Seperti yang kita semua ketahui, bahwa negara Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Seperti yang dilansir pada worldpopulationreview.com. dengan populasi sebanyak 243.405.288 dan memiliki 87,20% dari total populasi di Indonesia pada tahun 2022. Dengan fenomena ini bisa disimpulkan bahwa negara Indonesia diamana 46,2% diantaranya memiliki preferensi syariah yang kuat. Oleh karena itu, dalam konteks laporan keuangan islam di negara Indonesia, suatu bentuk pengawasan syariah juga sangat penting dan sangat diperlukan.
Definisi Pengawasan Syariah
Secara umum pengawasan syariah didefinisikan sebagai suatu Lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah di Indonesia, agar aktivitas keuangan di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip atau syariat islam. Namun beberapa ulama juga berpendapat seperti, Shehata (1991) mendefinisikan bahwa pengawasan syariah merupakan suatu proses pengkajian, investigasi, dan analisis terhadap semua pekerjaan, Tindakan, dan perilaku yang dilakukan oleh individu, kelompok, intuisi, dan unit bisnis untuk memastikan kepatuhannya terhadap syariah. Dan menurut nya untuk dapat melakukannya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) menggunakan alat dan pendekatan yang tepat untuk dapat mendeteksi kesalahan dan memperbaikinya segera dan menyampaikan laporannya kepada pihak terkait termasuk pendapat, rekomendasi, dan pedoman untuk perbaikan.
Kemudian, Abu Ghudda (2001) menyempurnakan definisi pengawasan syariah sebagai proses peninjauan, penyelidikan, dan analisis semua pekerjaan, Tindakan, dan perilaku yang dilakukan oleh institusi untuk memastikan kepatuhannya terhadap syariah. Untuk melakukannya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) menggunakan alat dan pendekatan yang tepat untuk mendeteksi kesalahan, memberikan solusi yang sah untuk kesalahan ini, dan menyerahkan laporannya kepada pihak terkait termasuk pendapat syariah, keputusam, rekomendasi dan pedopan untuk mengahasilkan keuntungan yang sah (halal) dan perbaikan di masa depan.
Dari kedua definisi tersebut, kami percaya bahwa definisi ini merupakan perbaikan dari definisi sebelumnya karena mencangkup empat kegiatan utama. Yaitu, pengawasan syariah, merevisi anggaran dasar dan seluruh kebijakan internal seperti mengeluarkan keputusan agama ( fatwa ) sebelum peluncuran produk ke public untuk memastikan kepatuhannya terhadap syariah, sudah sesuai atau belum. Kemudian meninjau produk dan kontrak baru selama pelaksanaannya untuk memastikan kepatuhannya terhadap syariah dan juga pelaporan pendapat syariah kepada pihak terkait.
Pentingnya Pengawasan Syariah
berasal dari lima (5) sumber yang berbeda yaitu, agama, sosial, ekonomi, hukum, dan pemerintahan.
Agama
Dapat dipaparkan bahwa pentingnya pengawasan dalam sisi keagamaan adalah bahwasannya segala aktivitas yang dilakukan pada laporan keuangan islam tentu saja harus dijalankan sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Oleh karena itu ulama syariah mendidik para pedagang dalam hukum islam agar mereka paham dan mampu menahan diri dari melakukan suatu transaksi yang bertentangan dengan syariah.
Sosial
Dalam sisi sosial, adanya pengawasan syariah ini menghilangkan keraguan pada masyarakat ataupun pemangku kepentingan tentang kegiatan pada tata kelola lembaga keuangan islam.
Ekonomi
Dalam sisi ekonomi, berdasarkan penelitian penelitian terdahalu seperti El-Khelaifi (2002) yang merumuskan hubungan antar pengawas syariah dan profitabilitas pada tata kelola lembaga keuangan islam. Dan dia berpendapat bahwa profitabilitas pada tata kelola lembaga keuangan islam tergantung pada kinerja ulama syariah dan menyimpulkan bahwa bantuan dari pengawasan syariah dalam menciptakan produk produk sesuai dengan syariah dapat meningkatkan profitabilitas tata kelola lembaga keuangan islam.
Hukum
Dalam sisi hukum, dalam sisi hukum ini pengawasan syariah berasal dari berbagai sumber termasuk regulator. Berdasarkan standar tata kelola AAOIFI adanya dewan pengawasan syariah menjadi salah satu syarat disetiap bank syariah. Penegakan ini merupakan tulang punggung otoritas DPS dan menjadikannya fatwa wajib bagi manajemen eksekutif.
Pemerintahan
Dalam sisi pemerintahan, LKI ( lembaga keuangan islam) memuat penunjukan sarjana syariah untuk mencerminkan komitmen mereka dalam melakukan bisnis syariah yang patuh.
Tujuan
Pengawasan syariah juga bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan LKI ( lembaga keuangan islam ) patuh dalam pengawasan manajemennya dan memberi mereka bimbingan.
Fungsi
Fungsi pengawasan syariah adalah dapat membimbing revisi kebijakan, kontrak, kesepakatan dan untuk melatih manajemen dalam menerapkan aturan syariah. Kemudian ada fungsi pengendalian yang meliputi penelaahan lengkap atas suatu transaksi untuk dapat memastikan kepatuhan atas fatwa dan keputusan.
Kesimpulan.
Pengawasan syariah sangat berperan penting dalam laporan keuangan islam. Karena dalam konteks perbankan pengawasan syariah atau (DPS) yaitu pihak yang ditugaskan untuk memastikan bahwa pemenuhan prinsip syariah disektor ekonomi, khususnya pada perbankan ataupun laporan keuangan islam dijalankan secara maksimal.
Namun, adanya peraturan untuk mengontrol beberapa keanggotaan untuk masing masing sarjana syariah dan privasi menyimpan informasi jika menjadi anggota di dua dewan berbeda. Bisa dilihat dalam tingkatannya yaitu,
Dalam tingkat mikro, direkomendasikan untuk untuk membentuk komite tata kelola disetiap LKI, dan diminta untuk dapat menetapkan kode etik beserta kebijakan internal. Kemudian disarankan juga bagi pemegang saham agar lebih terlibat dalam merekrut ulama syariah, kemudia mengatur remunerasi mereka, dan mengevaluasi kinerja mereka.
Pengawasan syariah memiliki bentuk yang berbeda di tingkat mikro dan makro. Pada level makro pengawasan syariah dilakukan oleh KSS di dalam dan di luar Bank Sentral. Kemudia pada tingkat mikro dilakukan oleh SSB dan SSC, dan penasihat syariah. SBB merupakan suatu bentuk pengawasan yang paling umum. Dan memperoleh kepentingannya dari lima sumber yaitu, agama, sosial, ekonomi, hukum, dan pemerintahan. Yang juga bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan LKI ( lembaga keuangan islam ) sudah memenuhi prinsip prinsi syariah atau sesuai dengan ajaran agama islam serta patuh melalui pengawasan manajemennya dan dapat memberikan bimbingan kepada mereka.
Daftar Pustaka
Garas, S. N. (2010). Sharia Supervision In Islamic Banks. Journal of Financial Regulation and Compliance, 23.
Hooy Chee Wooi, R. A. (2016). Does a Muslim CEO matter in Shariah-compliant companies? Evidence from Malaysia. Pasific-Basin Finance Journal.
Penulis : Haritza Hikmatyar
Mahasiswi Akutansi Syariah STEI SEBI