Pembenaran atas Pengambilan Bunga?

1 min read

Riba secara bahasa ziyadah yang berartitambahan/kelebihan. Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secars batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa  riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Islam dengan tegas melarang praktik riba. Hal ini terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunah yang memperjelas lebih lanjut dari al-Qur’an. Unsur riba terdapat dalam utang yang diberikan dengan kesepakatan bahwa peminjam akan membayar utangnya ditambah dengan jumalah tertentu. Pihak pemberi pinjaman dan  peminjam telah mensyaratkan adanya tambahan ysng hsrus dibayar oleh peminjam.

Larangan riba dalam al-Qur’an tidak diturunkan selaigus melainkan dalam empat tahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah meolong mereka yang memerlukan sebagai suati perbuatan yang mendekati atau taqarrub kepada Allah swt. Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk, Allah swt. Mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada Yahudi yang memakan riba. Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkst ysng cukup tinggi merupakan banyak dipraktikan pada masa tersebut. Tahap keempat, Allah swt. dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.

Walaupun ayat-ayat dan hadits riba sudah jelas, ada beberapa cendekiawan yang mencoba mengambil pembenaran atas pengambilan bunga. Diantaranya:

a) dalam keadaan darurat bunga halal hukumnya,

b) hanya bunga yang berlipat ganda saja yang diharamkan sedangkan suku bunga yang wajar dan tidak menzalimi, diperkenankan,

c) bank sebagai lembaga tidak masuk dalam kategori mukallaf sehingga tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.     

Maulana Maududi dalam bukunya “Riba” menjelaskan bahwa institusi bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan menghancurkan dan menyengsarakan masyarakat melalui pengaruhnya dalam karakter manusia, diantaranya bunga dapat menimbulkan perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan uang bagi kepentingannya sendiri tanpa mengindahkan peraturan dan perintah Allah swt. dan menyebabkan permusuhan antara individu yang satu dengan yang lain, dan menghilangkan jiwa tolong menolong diantara mereka. Riba juga mendorong terbentuknya kelas elite, yang tanpa kerjankeras mereka mendapat harta, seperti benalu yang menghisap orang lain. Padahal Islam mengagungkan kerja dan menghormati orang-orang yang bekerja, serta menjadikan kerja sebagai salah satu bentuk usaha yang utama.

Masyarkat di Indonesia mungkin masih awam mengenai pengertian riba secara terperinci. Banyak umat Islam di Indonesia yang sudah mengetahui riba tetapi mereka hanya sekedar mengetahui. Mereka masih menabung di bank konvensional dengan metode bunga daripada di bank syari’ah itu sendiri, dimana bank syari’ah melakukan metode transaksinya secara Islami. Keberadaan bank sekarang ini merupakan kebutuhan, banyak orang yang tertolong daripada terabaikan dengan keberadaannya.

Kita sebagai mahasiswa harus lebih giat lagi untuk memperkenalkan lebih jauh tentang ekonomi syari’ah dan memberikan pemahaman jual beli dengan baik karena riba kaitannya sangat erat dengan jual beli, ilmu yang sudah kita peroleh di manapun itu harus kita praktekan di lingkungan sekitar kita.

Dengan demikian, di kalangan ulama fiqih Islam riba adalah bentuk haram yang tidak dapat ditolerir walaupun beberapa cendikiawan membolehkan adanya riba dalam keadaan tertentu. Sudah jelas riba itu haram hukumnya dan banyak ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunah yang menjelaskanya.


Penulis : Habibah Nur Chafsyah

Mahasiswa STEI SEBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink