RIBA BUYU`
Dalam ajaran Islam, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk dikembangkan memiliki beberapa kaidah dan etika atau moralitas dalam syariat Islam. Allah telah menurunkan rizki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan cara yang telah allah halalkan dan bersih dari segala perbuatan yang mengandung riba.
Pada dasarnya, transaksi riba dapat terjadi dari transaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumber tersebut bisa berupa Qardh, buyu’ dan lain sebagainya. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba,disebabkan riba mengandung unsur eksploitasi yang dampaknya merugikan orang lain, hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan dapat dikatakan tentang pelarangannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam.
Menurut Ulama Syafi’iyah
Ulama Syafi’iyah membagi riba menjadi tigas jenis :
A. Riba fadhl adalah jual-beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti dari yang lainnya. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, seperti menjual satu kilogram kentang dengan satu setengah kilogram kentang.
B. Jual-beli dengan mengakhirkan penyerahan (al-qabdu),yakni bercerai-cerai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual-beli antara gandum dengan sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad
Menurut ulama Hanafiyah,
riba fadhl adalah tambahan zat harta pada akad jual-beli yang diukur dan sejenis.Dengan kata lain, riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanyatambahan pada salah satu benda tersebut.
b. Riba Nasi’ah
Menjual barang dengan sejenisnya, tetapi satu lebih banyak,dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu tengah kilogram gandum, yang dibayarkan setelah dua bulan. Contoh jual-beli yang tidak ditimbang, seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan.
- Landasan dalil yang mengharamkan riba buyu`.
Riba itu haram. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan riba, demikian pula hadis-hadis yang menerangkan larangan riba danyang menerangkan siksa bagi pelaku riba.
Namun dalil pengharaman riba buyu` ini tidak ada di alquran, melainkan ada pada sabda nabi muhammad SAW seperti berikut ini.
Dari Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’, “(Jual beli) Emas dengan emas adalah riba, kecuali sama dan tunai. Perak dengan perak adalah riba, kecuali sama dan tunai, bur (jenis gandum) dengan bur adalah riba kecuali sama dan tunai, sya’īr (jenis gandum yang lain) dengan sya’īr adalah riba, kecuali sama dan tunai.” Hadis sahih – Muttafaq ‘alaih
- Cara alternatif supaya tidak terkena riba buyu`.
1. Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, makanan dengan makanan yang sejenis, misalnya beras dengan beras,hanya boleh dilakukan dengan tiga syarat, yaitu: a. Serupa timbangan dan banyaknya
b.Tunai.
c.Timbang terima dalam akad (Ijab qabul) sebelum meninggalkan majlis akad.
2. Menjual emas dengan perak dan makanan dengan makanan yang berlainan jenis, misalnya beras dengan jagung, hanya dibolehkan dengan dua syarat, yaitu :
a. Tunai
b. Timbang terima dalam akad sebelum meninggalkan majlis akad .
Keterangan :
Yang dikenai hukum riba hanya pada tiga macam, yaitu emas, perak dan makanan pokok.
Dari pembahasan diatas terdapat kesimpulan bahwa Riba dapat timbul dalam perdagangan (riba bai’). Riba buyu` terdiri dari dua macam, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak seimbang (riba fadhl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu (riba nasi’ah).
macam-macam riba yaitu riba fadhl, riba qardi, riba yad dan, riba jahiliyyah
Emas, perak, gandum, jelai, kurma dan garam adalah barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan tidak dapat disingkirkan dari kehidupan. Semua itu tidak boleh diperjual belikan kecuali dengan berat yang sama dan telah diserah terimakan secara langsung
M Wildan A M
(MahasiswaSTEI SEBI)