PEGADAIAN

1 min read

Pegadaian Syariah mungkin masih asing bagi sebagian orang. Sebagaimana pada perbankan syariah, Pegadaian Syariah adalah layanan gadai yang tidak mengenal riba atau bunga berbunga. Pegadaian syariah adalah salah satu unit bisnis dari PT Pegadaian (Persero). Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional terletak pada penerapan bunga pinjaman.
Gadai dalam bahasa Arab disebut Rahn. Rahn menurut bahasa
adalah jaminan hutang, gadaian, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya penahanan. Sedangkan menurut syara’ artinya akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran yang sempurna darinya. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang mengadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.
Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama karena yang tertahan itu tetap ditempatnya. Gadai juga berarti diam tidak bergerak. Ini sebagaimana dikatakan para ahli fiqh,
“Haram bagi seseorang kencing di air yang Rahin”. Kata Rahin tersebut bermakna orang mengadaikan. Gadai adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa gadai adalah
semacam jaminan utang atau gadai.

Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150 disebutkan:

“Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo”

Jadi, kesimpulanya bahwa gadai (rahn) adalah menahan barang jaminan pemilik, baik yang bersifat materi atau manfaat tertentu, sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang diterima memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian hutangnya dari barang gadai tersebut, apabila pihak yang mengadaikan tidak dapat membayar hutang tepat pada waktunaya.

Landasan Hukum Gadai Syariah (Rahn)
Pada dasarnya, gadai adalah salah satu akad yang diperbolehkan dalam Islam. Adapun dalil-dalil yang menjadi landasan diperpolehkannya gadai adalah:

وَ إِذَا كُنْتُم عَلَى سَفَرٍ وَ لَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَنٌ مَّقْبُوضَةٌ

“jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). “(QS. Al-Baqarah: 283)

Menurut ayat yang tertera diatas, bahwasannya Al-Qur’an memperbolehkan adanya hukum akad gadai,

dengan mengecualikan jika adanya unsur riba yang terdapat didalamnya. Ayat tersebut menyebutkan “barang tanggungan yang dapat dijadikan sebagai pegangan (oleh yang menguntungkan)”. Dalam dunia financial, barang tanggungan bisa dikenal sebagai jaminan atau objek pegadaian.

Perbedaan dan Persamaan gadai dan Rahn
perbedaan:
Perbedaan antara Rahn dan Gadai. Gadai dan rahn tentunya memiliki perbedaan, dilihat dari sisi hukum Islam dan hukum Perdata:Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atas sewa modal yang telah ditetapkan.
Persamaan:
Rahn (agunan) merupakan harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal menunaikannya.

zafran-STEI SEBI

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.