PENERAPAN MAQASHID SYARIAH DALAM FATWA LEMBAGA-LEMBAGA FIKIH

2 min read

Penulis : Zulian Fahmi Idris

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Di antara fatwa-fatwa DSN tersebut adalah sebagai berikut:
    • Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, yaitu sebagai berikut:
      • Menurut mayoritas fuqaha (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) bahwa jual beli emas secara angsuran itu tidak boleh.
      • Menurut Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan beberapa ulama kontemporer, jual beli emas secara angsuran itu hukumnya boleh
  • Pengalihan Piutang
  • Dalam fatwa DSN tentang pengalihan pembiayaan dijelaskan bahwa pengalihan pembiayaan murabahah dengan menggunakan akad murabahah itu dilarang dalam Islam karena termasuk bai’ al-inah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam fatwa DSN berikut: Pengalihan utang pembiayaan murabahah atas inisiatif nasabah boleh dilakukan dengan menggunakan akad Hawalah bi al-ujrah, MMQ atau IMBT dan tidak boleh menggunakan akad murabahah karena termasuk bai’ al-‘inah;”
  • Rahn (Gadai)
  • Dalam fatwa DSN tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang (Rahn) itu dibolehkan. Begitu pula meminjam uang dengan jaminan barang berharga termasuk emas itu dibolehkan sebagaimana nashnash Al-Qur’an, Al-Hadis dan mashlahat.
  • Rahn (Gadai) 2
  • Dalam Fatwa DSN_MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, hal ini sejalan juga dengan maqashid disyariatkannya raha yaitu sebagai istisyaq (jaminan atas utang), karena sebagai jaminan, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai).
  • Uang Muka dalam Murabahah
  • Dalam Fatwa DSN No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dalam Murabahah telah membolehkan calon penjual untuk meminta pembeli untuk menyerahkan Uang Muka dalam Murabahah. Dalam fikih, uang muka bisa menggunakan ketentuan hukum hamisy al-jiddiyah dan hukum urbun. Urbun adalah uang muka yang diserahkan calon pembeli kepada calon penjual dengan ketentuan bahwa jika pembeli jadi melakukan akad beli, maka besaran harga urbun menjadi bagian dari harga jual. Tetapi jika pembeli tidak adi melakukan akad beli, maka besaran harga urban akan ambil oleh penjual. Sedangkan hamisy jiddiyah adalah uang muka yang diserahkan calon pembeli kepada calon penjual dengan ketentuan, bahwa jika pembeli jadi melakukan akad beli, maka besaran harga tersebut menjadi bagian dari harga jual. Tetapi jika pembeli tidak jadi melakukan akad beli, maka besaran harga urbun akan diambil sebesar kerugian riil yang dialami penjual akibat pembatalan tersebut. Uang muka dalam akad murabahah menggunakan ketentuan hukum hamisy al-jiddiyah bukan urbun karena lebih adil dan tidak merugikan pihak akad, khususnya pembeli. Berbeda dengan ‘urbun, di mana pembeli akan kehilangan seluruh uang muka yang telah diserahkan, jika tidak jadi membeli.
  • Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran (Ta’zir)
  • Fatwa DSN-MUi no: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran (taʼzir) yang membolehkan pemberlakuan sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran (taʼzir). Dari aspek maqashid, pihak yang mampu membayar utangnya tetapi menunda-nunda kewajibannya membayar utangnya karena menyebabkan pihak kreditor dirugikan dengan penundaan tersebut, oleh karena itu perbuatan ini dilarang sesuai dengan hadis atas. Kebolehan memberikan sanksi berupa ta’zir tersebut adalah hukuman bagi debitur yang mampu tapi tidak membayar utangnya, begitu pula memberikan keadilan bagi penjual atau kreditor.
  • Ganti Rugi (Ta’widh)
  • Dalam Fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (tawidh) telah membolehkan Ganti Rugi (ta’widh).
  • Ada 2 hukum dijelaskan tentang Ganti Rugi (Ta’widh) :
  • Diperbolehkan tidak mengganti tugi jika dalam keadaan terpaksa.
  • Diharuskan ganti rugi walau keadaan terpaksa agar hak orang lain tetap terpenuhi.
  • Rahn Tasjily
  • Hukumnya diperbolehkan asal sertifikat tanah yang digadaikan itu milik pribadi atau atas nama orang yang menggadaikan nya.
  • Pendapatan Murtahin/Ujrah Penyimpan
  • Hukum nya dibolehkan jika tidak ada unsur keribaan atau ke ghararan dalam transaksi penyimpanan tersebut. Dan harta yang di simpan boleh diputar dalam sektor rill sesuai kebijakan bank, yang pastinya jaminan uang yang di titipak tidak berkurang sedikitpun. Jika ingin mengambil keuntungan harus menggunakan penjelasan biaya upah administrasi atau bisa juga sebagai jasa upah penitipan serta pengolaan uang nasabah.
  • Standarisasi Ta’Addi (Ifrath) Dan Taqhsir (Tafrith) Ifrath :
  • Melakukan sesuatu yang hukumnya tidak boleh dilakukan Tafrith :
  • Tidak melakukan yang seharusnya dilakukan Hukumnya boleh diberikan eksekusi atau hukuman atas perbuatan tersebut.
  • Jaminan Dalam Akad Mudharabah Dan Musyarakah
  • Mudaharabah : Pemilik dana dari satu pihak dan pihak satunya lagi yang mngelola. Dan Pembagian Keuntangan nya 60 % untuk (Pemilik Modal) dan 40% untuk (Pengelola Modal).
  • Musyarakah: 2 Pihak saling memberikan modal dengan nilai yang sama dan mengelola bersama-sama dan pembagian keuntangan di bagi sama rata. Dan hukum meminta jaminan (yang bisa dicairkan) dalam dua akad tersebut adalah hukumnya boleh agar tidak terjadi hal yang merugikan salah satu pihak

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.