Penerapan Kaidah Fiqhiyyah dalam Transaksi Keuangan dan Larangan Riba

1 min read

Pendahuluan

     Penerapan kaidah fiqhiyyah dalam transaksi keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat muslim. Islam sebagai agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan memberikan pedoman serta aturan hukum yang mengatur berbagai transaksi keuangan secara konsisten dengan prinsip-prinsip Syariah.

     Kaidah fiqhiyyah yang bersumber dari ijtihad (keputusan hukum) para ulama menjadi landasan dalam kegiatan ekonomi Islam.Transaksi keuangan tidak hanya sekedar pertukaran barang atau uang dalam pemahaman Islam, namun juga menyangkut etika, keadilan dan kemaslahatan umum. Tujuan penerapan kaidah Fiqhiyyah adalah untuk menjaga keadilan, mencegah eksploitasi, dan menjamin setiap transaksi sesuai prinsip syariah.

  1. Kaidah tentang kehati-hatian dan batasan

     Asas kehati-hatian adalah asas yang menyatakan bahwa para pelaku usaha dan kegiatan harus menjaga keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.

     Contoh penerapan prinsip kehati-hatian yang digunakan dalam pemberian kredit adalah analisis prinsip 5 C yaitu. penilaian karakter, penilaian kapasitas, penilaian permodalan, penilaian bonus dan penilaian prospek usaha debitur (keadaan keuangan).

2. Riba qardh

     Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.

     Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

3. Riba jahiliah

     Konsep riba jahiliyah merupakan tambahan pinjaman pokok yang dilakukan oleh orang yang berhutang kepada orang yang berhutang karena tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.

     Contoh riba jahiliyah adalah transaksi peminjaman uang senilai Rp50 juta yang dilunasi dalam waktu 6 bulan. Apabila pinjaman tidak dilunasi dalam jangka waktu 6 bulan yang telah disepakati, maka peminjam akan dikenakan tambahan nominal dari jumlah total pinjaman.

4. Riba fadhl

     Riba fadhl adalah jenis transaksi yang sebenarnya cukup umum di tengah masyarakat selain riba nasiah (bunga bank). Riba fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barang yang dipertukarkan.

     Contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari adalah transaksi ketika seorang menukarkan 1 gram emas dengan 1,2 gram emas. Contoh riba fadhl lainnya yakni saat dua orang bersepakat menukar 1 liter beras dengan 1,5 liter beras. Maka itu bisa termasuk dalam riba fadhl.

5. Kaidah ” Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba”

     Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam menghargai aktivitas ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kerjasama, dan manfaat bersama, serta melarang aktivitas ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip penindasan, penipuan, dan kerugian bersama.

    Contoh penerapannya seseorang yang melakukan perdagangan harus memberikan informasi yang benar mengenai produk yang dijual nya dan seorang muslim dapat melakukan pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah yang melibatkan keuntungan dan resiko tanpa ada nya unsur riba.

Penutup

    Penerapan kaidah Fiqhiyah dalam transaksi keuangan dan pelarangan riba merupakan landasan yang kokoh dalam membangun sistem perekonomian yang adil dan berkelanjutan. Aturan-aturan yang bersumber dari ajaran Islam ini menjadi pedoman perilaku perekonomian menuju keadilan, keadilan dan keseimbangan.Larangan riba bukan sekedar aturan, melainkan prinsip yang menjamin bahwa setiap transaksi mencerminkan nilai moral dan etika.

     Penerapan kaidah Fiqhiyah dalam transaksi keuangan tidak hanya sekedar kepatuhan formal saja, namun juga terjalinnya keterkaitan yang kuat antara pelaku ekonomi dengan nilai-nilai keadilan. Transparansi, tanggung jawab, dan keterbukaan menjadi landasan komunikasi ekonomi yang sehat dan harmonis.


Penulis : Mudzoffar Abdul Haq

Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink