Sebagai mana yang telah kita ketahui sistem ekonomi dan keuangan syariah telah di realisasikan dalam perkembangan ekonomi di Indonesia. Ekonomi syariah itu sendiri berfokus pada nilai dan prinsip-prinsip dasar syariah, yang mana nilai dan prinsip tersebut bersumber dari ajaran hukum islam yang berpengaruh dalam segala aspek kehidupan dalam masyarakat.
Berdasarkan kementrian keuangan republik Indonesia. Saat ini, prosess penyerapan kerangka dasar pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam platform kebijakan ekonomi nasional telah berjalan. Salah satu contoh proses yang telah berjalan yaitu proses yang di lakukan melalui forum komite nasional keuangan syariah. Komite ini telah di bentuk pada tanggal 3 nonember 2016 berdasarkann peraturan presiden no.91 tahun 2016
Kepala badan kebijakan fiskal menyatakan menyatakan pertumbuhan mulai dari sektor perbankan dengan aset yang tumbuh 15,6% pada mei 2021 dan mencapai RP598,2 triliunn, hingga pasar modal syariah yang mencatatkan pertumbuhan investor sebesar 9,3% dalam tiga bulan pertama pada tahun 2021.
ekonomi syariah memiliki 4 tujuan utama dalam mempraktikkan sistemnya, di antaranya:
1.Mencapai kesejahteraan sesuai dengan nilai dan norma Islam.
2.Membentuk masyarakat yang terjalin erat satu sama lain berdasarkan prinsip keadilan dan persaudaraan.
3.Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.
4.Mendukung kebebasan individu untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Oleh karena itu, Keuangan syariah dipercaya sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan usaha/ekonomi masyarakat.
Hal ini disebabkan keuangan syariah yang memberi cara, kerangka, yang mengatur aset dan transaksi berdasarkan prinsip keadilan dan ketulusan. Semua itu terlihat dari mekanisme pembiayaan risiko yang adil dalam pembiayaan syariah serta kehadiran sosial keuangan syariah seperti zakat, waqf, dan infaq.
Penulis : Saufa Yukthika
Mahasiswa STEI SEBI