Dalam aktivitas sehari-hari umat Islam, keberadaan Qawaid Fiqhiyyah sangatlah penting untuk lebih memahami makna ajaran Islam (maqashid al-syari’ah). Menurut pendapat para ahli ushul dan fuqaha, pemahaman fiqhiyyah qawa’id mutlak diperlukan untuk ijtihad atau pembaharuan ideologi dalam hal ibadah, muamalah, dan prioritas. Banyak kaidah fikih yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungannya lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang-cabang fiqih tertentu dan disebut al-qawaid al fiqhiyyah al-khashshah atau juga disebut al-dhawabith oleh sebagian ulama.
Manfaat keberadaan qawa’id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari teks dan jiwa nash asalnya yaitu al-Qur’an dan al-Hadis yang digeneralisasi dengan sangat teliti oleh para ulama terdahulu dengan memperhatikan berbagai kasus fiqh yang pernah terjadi, sehingga hasilnya kini mudah diterapkan kepada masyarakat luas.
Pembahasan Kaidah Fiqhiyah
“Prinsip dasar dalam transaksi adalah boleh”
Prinsip dasar dalam akad dan transaksi adalah boleh, dan tidak ada yang haram darinya kecuali yang telah disebutkan dalam syariat yang melarangnya. Seperti jual beli, sewa menyewa, gadai.
Contoh penerapan dalam kaidah; lembaga keuangan syariah tidak boleh melakukan akad dengan lembaga keuangan lain yang menggunakan sistem bunga, meskipun sistem bunga dibolehkan oleh pihak lain, karena sistem bunga sudah dinyatakan haram oleh DSN, akad baru sah apabila lembaga keuangan lain mau menggunakan akad yang diberlakukan pada lembaga keuangan syariah, yaitu akad atau transaksi tanpa menggunakan sistem bunga.
”Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba”.
Kaidah di atas berasal dari hadits, berdasarkan hadits-hadits larangan yang bermakna adanya
tambahan pada pinjaman. Makna larangan “mengambil hadiah atau tambahan dari pinjaman” ini diriwayatkan pula dari sejumlah shahabat. Bahkan, tiada silang pendapat di kalangan ulama tentang keharaman hal tersebut.
Contoh Penerapan dalam Kaidah:
Bila si peminjam memberi tambahan atau hadiah pada awal akad pinjaman atau pada masa pertengahan peminjaman, hukum terhadap tambahan atau hadiah tersebut adalah riba sebagaimana yang telah dijelaskan. Namun, bila si peminjam memberi tambahan atau hadiah setelah melunasi pinjaman, tanpa ada kesepakatan sebelumnya, hal tersebut tidaklah mengapa.
“Allah Menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba”
Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip keadilan, kerjasama dan saling menguntungkan, serta melarang kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip penindasan, penipuan dan saling merugikan.
Contoh penerapan dalam kaidah; Dalam bertransaksi seseorang harus memenuhi syarat2 tertentu untuk melakukan perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang dan jasa sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa adanya riba.
“Pengikut itu hukumnya mengikuti sesuatu yang dia ikuti”
Maksud dari kaidah ini adalah apabila ada sesuatu yang keberadaannya mengikuti sesuatu yang lain, maka hukumnya juga mengikuti sesuatu yang lain tersebut.
Contoh penerapan dalam kaidah; Ketika kita menyembelih misalnya sapi dan ternyata ketika disembelih sapinya dalam keadaan ada anaknya di dalam perutnya. Ketika kita sembelih dan anaknya ketika keluar sudah mati, maka anak yang belum disembelih tersebut boleh kita makan walaupun sudah mati. Justru ketika sudah mati itulah hukumnya mengikuti sembelihan ibunya. Kalau induknya mati karena disembelih dengan cara yang syar’i, maka janin yang sudah mati tersebut boleh kita makan. Hal ini karena sembelihannya tersebut mengikuti sembelihan induknya.
“Bila yang halal dan haram bercampur,maka yg dimenangkan adalah yang haram”
Kaidah ini merupakan salah satu kaidah penting dalam berbagai macam masalah fiqih dan sangat relevan digunakan sebagai pijakan dimasa kini yg banyak sekali permasalahan permasalahan baru yg mempunyai persamaan bentuk dengan kaidah tersebut.
Contoh penerapan dalam kaidah:
Apabila daging sapi bercampur dengan daging babi sehingga tidak dapat dibedakan, maka daging itu menjadi haram semua.
Dari apa yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa kaidah fiqhiyyah adalah ketentuan hukum yang bersifat umum yang mencakup hukum-hukum derifasinya karena sifat keumumannya dan atau totalitasnya. Kaidah fiqhiyyah sebagai instrument hukum Islam, memiliki daya akseptabilitas yang tinggi terhadap permasalahan hukum Islam kontemporer sehingga eksistensinya membantu mijtahidin dalam memetakan masalah dan mencari solusi yang maslahah.
Referensi
https://tadayun.org/index.php/tadayun/article/view/99/38
Kaidah Dalam Mengambil Manfaat atau Tambahan dari Pinjaman
http://ayobacabelajarbareng.blogspot.com/2016/10/menolak-lebih-kuat-daripada.html?m=1
https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/mk/article/view/643/541
Penulis : Aisyah Gaswati
Mahasiswi STEI SEBI