Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

1 min read

Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan keadaan yang ada di masyarakat, dimana disetiap perkembangannya memungkinkan manusia akan dihadapkan dengan risiko-risiko di setiap kejadian yang akan mereka hadapi. 

Untuk menghadapi kejadian yang tidak diharapkan, hal yang perlu dilakukan yaitu dengan mengurangi risiko-risiko tersebut, salah satu caranya yaitu dengan menjaminkan dengan pihak lain, seperti dengan cara mengasuransikannya.

Asuransi merupakan salah satu jasa dalam bidang keuangan yang memiliki peran sebagai perlindungan atau proteksi atas kerugian yang ditimbulkan. 

Ada dua bentuk asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah, keduanya sama-sama asuransi tetapi memiliki perbedaan dalam sejumlah hal, perbedaan paling utama dari kedua asuransi tersebut terletak pada konsep pengelolaannya. 

Asuransi konvensional memiliki konsep pengelolaan berupa transfer risk dimana  akad yang terjadi antara perusahaan dengan peserta adalah akad jual beli, dalam hal ini yang diperjualbelikan adalah risiko, yang jika terjadi claim akan dibayarkan kepada peserta tetapi jika tidak terjadi claim dana akan menjadi milik perusahaan atau hangus. 

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki konsep pengelolaan berupa sharing of risk, dimana akad terjadi antar peserta bukan antara perusahaan dengan peserta, dalam hal ini dana akan tetap menjadi dana bersama sedangkan perusahaan hanya sebagai wakil yang akan mengelola dana bersama tersebut.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki potensi Asuransi Syariah yang masih sangat besar dan berpeluang untuk terus tumbuh, tetapi hal ini tentu perlu mendapatkan dukungan, baik dari dukungan eksternal maupun internal. 

Eksternal yaitu bagaimana masyarakat bisa menganggap asuransi syariah sebagai asuransi yang baik dan internal adalah bagaimana asuransi bisa mengembangkan produk baru agar bisa diterima oleh masyarakat.

Pertumbuhan asuransi syariah  di Indonesia bisa dikatakan cukup signifikan dan relatif stabil dari tahun ke tahun, hal tersebut dapat dilihat dari adanya peningkatan perusahaan asuransi syariah yang cukup stabil. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah asuransi jiwa syariah di Indonesia tahun 2022 mencapai 8 perusahaan full syariah dan 23 unit syariah. 

Sementara itu, untuk asuransi umum syariah berjumlah 6 perusahaan full syairah dan 19 unit, sedangkan reasuransi berjumlah 1 full syariah dan 3 unit syariah, dimana jika diakumulasikan total jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia mencapai 60 perusahaan sampai dengan tahun 2022.

Secara aset, industrinya selalu mengalami peningkatan yang positif dalam lima tahun terakhir. Pada 2015, asetnya sebesar Rp26,51 miliar dan naik menjadi Rp41,91 miliar di 2019. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah di indonesia terus mengalami pertumbuhan positif dan diproyeksikan terus meningkat.


penulis : Inayah Auliannisa Jamaluddin

Prodi : Akutansi Syariah STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink