Prinsip, Rukun, Hikmah dalam Jual Beli

3 min read

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.kompasiana.com%2Felaumayya%2F59dc3b9cadbe2f1e374a21c2%2Fdi-perbolehkan-atau-tidak-jual-beli-online&psig=AOvVaw3veUUrXJTvyCf-vqalbD2n&ust=1677670444834000&source=images&cd=vfe&ved=0CBEQjhxqFwoTCJDVneKPuP0CFQAAAAAdAAAAABAR

Manusia tidak bisa hidup sendiri untuk memenuhi kebutuhan nya baik jasmani maupun rohani. Seseorang akan saling ketergantungan untuk menjalankan kewajiban dan hak nya terhadap orang lain  dengan melakukan aktivitas sosial atau dalam islam dikenal dengan  muamalah. 

Dalam ilmu fiqih, muamalah merupakan cabang ilmu syariah di mana terdapat dua aspek kegiatan didalamnya yaitu aspek adabiyah dan madiyah. Pada aspek adabiyah, kegiatan yang berhubungan dengan adab dan akhlak seperti menghargai dan menghormati sesama, kejujuran, kesopanan, dan lainnya.

Sedangkan aspek madiyah adalah kegiatan yang berkaitan dengan kebendaan atau meliputi hak dan kewajiban atas benda tersebut seperti benda halal atau haram yang diperjualbelikan dan dimiliki, bagaimana cara untuk mendapatkan benda tersebut apakah didapatkan dengan halal atau haram, dan lain sebagainya. 

Salah satu cara manusia dalam bermuamalah untuk mendapatkan dan memenuhi kebutuhan nya dengan melakukan transaksi. Transaksi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang nanti nya akan menimbulkan perubahan terhadap harta yang dimiliki baik itu bertambah maupun berkurang dengan cara jual beli, tukar menukar, dan pinjam meminjam.

Prinsip – Prinsip Dasar Fiqih Muamalah

Allah sudah mengaturnya sedemikian rupa melalui Al-Qur’an , terdapat dalam surat Al – Baqarah ayat 275 bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Mengapa Allah menghalalkan jual beli, karena di dalamnya saling memberikan manfaat antara penjual dengan pembeli dan Allah mengharamkan praktik riba karena di dalamnya terdapat unsur menyulitkan baik untuk personal maupun masyarakat.

Terdapat dua aspek yang harus diperhatikan dalam jual beli, haram lidzatihi (haram karena zat nya) dan haram lighairihi (haram karena cara mendapatkannya atau transaksinya).

Haram lidzatihi adalah sesuatu yang haram karena memang zat atau benda nya pun sudah haram seperti daging babi, bangkai, darah, khamr, dan daging binatang yang disembelih tidak menyebut atas nama Allah. Sedangkan haram lighairihi adalah segala sesuatu yang haram apabila dalam mendapatkan atau transaksinya dengan cara yang dilarang dalam islam meskipun zat atau benda yang diperjualbelikan itu termasuk zat yang halal.

Sebenarnya cakupan muamalah dalam Islam sangat luas, namun semua aturannya berdasarkan pada prinsip kemubahan, keadilan, keseimbangan (tawazun), dan maslahah mursalah (mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat).

Prinsip – prinsip yang harus dilaksanakan umat islam agar tehindar dari melakukan transaksi yang dilarang dalam menjalankan muamalah, sebagai berikut :

  • Pada dasarnya semua bentuk muamalah adalah mubah atau boleh dilakukan

Maksud dari mubah disini adalah segala suatu perkara yang baru yang belum ditemukan di dalam Al-Qur’an dan Hadits, atau belum ada nash nya maka perkara itu lazimnya diperbolehkan. Kaidah ushul fiqih nya adalah “ Asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarang nya “. Hal tersebut mengacu kepada transaksi – transaksi yang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

  • Muamalah dilakukan atas pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindari kemudharatan

Jual beli dilakukan atas dasar dengan saling mendatangkan manfaat untuk kedua pihaknya baik itu penjual maupun pembeli dan saling menghindari kerugian baik itu di sengaja maupun tidak di sengaja. Setiap orang yang melakukan kerugian atau mendatangkan kemudharatan baik disengaja ataupun tidak, akan diminta pertanggungjawaban.

