Muhammad Zafran Jundana
Hukum Islam memiliki sejarah yang panjang dan dinamis di Indonesia, mencakup berbagai fase mulai dari masa masuknya Islam hingga era modern saat ini. Berikut ini adalah ringkasan mengenai perkembangan hukum Islam di Indonesia.
Masuknya Islam ke Nusantara
Terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan Islam pertama kali masuk ke Nusantara. Pendapat pertama menyatakan bahwa Islam masuk pada abad ke-13 Masehi, sebagaimana dikemukakan oleh N.H. Krom dan Van Den Berg. Pendapat kedua menyebutkan bahwa Islam telah masuk pada abad ke-7 Masehi atau abad ke-1 Hijriyah. Pendapat ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti H. Agus Salim, Zainal Arifin Abbas, Hamka, dan Thomas W. Arnold, serta bukti keberadaan “Makam Mahligai” di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diyakini sudah ada sejak abad ke-7.Islam mulai diterima secara perlahan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, menggantikan ajaran Hindu-Buddha. Hukum Islam diterapkan tidak hanya dalam ritual ibadah tetapi juga dalam hal-hal yang bersifat muamalat (hubungan sosial), munakahat (perkawinan), dan uqubat (hukuman).
Penerapan Hukum Islam di Kerajaan-Kerajaan Islam
Hukum Islam mulai diterapkan di beberapa kerajaan Islam di Indonesia seperti:
– Kerajaan Samudera Pasai (1267-1521 M)
– Kesultanan Cirebon (1430-1677 M)
– Kerajaan Demak (1475-1548 M)
– Kerajaan Aceh Darussalam (1496-1903 M)
– Kerajaan Banjar (1520-1860 M)
– Kerajaan Banten (1526-1813 M)
– Kerajaan Mataram (1588-1681 M)
– Kerajaan Makassar (1591-1669 M)
Hukum Islam pada Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan Belanda, hukum Islam mulai terpinggirkan karena politik hukum Belanda yang berusaha untuk memarginalkan hukum Islam. Perkembangan hukum Islam pada masa ini dapat dibagi menjadi dua fase:
1. Fase Receptie In Complexu: Pada periode ini, Belanda melalui VOC memberikan ruang bagi hukum Islam untuk berkembang secara penuh. Ini berlangsung dari tahun 1602 hingga 1800 Masehi. Pada masa ini, berbagai kumpulan hukum Islam dibuat sebagai pedoman bagi pejabat dalam menyelesaikan masalah hukum rakyat pribumi.
2. Fase Receptie: Pada fase ini, hukum Islam hanya diakui jika diterima oleh hukum adat. Tujuannya adalah untuk menggantikan hukum Islam dengan hukum Belanda. Teori receptie ini dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronje.Pada masa pemerintahan Jepang, eksistensi hukum Islam tidak mengalami perubahan signifikan. Jepang mempertahankan beberapa peraturan yang ada tanpa banyak campur tangan, untuk mencegah perlawanan dari rakyat.
Hukum Islam pada Masa Indonesia Modern
Setelah Indonesia merdeka, hukum Islam kembali mendapatkan tempatnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan kebebasan bagi umat Islam untuk menjalankan agamanya. Peran hukum Islam diakui dalam berbagai undang-undang, seperti:
– UU No. 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang memasukkan peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional.
– Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
– UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
– UU No. 38 Tahun 1999 (dan perubahan UU No. 23 Tahun 2011) tentang Pengelolaan Zakat.
– UU No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Aceh untuk menerapkan syariat Islam.
Teori Berlaku Hukum Islam di Indonesia
Ada beberapa teori yang menjelaskan keberlakuan hukum Islam di Indonesia, yaitu:
1. Teori Kredo atau Syahadat: Mengharuskan pelaksanaan hukum Islam bagi mereka yang telah mengucapkan syahadat.
2. Teori Receptio in Complexu: Bagi orang Islam, hukum Islam berlaku secara penuh karena ia telah memeluk agama Islam.
3. Teori Receptie: Hukum Islam hanya berlaku jika diterima oleh hukum adat.
4. Teori Receptie Exit: Setelah kemerdekaan, teori receptie yang berlandaskan hukum Belanda tidak lagi berlaku.
5. Teori Receptie A Contrario: Hukum adat berlaku bagi orang Islam jika tidak bertentangan dengan agama Islam.
Kesimpulan
Hukum Islam telah melalui berbagai fase perkembangan di Indonesia, mulai dari diterima dan diterapkan secara penuh di masa kerajaan Islam, mengalami marginalisasi pada masa kolonial, hingga mendapatkan pengakuan dan kedudukan yang penting dalam sistem hukum nasional setelah kemerdekaan. Penerapan hukum Islam di Indonesia berlanjut dan berkembang sejalan dengan dinamika politik, sosial, dan kebutuhan masyarakat Muslim Indonesia.