Sebagaimana produk keuangan konvensional, produk keuangan syariah tentunya sangat beragam. Salah satu produk keuangan syariah yang sangat menarik perhatian di era ini dan mulai banyak berkembang di dunia khusunya di negara mayoritas muslim adalah asuransi syariah yang dikenal juga sebagai takaful. Dengan menggunakan konsep “sharing of risk” asuransi syariah mampu membantu para pemegang polis (peserta) untuk saling melindungi dan tolong menolong dimana nantinya resiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Oleh karena itu, peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis (peserta). Sistem asuransi diadopsi sebagai sistem saling menolong dan membantu di antara para pesertanya.
Asuransi syariah mengalami perkembangan yang cukup signifikan dimana hingga saat ini perusahaan asuransi syariah di dunia tidak kurang dari 65 perusahaan. Pada tahun 2000 terdapat sejumlah $550 juta asset, dimana $193 juta terdapat di Asia Pasifik diantaranya mengalami peningkatan menjadi $1,7 milyar. Pada tahun 2004 assetnya semakin meningkat dan mencapai $2 milyar. Melihat perkembangan dari industri asuransi syariah, salah satu Negara mayoritas muslim di dunia yaitu Malaysia memberikan respon guna memajukan industri ini dengan mendirikan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Bank Syariah (BIRTI) dimana lebaga ini telah ikut serta dalam pengembangan industri syariah di berbagai belahan Asia. Takaful menjadi bukti bahwa Malaysia adalah negara dengan eksistensi ekonomi islam yang terkemuka. Dengan bantuan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Bank Syariah ( BIRTI) takaful Malaysia telah menjalin kerjasama dengan Arab Saudi, Sri Lanka. Selain itu, takaful Malaysia pernah memberikan dukungan secara teknis untuk operasional takaful di Australia, Lebanon, Bangladesh, dan Algeria.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar didunia baru mulai mendirikan industri asuransi syariah pada tahun 1994. Sedangkan Malaysia adalah negara pertama di wilayah Asia Tenggara yang menerbitkan Undang-undang terkait takaful dimana ini dibuat sebelum diresmikannya industri takaful yaitu pada tahun 1984. Selain terdapat perbedaan dari tahun awal didirikan, ada beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari aspek-aspek berikut ini.
- Latar Belakang Praktik Asuransi Syariah
Peraturan asuransi syariah yang ditetapkan dalam bentuk Undang-undang muncul akibat adanya adat kebiasaan dari masing-masing negara. Semenjak masa pra-kolonial di Malaysia praktik asuransi telah dikenal dimana pada masa ini adalah kebiasaan adat melayu dan telah tertuliskan dalam undang-undang laut malaka. Sedangkan di Indonesia keberadan praktik asuransi tidak begitu terlihat, namun sistem gotong royong tetap melekat jika terjadi musibah pada masyarakatnya. Adanya perbedaan latar belakang antara masing-masing negara ternyata menimbulkan kegelisahan yang sama karena praktik asuransi yang ditanam para penjajah mengandung unsur larangan yang terdapat dalam Islam. Oleh karena itu, tokoh yang ahli dalam bidang ini berijtihad agar prinsip prinsip Islam menjadi pondasi dalam menerapkan sistem praktik asuransi syariah.
- Jumlah Aset
Perbedaan waktu terbentuknya industri asuransi syariah di Malaysia dan Indonesia membawa pengaruh terhadap perkembangan asuransi syariahnya meskipun setiap negara sama-sama memiliki konsistensi dalam pengembangannya. Jumlah asset menjadi faktor pembeda antara masing-masing Negara ini. Jika dilihat dari keseluruhan asset, Malaysia jauh lebih banyak dan minat masyarakat sangat tertarik terhadap penggunaan jasa asuransi syariah. Jika dibandingkan dengan Indonesia sebagai penduduk dengan mayoritas muslim paling banyak, Indonesia masih memiliki asset yang lebih sedikit dimana seharusnya Indonesia memiliki potensi pasar yang jauh lebih tinggi dari Malaysia. Hal ini harus menjadi fokus penting bagi pemerintahan maupun bagian pemasaran diindustri asuansi syariah ini agar masyarakat Indonesia menyadari pentingnya asuransi syariah.
- Pembentukan Undang-undang
Secara konsisten Malaysia telah melakukan pengembangan terhadap takaful industri sejak tahun pertama didirikan hingga saat ini membuatnya terkenal dan dipastikan telah memiliki integritas tinggi pada bidang keuangan takaful. Hal ini dikarenakan Malaysia telah membuat Undang-undang asuransi syariah dan memandang bahwa ini sebagai hukum yang memiliki peran penting terhadap pola pikir dan tingkah laku masyarakat sehingga pemahaman terhadap praktik asuransi syariah telah melekat pada masyarakat Malaysia. Dengan kata lain, pembentukan Undang-undang berperan sebagai alat kontrol sosial. Sedangkan di Indonesia sebagai penduduk muslim terbanyak di dunia masih tertinggal dalam bidang industri keuangan asuransi syariah hal ini dikarenakan jika di Indonesia dampak yang muncul pada perubahan sosial masyarakat mengakibatkan pola perkembangan industri syariah akan pemahaman kepentingan pemakaian jasa tersebut menjadi kurang diminati oleh masyarakat.
Jika dilihat dari perbedaan tersebut dapat disimpulkan bahwa mayoritas populasi muslim di suatu Negara tidak menjamin adanya perkembangan dalam bidang industri syariah jika tidak adanya konsistensi dalam pengembangannya. Semakin berkembang Negara tersebut dalam industri asuransi syariah maka ini mengimplikasikan bahwa masyarakat dinegara tersebut telah memahami seberapa penting praktik asuransi syariah. bukan menjadi sebuah hal yang mustahil untuk lebih dikenal dunia bahwa setiap Negara muslim memiliki integritas dalam bidang asuransi syariah dan akan membangun perekonomian dunia menjadi lebih baik. Tak lupa juga dengan prinsip dari asuransi syariah yaitu saling tolong menolong dan melindungi diantara para peserta untuk menghadapi risiko tertentu.
Penulis : Hamiyatul Aliyah Ainulhaq
Prodi : Akutansi Syariah STEI SEBI