Pengaruh Gharar Terhadap Akad-Akad Bisnis (akad-akad Mu’awadhah)

2 min read

Pengaruh grarar terhadap akad mu’awadhah (transaksi bisnis),bisa terjadi baik dalam shigat akad atau dalam objek akad atau dalam syarat akad
Grarar dalam shigat akad
Diantara contoh gharar dalam shigat akad adalah :
Al jam’u bayina bai ’ataini fi bai ’ah (menggabungkan dua transaksi dalam satu transaksi ),seperti menjual barang dengan harga seribu secara tunai tanpa di tentukan salah satu dari dua pilihan tersebut.
Akad jual beli atas objek yang tidak pasti, seperti bai ’ al –hashah yakni menjual sesuatu dengan cara melempar krikil ke objek yang akan di beli, setiap objek yang terkena lemparan,maka itu yang akan di beli
Kedua akad dalam contoh di atas itu menjadi fasid karena adanya unsur gharar dalam shigatnya.akadnya menggantung (ta’liq aqd), sehingga menjadikan objek akadnya tidak pasti terwujud akad tersebut itu tidak sah (fasid) berdasarkan nash-nash yang menyebutkan transaksi jual beli yang di haramkan karena ada gharar dalam shigahnya.
Gharar dalam objek akad

Objek akad yang di maksud adalah barang yang di jual dalam akad bai’atau barang (layanan) yang di sewakan dalam akad ijarah atau objek usaha dalam akad mudharabah
Gharar dalam barang yang menjadi objek transaksi meliputi hal-hal beriku:

a.bentuk dan jenis objekakadnya tidak di ketahui dengan jelas (majhul ), seperti menjual barang, tetapi tidak di jelaskan jenisnya atau menjual mobil tanpa di ketahui modelnya.
b.objek akadnya tidak di tentukan (adamu ta ’yini sil ’ ah),seperti menjual mobil di show room tanpa di tentukan barangnya atau menjual sebidang tanah tanpa di tentukan tempat dan letaknya.
c.Sifat objek akadnnya tidak di ketahui (majlul ) dalam barang yang memiliki sifat yang berbeda-beda ,seperti menjual barang yang tidak ada di tempat tanpa di jelaskan sifat-sifaatnya.
d.jumlah barang yang menjadi objek akadnya (miqdar al mabi’) itu tidak di ketahui (majhul),seperti bai’ al – jazaf. Bai’al- jazaf adalah jual beli barang yang di taksir jumlahnya tanpa di ketahui secara pasti jumblahnya.Bai’al-jazaf hukumnya tidak sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut,yaitu:
.barang yang di jual terlihat waktu akad di sepakati;
.barang tersimpan (mahruz)
.yang di sepakati untuk di jual adalah jumlah keseluruhan bukan satu per satu.
Dengan syarat-syarat tersebut,maka Bai’al-jazaf di bolehkan, karena usur ghararnya termasuk kategori gharar ringan dan ditolerir (mughtafar).
Transaksi dengan objek akad yang tidak di ketahui jenis,sifat dan jumlahnya tersebut itu akadnya tidak sah (fasid) sesuai ijma’ulama yang menegaskan bahwa setiap transaksi yang tidak di ketahui objek akadnya, maka akad itu tidak sah karena dalam transaksi ini ada ketidakjelasan (jahalah fahisyah) yang bisa menyebabkan perselisihan. Begitu pula tujuan penjual atau pembeli untuk mendapatkan keuntungan atau barang ( taslim dan tasallum) itu tidak tercapai.
Dalam gharar tersebut tidak bisa di hindarkan dengan memberikan hak khiyar-seperi khiyar ru’yah – kepada pembeli.

Kedua, gharar yang terjadi pada harga (tsaman) atau upah (ujrah).
Diantara bentuk penerapannya adalah:
Menjual barang tanpa saja disebutkan harganya atau diserahakan kepada salah satu pihak akad atau prang asing untuk menentukannya;
Membeli sesuatu dengan uang yang ada disakunya;
Membeli sesuatu dengan mata uang tertentu yang tidak disebutkan (tanpa ada ‘urf/kebiasan yang menetukannya).

Menjual barang dengan upah yang tidak ketahui akadnya tidak sah, kecuali menjual barang dengan harga yang tidak ditentukan, tetapi tingkat ghararnya mughtafar (ditolerir), seperti akad-akad berikut:
Menjual barang dengan harga pasar (harga waktu membeli) atau dengan harga pada hari tersebut;
Menjual barang dengan harga yang biasa digunakan masyaraakt;
Bai’ al-istijrar yaitu membeli barang secara rutin dari para penjual dengan sisitem mu’athah dan harganya ditentukan setelah dikonsumsi dengan mengikuti harga ‘urf masyarakat atau dengan harga indeks.

Sumber:riba, gharar dan kaidah-kaidah ekonomi syariah, analisis fikih dan ekonomi (ir adiwarman A. Karim, S.E.,M.B.A., M.A.E.P Dr. Oni Sahroni, MA.

Peran Pemimpin dalam Mengarahkan Manajemen Risiko…

Dalam sebuah organisasi, risiko adalah elemen yang tidak dapat dihindarkan. Tidak ada proses bisnis atau strategi yang benar-benar bebas dari kemungkinan kegagalan, kerugian atau...
Sonia Nadila Putri
1 min read

Pentingnya Manajemen Risiko dalam Menghadapi Ketidakpastian…

Di tengah ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat, manajemen risiko menjadi elemen krusial bagi kelangsungan dan pertumbuhan organisasi. Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, menghadapi...
Tegal Trending
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink