Pengertian, Fungsi dan Sistem Pajak di Indonesia

1 min read

Apa itu pajak?
Pajak diatur dalam UUD pasal 23 ayat 2. Adapun yang dimaksud dengan pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.

Sedangkan pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsungyang dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Apa saja Fungsi pajak?

Fungsi bujeter (budgetair) merupakan fungsi utama pajak atau fungsi fiskal. Pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang undang perpajakan yang berlaku.

Fungsi regulasi pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Fungsi stabilitas pajak juga memiliki fungsi stabilitas dimana ia memiliki peranan penting dalam menentukan kestabilan ekonomi suatu negara. Misal, pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi inflasi atau deflasi.

Fungsi redistribusi pendapatan yaitu membuat pendapatan masyarakat merata. Pemerintah dapat memanfaatkan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan dengan begitu akan banyak terserap tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat merata.

Apa saja Sistem pemungutan pajak di indonesia?

Yang pertama, official assesment system dilaksanakan sampai pada tahun 1967. Dalam sistem ini, kewenangan pemungutan pajak pada fiscus. Fiscus berhak menentukan besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak.

Yang kedua semi self assesment system dan withholding system dilaksanakan pada periode 1968-1983. Demi self system adalah suatu system pemungutan pajak yang pelimpahan wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak yaitu wajib pajak dan fiscus.

Di indonesia, system semi self assesment diterapkan dengan system withholding yang pada waktu itu dikenal dengan sebutan tatacara MPS (menghitung pajak sendiri) dan MPO (menghitung pajak orang). Withholding adalah suatu system pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga, bukan pada fiscus maupun wajib pajak itu sendiri.

Yang terakhir ada full self assesment system dilaksanakan secara efektif pada tahun 1984 atas dasar perombakan perundang undangan perpajakan pada tahun 1983. System pembayaran pajak yang berlaku saat ini dilandasi oleh system pemungutan dimana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan.

Ditulis oleh: Zulfa Mazidah (Mahasiswi STEI SEBI)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink