Tawassuth dalam perbedaan pendapat fiqh merujuk pada konsep yang mengandung toleransi dan menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni). Hal ini penting dalam pendidikan karakter Islam, seperti di Pondok Pesantren Salafiyah Darussalam, yang melakukan pengamatan terhadap kegiatan di pesantren dan menemukan permasalahan seputar kurang melekatnya sikap disiplin dan Tawassuth santri.
Tawassuth dapat dilihat dari cara santri menerima perbedaan satu sama lain, berinteraksi dan berkomunikasi secara merata antar satu sama lain.Dalam konteks fiqh, tawassuth merupakan prinsip yang mengandung toleransi dan menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif.
Hal ini sangat penting dalam menjawab pendapat instan dan radikalisme agama yang cukup besar. Dengan tawassuth, sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu dapat dihindari, sementara sikap tawadhu’ (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros) dapat diberi perhatian.
Tawassuth juga penting dalam mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda dan pergaulan antar golongan, yang harus atas dasar saling menghormati dan menghargai. Dalam kehidupan bernegara, tawassuth membantu mengingatkan penyimpangan dalam pemerintahan dengan cara yang baik.
Dalam pendidikan pesantren, tawassuth memiliki arti penting dalam menjawab paham fikih instan dan radikalisme agama yang cukup besar. Tawassuth ini dapat digunakan pada masalah yang tidak ada nash yang jeas (sharih/qotht’i).
Secara umum, tawassuth dalam perbedaan pendapat fiqh memiliki arti penting dalam menjawab pendapat instan dan radikalisme agama, mengembangkan toleransi dan menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif.
penulis:
m wildan alfiansyah m