  • Muamalah dilaksanakan dengan nilai – nilai yang baik dan tidak melakukan dengan cara yang batil       
https://everyayah.com/data/images_png/4_29.png
“Hai, orang – orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta dengan sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29)

Nilai – nilai yang baik yang dimaksud ialah  dalam bermuamalah mesti disertai dengan kejujuran, keadilan, keridhoan, serta menghindari unsur – unsur yang dilarang dalam islam seperti maisyir (perjudian), gharar (ketidaktahuan dua belah pihak), tadlis (keidaktahuan satu pihak / sengaja ada hal yang disembunyikan) dan riba (berlipat ganda). Yang mana hal – hal yang batil tersebut apabila dilakukan bahkan dapat merugikan kedua belah pihak.

Rukun Jual Beli Dalam Islam

Rukun dalam jual beli harus terpenuhi apabila salah satu rukun tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai jual beli.

Rukun jual beli dalam islam ada 3. Ada pihak penjual dan pembeli, adanya uang dan objek jual beli, serta adanya akad dalam serah terima barang yang diperjual belikan.

  • Subjeknya

Kedua pihak baik penjual maupun pembeli harus berakal, baligh dan dengan kehendak sendiri tanpa adanya unsur paksaan. Orang yang tidak berakal tidak sah dalam melakukan jual beli.

  • Objeknya

Yang dimaksud objek di dalam jual beli dalam islam adalah benda yang dijadikan sebab terjadinya jual beli dan harus memenuhi syarat – syarat tertentu.

Pertama, halal barangnya, barang yang diperjualbelikan memang barang yang halal secara zatnya bukan barang yang dikategorikan sebagai barang atau benda yang diharamkan, benda yang tercampur dengan najis, barang nya milik sendiri, barang yang dijual ada ditangan, dan keduanya saling mengetahui.

Kedua, barangnya dapat dimanfaatkan. Maksudnya, barang tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan atau norma yang berlaku dalam islam

Ketiga, melakukan akad. Ketika kegiatan jual beli terjadi maka sebelum barang yang menjadi objek diserahkan maka  kedua pihak melafalkan akad atau perjanjian atas objek tersebut. 

Hikmah Jual Beli Dalam Islam

Manusia hidup di muka bumi tidak hanya sebatas menjaga hubungannya dengan Allah, Allah pun mensyariatkan untuk menjaga hubungannya antar sesama manusia. Salah satu nya dengan bermuamalah diantaranya jual beli. Jual beli merupakan salah satu bentuk tolong menolong antar sesama, karena manusia tidak terlepas dari kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lain-lain.  Yang mana kebutuhan tersbut tidak akan putus selama manusia masih hidup. Hikmah ari jual beli dalam islam, adalah sebagi berikut :

  1. Mencari dan mendatangkan rahmat Allah SWT.
  2. Menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam perekonomian
  3. Menjauhkan diri dari memakan hal yang bathil
  4. Dapat menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan serta mempererat tali silaturahmi

Semoga dengan mengamalkan ilmu mengenai muamalah dalam praktik jual beli yang setiap hari kita lakukan, kita semua dapat menjaga  dan menjauhi yang batil dan mendapatkan rezeki yang halal.

Penulis: DEVI NADILA

Mahasiswa STEI SEBI

Peran Pemimpin dalam Mengarahkan Manajemen Risiko…

Dalam sebuah organisasi, risiko adalah elemen yang tidak dapat dihindarkan. Tidak ada proses bisnis atau strategi yang benar-benar bebas dari kemungkinan kegagalan, kerugian atau...
Sonia Nadila Putri
1 min read

Pentingnya Manajemen Risiko dalam Menghadapi Ketidakpastian…

Di tengah ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat, manajemen risiko menjadi elemen krusial bagi kelangsungan dan pertumbuhan organisasi. Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, menghadapi...
Tegal Trending
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink