, setiap orang yang memproduksi dan mengemas pangan yang dikemas keseluruh wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat islam bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencancantumkan keterangan halal pada label.

Indikator variabel label halal adalah

1. Gambar logo halal.

2. Tulisan yang menjelaskan kehalalan produk.

3. Kombinasi gambar dan tulisan yang menjelaskan kehalalan produk.

4. Bentuk lainnya yang disertatkan dalam pangan yang menjelaskan kehalalan produk.

b. Kesadaran Halal (Halal Awareness)

Kesadaran halal atau halal awareness merupakan tingkat pemahaman umat muslim dalam mengetahui isu-isu terkait konsep halal. Pengetahuan tersebut termasuk didalamnya memahami apa itu halal dan bagaimana proses produksi suatu produk sesuai standar halal dalam Islam. Pengukuran variabel halal awareness mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh dewi kirana windisukma (2015) yang mengunakan beberapa indicator, yaitu

1. Memperhatikan logo halal sebelum mengkonsumsi produk.

2. Berusaha menghindari produk yang syubhat (tidak jelas/ meragukan kehalalannya).

3. Selalu mengkonsumsi produk yang halal (Ahmad, 2018).

c. Bahan Makanan (Food Ingredients)

Bahan makanan atau food ingredients didefiniskan sebagai bahan-bahan yang terkandung dalam suatu produk yang memastikan bahwa produk tersebut halal atau tidak. Komposisi makanan ini dapat dilihat dari pelabelan makanan pada kemasan produk. Komposisi makanan ini menjadi tambahan pengetahuan bagi konsumen untuk memilih produk mana yang akan mereka beli. Pengukuran variabel komposisi makanan atau food ingredients mengacu pada beberapa indicator yang pernah digunakan dalam penelitian Yunus, Rashid, Ariifin, Rashid (2013) yaitu

1. Bahan-bahan yang dipakai dalam suatu produk mencerminkan kehalalan suatu produk.

2. Saya akan membeli makanan yang sudah jelas halal komposisi makanannya.

3. Informasi kandungan makanan dalam pelabelan sangat penting. (Ahmad, 2018)

d. Uji Validitas dan Uji Reliabilitas

Validitas adalah suatu alat yang digunakan untuk menguji keterkaitan atau hubungan item pertanyaan dalam satu variabel. Alat uji yang digunakan untuk mengukur validitas adalah korelasi Product Moment Person (Oktavianingtias, 2019). Suatu instrument dikatakan valid apabila taraf probilitas kesalahan (sig) ≤ 0,05 dan r-hitung > r- tabel, sebaliknya suatu instrumen dikatakan tidak valid apabila taraf probilitas kesalahan (sig) ≥0,05 dan rhitungr-hitung > r- tabel, sebaliknya

suatu instrumen dikatakan tidak valid apabila taraf probilitas kesalahan (sig) ≥0,05 dan rhitung <r-tabel.

Uji Reliabilitas adalah kestabilan suatu alat pengukuran dalam mengukur suatu gejala atau kejadian. Semakin tinggi reliabilitas suatu alat pengukur tersebut dan sebaliknya jika reliabilitas pengukur tersebut rendah maka alat tersebut tidak stabil dalam mengukur suatu gejala. Hasil reliabilitas dihitung menggunakan bantuan SPSS ver 13 forwind. Dengan ketentuan.

e. Analisis Regresi linier Berganda

Analisis regresi linier berganda digunakan untuk memprediksi bagaimana perubahan nilai variabel terikat bila nilai variabel terikat tersebut, nilai variabel bebas dinaikkan atau diturunkan nilainya. Dalam menjawab permasalahan dalam penilitian ini, maka digunakan analisis linier berganda, yang pada dasarnya adalah studi mengenai ketergantungan variabel terikat dengan satu atau lebih variabel bebas, dengan tujuan mengestimasi atau memprediksi rata-rata populasi atau nilai variabel terikat yang diketahui (Fariana, 2022). Persamaan umum untuk mengetahui regresi berganda adalah (Ahmad, 2018): Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + e.

Pembahasan

Setelah dilakukan pengujian statistik baik secara parsial (individu) dengan menggunakan uji t maupun secara simultan (bersama-sama) dengan menggunakan uji F, maka analisis lebih lanjut dari hasil analisis regresi adalah:

Pengaruh Label Halal Terhadap Minat Jual Beli Produk Korean Food di Indonesia

Hasil uji regresi menunjukkan variabel label halal tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap minat beli dengan koefisien 0,026. Hal ini berarti factor pemberian label halal, keterangan halal, baik yang berupa kalimat, atau gambar, tidak menjadi penentu minat beli nasi pecel garahan jember.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999, label halal tentang label halal dan iklan pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau atau bentuk lain yang disertakan dalam pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada dan atau merupakan bagian kemasan pangan. Menurut peraturan pemerintah Pasal 10 pasal 9, setiap orang yang memproduksi dan mengemas pangan yang dikemas keseluruh wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat islam bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencancantumkan keterangan halal pada label (Melianana, 2022).

