Perkawinan Anak Di Indonesia Mengkhawatirkan, Stop Pernikahan Di Bawah Umur

35 sec read

Angka perkawinan anak di indonesia masih terbilang cukup tinggi, tercatat ada 1 dari 9 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun pada 2016

Fakta

  1. 1 dari 9 anak perempuan menikah di bawah 18 tahun (2016)
  2. Berkorelasi dengan kemiskinan
  • 59,5% terjadi di keluarga miskin
  • kali lebih tinggi di pedesaan

3. 5 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak tertinggi

  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Kalimantan Tengah
  • Gorontalo
  • Papua

4. Aturan hukum longgar

  • Tak ada batasan usia menikah selama ada izin orangtua
  • UU perkawinan 1974: 16 tahun usia menimal mempelai wanita, 19 tahun usia minimal mempelai laki-laki

Kerugian Pernikahan Dini

  1. Tidak sebebas masa lajang
  2. Berkurangnya me time
  3. Mental dan psikologis belum matang
  4. Belum berpenglaman menghadapi hal besar
  5. Kemungkinan terjadinya perceraian

Dampak Buruk Pernikahan Dini

  1. 85% cewek tidak lanjut pendidikan setelah menikah
  2. Memiliki resiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri
  3. Memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolsi sosial
  4. Masih tidak mengerti hubungan seks aman sehingga meningkatkan resiko infeksi menular seksual
  5. Merugikan ekonomi setidaknya 1,7% dari PDB
  6. Resiko meninggal saat melahirkan tinggi, kehamilan usia 15-19 tahun berpotensi menyebabkan kematian
  7. Bayi yang lahir 1,5x lebih rentan meninggal selama 28 hari perrtama

Ditulis oleh: Razanah Taufik (Mahasiswi STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink