Pengertian Zakat, Syarat dan Rukun, Serta Mereka yang Berhak Menerimanya

2 min read

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat, Syarat dan Rukun, Serta Mereka yang Berhak Menerimanya – Zakat secara bahasa berasal dari kata Az-zakah yang berarti annuwu wa azziyaadah (tumbuh dan bertambah) sering juga diartikan sebagai atthaharoh (suci) albaarakah (berkah). Zakat merupakan kewajiban seorang muslim kepada Allah SWT., yang diperuntukkan kepada orang-orang miskin atau bagi mereka yang berhak menerimanya, ibadah zakat memiliki harapan bagi yang melaksanakannya untuk memperoleh keberkahan dan ridho Allah SWT, membersihkan jiwa dari segala hal buruk serta mengembangkan harta dalam segala kebaikan.

Pengertian Zakat

Zakat juga merupakan rukun islam yang ke empat, disebutkan dalam Al-Qur’an beriringan dengan kata sholat sebanyak delapan puluh dua ayat, sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan kesepakatan ulama kaum muslimin perihal zakat dalam islam.

Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 71 Allah SWT berfirman, artinya:

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (At-Taubah : 71)

Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang akan memperoleh keberkahan dan naungan rahmat Allah adalah golongan yang beriman kepada Allah. saling memberikan bimbingan dengan bantuan dan kasih sayang, menyeru pada kebaikan dan mencegah kejahatan, menjalin hubungan dengan Allah, mengerjakan shalat, dan menjalin hubungan antara sesama mereka dengan cara menunaikan zakat.

Dalam islam zakat dipandang sangat penting, karena merupakan kewajiban bagi muslim yang sudah memenuhi syarat serta manfaat yang diperoleh sangat luar biasa, zakat merupakan amal baik, terdapat unsur tolong menolong dan bukti peduli di dalamnya, jika zakat benar-benar diberdayakan, maka selain menambahkan keberkahan dan mensucikan harta, sektor perekonomian akan berjalan lebih baik dan kemiskinan akan berkurang.

Syarat membayar Zakat, dalam islam terdapa beberapa persyaratan untuk membayar zakat Persyaratan ini wajib ada bagi umat islam yang hendak membayar zakat. Berikut adalah beberapa persyaratannya.

  1. Islam

Syarat pertama untuk menunaikan ibadah zakat adalah beragama islam. Sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah pada saat bulan ramadhan, sedangkan untuk zakat maal disesuaikan dengan nilai kepemilikan harta masing-masing individu.

  • Merdeka

Seseorang yang menunaikan ibadah zakat haruslah merdeka, merdeka disiini memiliki arti tidak dalam kondisi terjajah dan bukanlah seorang budak, juga mereka yang memiliki kemampuan finansial yang cukup, mereka yang tidak merdeka atau kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, maka tidak diwajibkan baginya untuk membayar zakat.

  • Berakal

Berakal disini memiliki arti akal yang sehat, kondisi jiwanya tidak terganggu, dan sadar akan kewajiban serta syara-syarat ibadah zakat, mereka yang belum berakal atau tidak berakal (orang gila) maka tidak diwajibkan baginya membayar zakat.

  • Baligh

Pengertian baligh bagi lelaki berupa mimpi basah dan bagi perempuan keluarnya haid, jika sudah memasuki usia baligh, umat muslim dapat membayar zakat, bagi mereka yang belum baligh atau anak-anak tidak diwajibkan membayar zakat.

  • Harta Mencapai Nisab

Nisab dalam pengertian zakat adalah batas minimal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. jika seseorang sudah memiliki harta dengan jumlah mencapai batas minimal yang telah ditentukan, maka dia wajib untuk menunaikan zakat. Nisab memiliki  macam-macam jenis yang berbeda, tergantung jenis zakatnya.

  • Harta Mencapai Haul

Haul dalam pengertian zakat adalah harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun. Seseorang yang memiliki harta mencapain haul, diwajibkan untuk menunaikan zakat. harta yang belum mencapai haul, maka tidak diwajibkan membayar zakat.

Dan untuk golongan penerima zakat, zakat dilaksanakan untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat tersebut, mereka yang menerima zakat disebut dengan asnaf.

Dalam Q.S At-Taubah ayat 60 Allah SWT berfirman, artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (At-Taubah:60)

Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:

  1. Fakir adalah mereka yang hamper tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar nya sendiri.
  3. Amil adalah orang mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf adalah mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah
  5. Riqab adalah budah atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
  6. Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk memenuhi kenutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
  7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
  8. ibnu sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Dari hal-hal diatas, berupa pengertian, kebermanfaatan, syarat, serta siapa saja yang berhak menerima zakat, maka bagi seorang muslim diwajibkan membayar zakat untuk memperoleh keberkahan serta saling tolong menolong dalam kehidupan di dunia ini.

Ditulis Oleh : Muchlisatun Nisa (Mahasiswi STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink