Angka perkawinan anak di indonesia masih terbilang cukup tinggi, tercatat ada 1 dari 9 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun pada 2016
Fakta
- 1 dari 9 anak perempuan menikah di bawah 18 tahun (2016)
- Berkorelasi dengan kemiskinan
- 59,5% terjadi di keluarga miskin
- kali lebih tinggi di pedesaan
3. 5 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak tertinggi
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tengah
- Kalimantan Tengah
- Gorontalo
- Papua
4. Aturan hukum longgar
- Tak ada batasan usia menikah selama ada izin orangtua
- UU perkawinan 1974: 16 tahun usia menimal mempelai wanita, 19 tahun usia minimal mempelai laki-laki
Kerugian Pernikahan Dini
- Tidak sebebas masa lajang
- Berkurangnya me time
- Mental dan psikologis belum matang
- Belum berpenglaman menghadapi hal besar
- Kemungkinan terjadinya perceraian
Dampak Buruk Pernikahan Dini
- 85% cewek tidak lanjut pendidikan setelah menikah
- Memiliki resiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri
- Memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolsi sosial
- Masih tidak mengerti hubungan seks aman sehingga meningkatkan resiko infeksi menular seksual
- Merugikan ekonomi setidaknya 1,7% dari PDB
- Resiko meninggal saat melahirkan tinggi, kehamilan usia 15-19 tahun berpotensi menyebabkan kematian
- Bayi yang lahir 1,5x lebih rentan meninggal selama 28 hari perrtama
Ditulis oleh: Razanah Taufik (Mahasiswi STEI SEBI)