RIBA – Riba secara bahasa bermakna ziyadah yaitu (tambahan) melebihkan jumlah pinjaman waktu pengembalian berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebebankan kepada si peminjam. dalam pengertian lain dijelaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam tranksanksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil ataupun bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.
pada islam sudah sangat jelas bahwa riba dihentikan dan hukumnya HARAM mirip yang sudah dijelaskan didalam Al-quran ayat 275 yang adalah‘’padahal Allah sudah menghalalkan jual-beli serta mengharamkan riba.’’
dari pendapat Majelis Ulama Indonesia bunga bank juga termasuk ke pada riba. karena didalamnya mengandung penambahan uang saat pembayaran pengembalian pinjaman tidak sinkron dengan waktu yg telah dipengaruhi.
Pengertian Riba berdasarkan Ulama
berdasarkan Qadi Abu Bakar Ibnu Al Arabi arti riba yaitu setiap kelebihan nilai barang yang diberikan tidak sinkron menggunakan nilai barang yang diterima. Selain itu Qadi Abu Bakar Ibnu Al Arabi juga menambahkan Bila aktivitas pengambilan tambahan pula termasuk dalam riba.
Yang dimaksudkan dengan pengambilan tambahan ialah kegiatan transaksi (barang atau uang) serta pinjam-meminjam yang mengambil tambahan berasal nilai barang atau uang yang dipinjamkan. Kelebihan nilai atau mengambil tambahan secara bathil dalam aktivitas transaksi jelas bertentangan menggunakan ajaran dan aturan Islam.
penerangan mengenai riba di atas dijelaskan sang Qadi Abu Bakar Ibnu Al Arabi dalam bukunya yg berjudul Ahkamul Quran. Secara garis besar riba dikelompokkan sebagai dua yaitu riba utang-piutang serta jua riba jual-beli. Riba utang-piutang dibagi menjadi dua begitupun riba jual-beli jua terbagi menjadi dua yaitu:
Riba hutang-piutang:
Riba qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yg disyaratkan terhadap kreditur (muqtaridh).
Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih berasal pokoknya,sebab kreditur tidak bisa membayar utangnya pada waktu jatuh tempo.
Riba jual-beli:
Riba fadhl
Pertukaran antar barang homogen dengan kadar atau takaran yg tidak sinkron,sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasiah ada sebab adanya perbedaan,perubahan,atau tambahan antara yang diserahkan waktu ini dengan yg diserahkan kemudian.
aturan Riba
Riba hukumnya haram baik pada al-Qur-an, AS-Sunnah juga ijma’.
Jadi tak ada seorang pun yg dapat menyangkal haramnya riba.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yg beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) Bila engkau orang-orang yg beriman.” [Al-Baqarah/2: 278]
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan berasal Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah melaknat pemakan riba, yg memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” serta beliau bersabda, “mereka seluruh sama.”
Bahaya Riba
seseorang muslim pasti meyakini bahwa segala sesuatu yang Allah haramkan pasti mengakibatkan suatu keburukan. Sebagaiman Riba yg merupakan dosa akbar , pasti berdampak burut baik buat langsung, rakyat serta ekonomi.
Dampak Riba terhadap pribadi
Pelaku diancam dengan siksa api neraka
di pada praktek riba, tidak terdapat satupun manfaat yang bisa diambil atasnya. Ancaman bagi para pelaku riba adalah neraka. Ancaman yg begitu dashyat ini tidaklah main- main. Allah SWT menegaskan pelarangan riba di QS. Ali Imran ayat 130 ‘ Hai orang- orang yg beriman, janganlah kamu memakan Riba menggunakan berlipat ganda dan bertakwalah engkau kepada Allah supaya engkau menerima keberuntungan”
Memakan riba artinya suatu perbuatan dosa sebab riba memiliki dampak yang jelek bagi kehidupan dimana galat satunya ialah merugikan atau menyengsarakan orang lain. eksistensi riba akan semakin terasa Bila bentuk penambahan atau bunga yang harus dibayarkan, meningkat jumlahnya.
Allah akan menghapus keberkahan buat mereka para pelaku riba
Mereka para pelaku riba, ialah orang- orang yang diancam masuk ke neraka. tidak hanya itu, tetapi Allah SWT juga mengancam para pelaku menggunakan tak mendapatkan keberkahan.Hal ini dijelaskan pada surat Al- Baqarah ayat 275, 276 dan 278 menggunakan bunyi “ orang- orang yang makan (merogoh) riba tidak bisa berdiri melainkan mirip berdirinya kemasukan syaitan Karena (ekana) penyakit gila. Keadaan mereka yg demikian itu, ialah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah sudah menghalalkan jual- beli dan mengharamkan riba.
Orang- orang yg sudah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya kemudian terus berhentu (berasal mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); serta urusannya (terserah) pada Allah.
Orang yang menguranginya (merogoh riba), maka orang itu adalah penghuni- penghuni neraka, mereka tak pernah mati pada dalamnya (275)
dari semua penerangan tentang pengertian riba yang telah dijelaskan dapat disimpulkan Jika riba dihentikan dalam hukum Islam karena bisa merugikan serta memberatkan keliru satu pihak. kegiatan riba ini juga berpotensi untuk mendzolimi keliru satu pihak.supaya terhindar berasal perbuatan riba, anda perlu mengetahui apa saja jenis-jenis riba pada kehidupan sehari-hari.
Sumber Referensi:
https://perumahansyariahmurah.net/pengertian-riba/
Ditulis oleh: Hilyah Aulia (Mahasiswa STEI SEBI)