“Penerapan Kaidah Fiqhiyah Tentang Riba dalam Transaksi Keuangan”

1 min read

Pendahuluan

Dalam keseharian kita tentu berinteraksi dengan orang lain atau lembaga keuangan, baik itu mengenai kepentingan sosial antar masyarakat maupun melakukan transaksi keuangan dengan lembaga keuangan.Namun ada hal yang membedakan transaksi keuangan syariah dengan pembiayaan tradisional, dalam pembiayaan tradisional biasanya dikenakan bunga di hampir semua transaksi keuangan dan jelas dilarang dalam Islam. Namun pembiayaan syariah memberikan bagi hasil dalam transaksi keuangan dan menguntungkan peminjam dan lembaga keuangan.Pada pembahasan kali ini kita membahas penerapan kaidah Fiqhiyah pada transaksi keuangan untuk mencegah riba.Kita bisa menerapkan kaidah fiqih riba, misalnya.

Dalam transaksi keuangan:

• Aturan pertama: riba tidak berlaku pada masa JahiliyahSedangkan pada masa Jahiliyah yaitu pada masa Jahiliyah. Sebelum masuknya Islam, riba sudah digunakan antara lain oleh masyarakat Mekah, yang jelas. dilarang dalam Islam. Dengan masuknya Islam, hal itu ditekankan dan dilarang bagi seluruh umat Islam.Penerapan aturan ini dalam transaksi keuangan adalah kita tidak boleh mengambil keuntungan atau penambahan dalam transaksi, dan bagi yang tidak mengetahui (jahiliyah), tidak berlaku riba.

• Kaidah kedua: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan pemanfaatannya.Bahwa Allah menghalalkan jual beli karena merupakan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya di dunia, dan Allah mengharamkan pemanfaatannya karena modalnya tidak bekerja, melainkan menghasilkan keuntungan atau lebih dari nilai nominalnya.Penerapan aturan ini pada transaksi keuangan adalah ketika kita membeli dan menjual kita diperbolehkan mendapat untung, sedangkan ketika kita meminjam dan meminjamkan kita tidak diperbolehkan mengambil satu sen pun dan ini adalah cara untuk membantu semua orang. di tempat lain di kalangan umat Islam.

• Aturan ketiga: setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba. ketidakadilan terhadap peminjam.Dalam penerapannya pada transaksi keuangan, baik lembaga keuangan maupun perorangan tidak berhak meminjamkan hartanya kecuali kita mengadakan akad mudharabah, karena peminjam meminjam uang untuk keperluan bisnis.

• Aturan Keempat: Hilah penghasilan dari hutang adalah hilah riba.Contoh penerapan ini adalah menjual barang kepada calon peminjam dengan harga tinggi kemudian meminjamkan sejumlah uang secara langsung. harga

• Aturan Kelima: Tidak ada dua penjualan dalam satu transaksiAda beberapa transaksi di masyarakat yang menggabungkan 2 penjualan dalam satu transaksi. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena menimbulkan riba karena perbedaan jumlah keduanya.Contoh penerapannya adalah jika kita melakukan transaksi tunai harganya Rp 100.000, namun untuk transaksi kredit harganya Rp 120.000, hal ini jelas merugikan pembeli dan juga dilarang dalam Islam karena mengarah pada riba.

Kesimpulan

Sudah sepantasnya kita manusia saling membantu dan juga mengingatkan manusia lainnya untuk mengikuti jalan yang sesuai kaidah syariat agar tidak tertipu dengan kesenangan dunia ini dan meraih falah (sukses dalam hal ini yang dunia dan kemudian) bersama-sama.Dengan membahas penerapan kaidah fiqhiyah pada transaksi keuangan bersama dengan kaidah riba, kita dapat memperjelas sekaligus menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam syariat. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat bagi pembaca, mohon maaf jika banyak kesalahan dan kata-kata yang kurang disukai pembaca, itu saja.Terima kasih.

Refrensi

“Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis” oleh Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori

Mahasiswa STEI SEBI

(Raikhan Nafi’ul Biladh 4221011)

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.