Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. Menurut Keputusan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk bantuan lain. standar hidup manusia. . Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Fungsinya sesuai dengan hukum bilangan. 21 Tahun 2008 dan Wiroso (2005) adalah fungsi sosial berupa organisasi Baitul Mal, fungsi perbankan dan jasa keuangan dengan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat berdasarkan prinsip syariah, fungsi pengelolaan investasi untuk menghimpun dana dari pemilik dana dan fungsi investor. dalam menyalurkan modal baik berdasarkan prinsip bagi hasil, prinsip ujroh maupun prinsip jual beli.
Sebagaimana telah dijelaskan, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sehingga hal ini berlaku pada sistem pendapatan dan keuntungan yang digunakan, harus bebas dari hal-hal yang dilarang seperti menggunakan sistem suku bunga.
Sistem keuntungan dan pendapatan yang berlaku di bank syariah tergantung pada jenis kontrak yang dibuat dengan nasabah. Sistem ini dapat menghadirkan rasa keadilan dan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik bank maupun nasabah. Dengan meraup pendapatan dari pendanaan yang disalurkan, diharapkan profitabilitas perbankan akan meningkat sehingga berdampak pada peningkatan keuntungan. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan baik pembiayaan pembelian, pembiayaan bagi hasil atau bentuk pembiayaan lainnya akan menghasilkan pendapatan dan sangat mempengaruhi keuntungan yang diterima bank syariah.
Akad yang digunakan untuk pembiayaan dengan prinsip jual beli adalah Murabahah, istishna’ dan Salam. Sedangkan menurut prinsip bagi hasil, akad yang digunakan adalah Mudharabah dan Musyarakah.
Selain bagi hasil, pendapatan bank syariah juga bisa dalam bentuk deposito. Dana yang dihimpun bank syariah dari pihak ketiga atau simpanan lainnya harus dikelola secara percaya diri dan ketat. Dana ini diharapkan dapat memberikan keuntungan yang signifikan baik bagi nasabah maupun bank syariah. Prinsip utama yang harus dikembangkan oleh bank syariah dalam pengelolaan dana adalah bank syariah harus mampu membagi keuntungan kepada nasabah penyimpan dana minimal sama atau lebih tinggi dari tingkat suku bunga yang berlaku pada bank konvensional, dan mempunyai kemampuan menarik bagi hasil. memberikan pinjaman kepada peminjam dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan yang diterapkan di bank konvensional. Tingkat pendapatan seorang penabung pada bank syariah tergantung pada pendapatan bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank, nilai nominal simpanan nasabah, dan rata-rata jumlah simpanan pada periode yang sama. . deposito. deposito. Sedangkan pada bank konvensional, pendapatan penyimpan tergantung pada suku bunga yang berlaku, nominal simpanan nasabah, dan jangka waktu simpanan. Salah satu bentuk aktivitas manusia yang termasuk dalam muamalah adalah upah, yang dalam fiqih disebut dengan ujrah. Upah dalam bahasa Arab disebut al-ujrah. Secara bahasa al-ajru berarti ‘iwad (pengganti) dari ‘al-ujrah’ atau ‘al-ajru’ tergantung bahasanya yang berarti al-iwad (pengganti), dengan kata lain pahala yang diberikan berupa upah atau pertukaran. sebuah akta.
Pengertian gaji dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah uang dan lain-lain yang dibayarkan sebagai imbalan atas jasa atau pembayaran tenaga yang digunakan untuk melakukan sesuatu.
Ina Fanduwinata
Mahasiswa STEI SEBI