Peran Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan

1 min read

Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.[1] Sedangkan Konseling adalah kegiatan dimana semua fakta dikumpulkan dan semua pengalaman individu difokuskan pada masalah tertentu untuk diatasi sendiri oleh yang bersangkutan, dimana ia diberi bantuan pribadi dan langsung dalam pemecahan masalah tersebut.[2]

Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.[3]

Uraian mengenai pengertian tersebut sedikit memperjelas bahwa fungsinya dalam pendidikan sebagai wadah yang membantu peserta didik untuk mengembangkan sikap dan ,mengoptimalkan potensi diri dalam mengaktualisasi diri serta mengembangkan dan membentuk dirinya menjadi lebih baik. Seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 Tentan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pasal 1, menyebutkan bahwa “bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupan”. Hal ini dapat diartikan bahwa guru bimbingan konseling di sekolah mempunyai peran yang sangat penting dalam terciptanya pribadi siswa yang berkualitas dan memfasilitasi siswa dalam mengoptimalkan potensinya di sekolah untuk menjadi manusia yang mandiri dalam kehidupan sehari-hari.[4]

Bimbingan dan Konseling berperan menjadi pusat layanan kesehatan mental bagi peserta didik, terutama membantu mengatasi berbagai masalah atau pengembangan potensi peserta didik yang berkaitan dengan pribadi, sosial, belajar, dan juga karier.

Dengan demikian peran bimbingan dan konseling dalam pendidikan dapat diketahuai dengan melihat fungsi –fungsi pelayanan bimbingan konseling sebagai berikut:

  1. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
  2. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
  3. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik agar dapat mengatasi masalah yang dialaminya.
  4. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik dalam memelihara dan menumbuh kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimiliki.

Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan kepentingannya yang kurang  mendapat perhatian.[5]

Ditulis oleh: Fiskiatul Ula (Mahasiswi STEI SEBI)


[1] Deni Febreni, Bimbingan dan Konseling, (Kota Bengkulu: CV Brimedia Global, November 2020), hal. 48

[2] Ibid. Hal. 53

[3]Prasetiawan, PERAN BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PENDIDIKAN RAMAH ANAK TERHADAP PEMBENTUKAN KARAKTER SEJAK USIA DINI, vol. 4, no. 1, Jurnal CARE (Children Advisory Research and Education), Juni 2016, hal. 57

[4] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

[5] Zainal Aqib, Bimbingan dan Konseling, (Bandung: Penerbit Yrama Widya, November 2020), hal. 25-26


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.