Korean Food Impor ini, oleh produsennya tidak diberi label halal, atau keterangan tentang kehalal produk, dikarenakan bungkus dari Mie Samyang Impor ini beberapa ada yang langsung dikirim dari negara asalnya , dan belum memberi label halalnya pada bungkusnya, selain itu pengetahuan dari masyarakat, khususnya responden dalam penelitian ini bahwa Mie itu merupakan makanan halal. Ada beberapa kegiatan yang sering dilakukan masyarakat di desa maupun di kota, yang terkadang untuk sajian makanannya menggunakan menu Mie, sehingga menguatkan pemikiran masyarakat bahwa ada atau tidaknya label halal pada Mie Samyang, (Khadijah, 2020) tidak mempengaruhi minat beli. Melihat hasil dari kuisioner, sebenarnya beberapa responden ada yang mengatakan terdapat label halal pada banner yang dipasang di Minimarket pinggir jalan, meskipun tidak berupa label halal versi MUI, hanya tulisan halal saja.

Pengaruh Kesadaran Halal Terhadap Minat Beli

Hasil uji regresi menunjukkan variabel kesadaran halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli dengan koefisien 0,341. Hal ini berarti responden memiliki pemahaman yang baik akan produk makanan yang halal dan yang tidak halal, dan mau mempraktekkan pemahaman atau pengetahuan yang responden miliki (Desmayonda, 2019).

Kesadaran merupakan kemampuan untuk memahami, merasakan, dan menjadi sadar akan suatu peristiwa dan objek. Kesadaran adalah konsep tentang menyiratkan pemahaman dan persepsi tentang peristiwa atau subjek (Aziz & Vui, 2013). Menurut Ahmad, Abaidah, dan Yahya (2013) kesadaran halal diketahui berdasarkan mengerti tidaknya seorang Muslim tentang apa itu halal, mengetahui proses penyembelihan yang benar, dan memprioritaskan makanan halal untuk mereka konsumsi. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kesadaran halal adalah suatu pengetahuan muslim tentang konsep halal, proses halal, dan menganggap bahwa mengkonsumsi makanan halal merupakan hal yang penting bagi dirinya.

Kesadaran halal yang dimiliki oleh Masyarakat Indonesia Khususnya masyarakat yang tinggal di sekitaran Depok sangat baik, hal ini merupakan bentuk keberhasilan fakultas ekonomi dalam menyelenggarakan pendidikan Ekonomi Mikro Islamnya. Program kultum yang dilakukan setiap selesai sholat dzuhur di masjid Yarmuk STEI SEBI Depok, juga berperan dalam memantapkan mahasiswa untuk melakukan perilaku islami, dan dalam hal ini berkaitan dengan pemilihan makanan yang halal. Selain itu, hasil penelitian ini didukung oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Yunus, Rashid, Ariffin, dan Rashid (2013) menyatakan bahwa kesadaran halal suatu muslim berpengaruh signifikan terhadap minat pembelian konsumen terhadap suatu produk. (Dhea, 2018)

1. Pengaruh kesadaran halal terhadap minat beli

Hasil uji regresi menunjukkan variabel bahan makanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli dengan koefisien 0,164. Hal ini berarti informasi tentang bahan makanan merupakan hal yang penting untuk diketahui bagi konsumen karena bisa mempengaruhi minat beli suatu produk makanan. Dalam penelitian ini responden mengerti tentang bahan-bahan pembuatan Mie Samyang dan Masakan Korea lainnya. Biasanya komposisi suatu produk berada di bungkusnya, hal ini tidak mengurangi minat beli konsumen dikarenakan konsumen pada umumnya tahu bahan-bahan pembuatan nasi Mie Samyang, sehingga tidak mengurangi minat beli konsumen. (Oktavianingtias, 2019)

Menurut Wandel (1997) sebagian besar konsumen sangat serius untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan informasi ini umumnya terdapat pada pelabelan makanan. Pada bagian pelabelan makanan inilah umumnya tercantum komposisi atau bahan-bahan apa saja yang diguanakan dalam membuat makanan. Hal ini juga yang mempengaruhi perilaku membeli konsumen terhadap produk. Konsumen akan melihat label komposisi sebagai suatu pengetahuan untuk membeli produk atau tidak. Dalam pemikiran Islam, makanan halal tidak hanya persoalan tentang mengandung bagian hewan yang tidak halal untuk dimakan atau digunakan oleh umat Islam. Namun, ada juga kriteria tertentu yang harus dianggap seperti makanan halal juga mencakup aspek keselamatan dan kualitas yang sangat terkait dengan penanganan, pengolahan, peralatan, alat bantu pengolahan, pengemasan, penyimpanan, transportasi, distribusi dan ritel (Ardayanti, Nashril & Helmi, 2013). Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian Yunus, Rashid, Ariffin, dan Rashid (2014) terkait minat membeli produk halal menunjukkan bahwa komposisi bahan-bahan yang terdapat dalam produk berpengaruhi positif secara signifikan terhadap minat membeli konsumen muslim.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Kesadaran halal dan bahan makanan berpengaruh terhadap minat beli Produk Korean Food di Indonesia. Tetapi label halal tidak berpengaruh terhadap minat beli Produk Korean Food, yang artinya meski tidak ada label halal dibungkus Mie Samyang, sebenarnya responden tetap membeli Produk tersebut.
  2. Akan tetapi secara simultan label halal, kesadaran halal dan bahan makanan berpengaruh terhadap pembelian. Hal ini didasari oleh beberapa hasil penelitian dan teori, yang menyatakan bahwa label halal, kesadaran halal dan bahan makanan menjadi pertimbangan bagi munculnya minat beli kaum muslimin.

SARAN

Mengacu pada hasil kesimpulan dan pembahasan, maka dapat diajukan beberapa saran sebagai berikut:

  1. Bagi pihak produsen negara asal Produk Korean Food, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel kesadaran halal dan bahan makanan berpengaruh terhadap minat beli konsumen, yang artinya sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui keterangan bahan makanan dan keterangan halal,untuk meningkatkan minat beli.
  2. Sebagai acuan penelitian yang akan datang dengan tema sejenis diharapkan untuk dapat menambahkan variabel yang digunakan seperti inovasi produk, marketing mix dan lainnya sehingga hasil temuannya lebih baik dalam menjelaskan mengenai factor-faktor yang mempengaruhi minat beli Produk Korean Food

Daftar Pustaka

 

Agus, P. d. (2022). Keputusan Pembelian Mi Samyang Pada Generasi Z:Ditinjau dari Labelisasi Halal, Halal Awareness, Harga, dan Promosi. https://jcrbe.org/index.php/rbe/article/view/11/15, 11.

Ahmad, I. (2018). PENGARUH LABEL HALAL, KESADARAN HALAL DAN BAHAN MAKANAN TERHADAP MINAT BELI MAKANAN KULINER. UMJ.ac.id, 15.

Desmayonda, A. (2019). PENGARUH LABEL HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN DENGAN RELIGIUSITAS SEBAGAI VARIABEL INTERVENING DI MUJIGAE RESTO BANDUNG. https://www.journal.stienas-ypb.ac.id/index.php/jdeb/article/view/183/201, 17.

Dhea. (2018). PENGARUH KOMUNIKASI NON VERBAL LABEL HALAL PRODUK MIE INSTAN KOREA “SAMYANG” TERHADAP MINAT BELIMASYARAKAT KOTA MEDAN. file:///UMSUC:/Users/ASUS/Downloads/Documents/SKRIPSI%20DHEA%20CHINDAR%20SHARY.pdf, 93.

Fariana, A. (2022). ANTARA LABELHALALDENGAN KEPUTUSAN PEMBELIANDALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. ojs.kopertais14.or.id, 18.

Harley, S. (2021). PENGARUH COUNTRY OF ORIGINDAN LABELISASI HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN IMPORT DI KOTA METRO. https://www.jurnal.ummi.ac.id/index.php/jimat/article/view/1341/744, 10.

Khadijah, O. A. (2020). 16|JurnalMaknaVolume6,No.1Maret2020ISLAMICBRANDINGRESTORANKOREATERHADAPMINATBELIKONSUMEN. https://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/makna/article/view/2006/1652, 14.

Mariyana Ari, S. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM DARI PRODUK PANGAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DI INDONESIA DAN DI KOREA. journal.maranatha.edu/, 63.

Melianana, A. (2022). PENGARUH LABELISASI HALAL DAN BRAND AMBASSADOR TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN MIE INSTAN PADA GENERASI ZDI KABUPATEN TULUNGAGUNG. jurnal.unugha.ac.id, 15.

Oktavianingtias, M. (2019). Niat Beli Muslim pada Makanan Korea Bersertifikasi Halal di Indonesia. Retrieved from journal.uii.ac.id: https://journal.uii.ac.id/JABIS/article/view/23816/13795

Ranu Nugraha, M. K. (2017). PENGARUH LABELISASI HALAL TERHADAP MINAT BELI KONSUMEN (Survei Pada Mahasiswa Muslim Konsumen Mie Samyang Berlogo Halal Korean. https://media.neliti.com/media/publications/188685-ID-pengaruh-labelisasi-halal-terhadap-minat.pdf, 8.

Savitri Hendradewi, A. M. (2020). Pengaruh Kesadaran Halal dan Label Halal Terhadap Minat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja Sekolah di Jakarta. ST Pariwisata Trisakti, 9.

Wachid Chofifah, A. A. (2019). PENGARUH SERTIFIKASI HALAL TERHADAP MINAT KONSUMSI MAKANAN. Universitas Islam Malang, 12.

Peran Pemimpin dalam Mengarahkan Manajemen Risiko…

Dalam sebuah organisasi, risiko adalah elemen yang tidak dapat dihindarkan. Tidak ada proses bisnis atau strategi yang benar-benar bebas dari kemungkinan kegagalan, kerugian atau...
Sonia Nadila Putri
1 min read

Pentingnya Manajemen Risiko dalam Menghadapi Ketidakpastian…

Di tengah ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat, manajemen risiko menjadi elemen krusial bagi kelangsungan dan pertumbuhan organisasi. Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, menghadapi...
Tegal Trending
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink