PERKEMBANGAN ZAKAT DI INDONESIA

2 min read

Siti Kholifah (STEI SEBI)

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Pada awal tahun 2020 jumlah penduduk muslim indonesia mencapai 87% atau sekitar 209, 12 juta jiwa, menurut Global religious future. Hal tersebut  berpotensi bagi Indonesia dalam perkembangan zakat karena jika dilihat dengan jumlah muslim terbesar. Masyarakat sebagai muzaki (pemberi zakat) akan tetap ada tiap bulan dan tahunnya sebagi keberlanjutan ekonomi Indonesia, selain itu ada mustahik (penerima zakat), pengelola zakat dan pemerintah. Zakat merupakan rukun islam ke-3 pada umumnya memiliki 3 makna, fungsi dari makna tersebut yaitu untuk mensucikan jiwa, keberkahan rizki dan sebagai perwujudan kepedulian sosial terhadap sesama.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sebagai wadah hukum zakat di Indonesia belum adanya regulasi untuk mewajibkan membayar zakat, hanya sekedar bersifat sukarela. Ketika saatnya membayar zakat setiap warga muslim di Indonesia hanya di anjurkan atau hanya dihimbau untuk membayar zakat dan bagi mereka yang tidak menunaikan zakat tidak adanya sanksi yang berlaku, inilah yang menyebabkan sistem pengelolaan zakat di Indonesia belum bersifat mendetori. Padahal Indonesia sebagai muslim terbanyak di dunia, belum mampu mengembangan potensi zakat untuk membangun ketahanan ekonomi rakyat, khususnya umat muslim, pengelolaan zakat dibawah organisasi yang ada di Indonesia perlu adanya integratif yang kondusif dan kaloboratif, diharapkan mampu memperbaiki kinerja organiasasi pengelolaan zakat agar memberikaan kerbermanfaatan zakat yang optimal, karena potensi zakat Indonesia yang begitu besar.

Perkembangan zakat di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup baik, namun di sisi lain masih banyak permasalah yang perlu diperbaiki. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, dan merupakan badan resmi satu- satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI NO. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Meskipun ada lembaga yang mengurus

tentang persoalan zakat ini, meski begitu permasalahan tetap ada. Salah-satu permasalahan yaitu belum adanya integritas data zakat nasional yang berakibat pada kurang akuratnya perhitungan data zakat nasional. Karena saat ini belum ada database zakat yang akurat secara menyeluruh mencakup statistik data muzzaki, amil, dan mustahik. Pada umumnya amil zakat dalam mengelola zakat masih menggunakan cara sederhana dalam melakukan transaksi belum menggunakan teknologi yang memadai yang menyebabkan rendahnya akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pada lembaga amil zakat.   

Berdasarkan penelitian BAZNAS, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank (IDB), potensi zakat nasional sebesar Rp 217 triliun. Dari potensi zakat tersebut yang dapat dikelola oleh lembaga BAZNAS sekitar Rp. 450 Milyar pada tahun 2007, dan meningkat pada tahun 2013 menjadi Rp. 2,73 triliun atau sekitar 1%. Angka tersebut harusnya berdampak dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Karena kemiskinan menjadi problem akut yang tak kunjung terselesaikan, substansi zakat selalu dikaitkan dengan distribusi harta agar terjadi pemerataan sehingga ketimpangan sosial dapat diminimalisir. Pada akhir tahun 2021, dalam satu kajian yang dilakukan KNEKS terkait Dana Sosial Islam dalam lingkup negara dan masyarakat bahwa salah satu rekomendasi utama pada BAZNAS, berperan sebagai operator dan fungsi regulator berada di Kementerian Agama atau satu otoritas khusus zakat yang kemudian dibentuk karena perlu dipisahkan antara peran operator dan regulator

Isu fungsi BAZNAS adalah isu yang perlu diperbaiki regulasinya, antara lain: Kewajiban zakat dan entitas wajib zakat, Insentif fisikal bagi pembayar zakat, Kelembagaan-kelembagaan dan pola koordinasi BAZNAS pusat dengan BAZNAS daerah, serta peran pemerintah daerah dan program kaloborasi, Kementrian Agama dalam pembinaan dan pengawasan dan pelapaoran BAZNAS dan LAZ, Pemanfaatan sistem informasi teknologi dan integritas data, Kemandirian pengangaran dan dukungan sumber daya APBN dan APBD untuk BAZNAS. Perkembangan terkini terkait perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 telah masuk daftar legislasi Nasional 2020-2024 atas inisiatif DPR.

Perkembangan zakat tentu tidak terlepas dari peran negara dan masyarakat, kondisi politik dan ekonomi turut andil dalam perubahan. Munculnya beberapa peraturan negara tentang zakat hingga usaha penggabungan antara zakat dengan pajak, membuktikan bahwa perkembangan zakat merupakan bukti empiris bahwa negara turut berperan penting dengan dibentuknya badan pengelolaan zakat resmi. Sehingga zakat bisa berkontribusi lebih signifikan dalam mendukung penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink