Peran Digitalisasi guna mendorong perkembangan Ekonomi Syariah – Di Indonesia terdapat dua jenis bank yaitu Bank syariah dan bank konvensional, berdasarkan pengertian Otoritas Jasa Keuangan bank konvensional adalah bank yang mengelola sistem usahanya secara konvensional dengan memakai sistem bunga.
Sedangkan bank syariah adalah bank yang mengelola kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan tidak mengandalkan penggunaan bunga. Bank syariah sendiri memiliki tujuan berlandaskan syariah dan moral bukan hanya mencapai keuntungan semata tetapi juga memiliki tujuan sosial dan spiritual. Perbankan Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah saat ini yang mempunyai aset sekitar 8,26% . Adapun sekitar 70% kegiatan ekonomi syariah masih bertumpu di perbankan syariah.
Pertumbuhan aset industri keuangan syariah mencapai 21,48% menjadi Rp 1.770,32 triliun. Jumlah ini mencakup aset yang dimiliki industri perbankan syariah sebesar Rp 593,35 triliun, pasar modal syariah Rp 1.063,81 triliun, dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah Rp 113,16 triliun. Dengan melihat angka presentase tersebut dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah mampu menjadi solusi dan bisa bertumbuh positif di tengah krisis ekonomi.
Di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 strategi peningkatan perekonomian syariah mulai memanfaatkan teknologi digital karena mengingat bahwa teknologi digital dapat memberikan dampak besar bagi perekonomian, maka dengan strategi inilah sangat penting. Pemanfaatan teknologi digital mampu memperkuat perkembangan ekonomi syariah kearah yang lebih optimal. Pemerintah saat ini juga mendorong industri halal yang dinilai mampu berkontribusi terhadap perekonomian perbankan syariah.
Menurut Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutan diacara Ijtima Asnawi Dewan Pengawas Syariah se-Indonesia
2021 menjelaskan bahwa diperlukan penyediaan infrastruktur yang mampu mendukung perkembangan digitalisasi ekonomi syariah karena hal ini sangat penting untuk dilakukan mengingat bahwa digitalisasi ekonomi mempunyai peluang yang sangat besar.
Berdasarkan data Bank Indonesia 2020,tercatat bahwa dominasi uang elektronik dalam pembayaran produk halal di e-Commerce mencapai 42,1% dan 23,08% dari keseluruhan pangsa pasar di platform e-Commerce yang telah mengalami peningkatan sebesar 49,52 % jika dibandingkan dengan tahun 2019. Dengan penguatan digitalisasi ekonomi syariah tentunya sejalan dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang berisi tentang strategi mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Pentingnya generasi milenial pun juga perlu berperan aktif dalam memajukan perbankan syariah. Potensi ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi dan keuangan syariah. Sebagai gambaran, saat ini literasi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 8,11% dan inklusi keuangan syariah 11,06%. Harapannya, peningkatan literasi terhadap keuangan syariah juga akan menaikkan market share perbankan syariah saat ini baru mencapai 6,51% dari total industri perbankan dalam negeri. Untuk itu, Bank Syariah harus membangun identitas baru. Jangan sampai euforia yang sekarang muncul, tidak berdampak pada perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Hal ini turut mempengaruhi pola pikir dan nilai generasi milenial tersendiri. Oleh karena itu, pentingnya melek literasi keuangan bagi generasi milenial agar mampu menjadi penopang kemajuan ekonomi bangsa dan dapat menjadikan generasi milenial sebagai pengusaha baru di masa depan yang berkarakter, profesional, dan memiliki kepedulian sosial masyarakat.
Sumber Referensi :
https://retizen.republika.co.id/posts/11407/dinamika-peran-generasi-milenial-dalam-memajukanbank-syariah-di-masa-sekarang.
https://www.kompasiana.com/taufikqurrohman5811/61ce690c4b660d1a7456f1b3/digitalisasiekonomi-syariah-dorong-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia.
Ditulis oleh: Siti Irawati (Mahasiswa STEI SEBI)