![](https://www.rumbelnesia.com/wp-content/uploads/2022/09/images-2.jpg)
Kian lama zaman makin berkembang, mulai dari teknologi, kehidupan maupun gaya hidup masyarakat akan berubah, maka dari itu kita di tuntut untuk bisa berkembang dengan mengikuti perkembangan. Bukan hanya teknologi saja yang berkembang namun pertumbuhan ekonomi juga kian lama makin berkembang. Berhasil atau tidaknya dalam membangun Negara juga dapat dilihat melalui pertumbuhan ekonominya, meskipun banyak factor yang lainnya tetapi pertumbuhan ekonomi adalah salah satu yang berperan siginifikan. Menurut Prof. Simon Kuznets (Jhingan, 2013) pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan jangka panjang dalam kemampuan suatu negara untuk menyediakan jenis barang-barang ekonomi kepada penduduknya, kemampuan ini tumbuh sesuai dengan kemajuan teknologi, dan penyesuaian kelembagaan dan ideologis yang dibutuhkannya.
Islam mendefinisikan pertumbuhan ekonomi sebagai perkembangan yang terus-menerus dari faktor produksi secara benar yang mampu memberikan konstribusi bagi kesejahteraan manusia. Dengan demikian, Islam memiliki pandangan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang sarat nilai. Suatu peningkatan yang dialami oleh factor produksi hanya produksi yang emberikan efek positif serta tidak membahayakan manusia dan jika membahayakan atau berdampak buruk maka produksi tersebut bukan bagian dari pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, perubahan ekonomi merupakan aktivitas menyeluruh dalam bidang produksi yang berkaitan erat dengan keadilan distribusi
Menurut al-Tariqi Islam harus mempunyai karakteristik tersendiri agar tujuan pertumbuhan ekonominya bisa tercapai. Berikut karakteristiknya:
- Komprehensif (al-Syumul)
Islam melihat bahwa pertumbuhan bukan hanya sekedar persoalan materi dan memiliki tujuan yang lebih universal dibandingkan dengan orientasi terbatas yang ingin dicapai oleh sistem-sistem kontemporer, yaitu untuk menciptakan keadilan sosial. Pertumbuhan harus berorientasi pada tujuan dan nilai. Aspek material, moral, ekonomi, social spiritual dan fiscal tidak dapat dipisahkan.
- Berimbang (Tawazun)
Pertumbuhan tidak hanya diorientasikan untuk menciptakan pertambahan produksi, namun ditujukan berlandaskan asas keadilan distribusi sesuai dengan firman Allah: “Berbuat adillah kamu, sesungguhnya hal itu yang paling dekat dengan ketakwaan”. (Q.S. Al-Maidah: 8). Pertumbuhan juga memerlukan adanya keberimbangan usaha-usaha pertumbuhan. Oleh karena itu, Islam tidak menerima langkah kebijakan petumbuhan perkotaan dengan mengabaikan pedesaan. Pertumbuhan haruslah berimbang
- Realistis (Waqi’iyyah)
Realistis adalah suatu pandangan terhadap permasalahan sesuai dengan kenyataan. Dalam teori-teori sosial secara umum, realistis merupakan persyaratan yang harus ada di dalamnya, karena teori yang utopis yang jauh dari kondisi riil akan sulit diterima oleh masyarakat. Islam – yang merupakan agama yang berasal dari Allah – tidak mungkin menetapkan aturan-aturan idealis yang jauh dari kehidupan manusia dan kemungkinan penerapannya.
- Keadilan (‘Adalah)
Seperti narasi sebelumnya bahwa pertumbuhan harus disertai dengan adanya keadilan distributif. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kerabat, dan Allah melarang dari berbuat keji, kemunkaran dan permusuhan. (Q.S. Al-Nahl:90). Dari realitas yang ada kita bisa melihat betapa kesenjangan antara yang kaya dan miskin di negeri ini telah sedemikian hebatnya. Maka disinilah pentingnya pertumbuhan yang disertai dengan pemerataan yang adil.
- Bertanggung Jawab (Mas’uliyyah)
Ketika Islam memberikan ruang kebebasan terhadap individu dalam bidang apapun dengan ekspresi yang mencerminkan penghormatan kepada manusia untuk menikmati kenikmatan duniawi, maka kebebasan ini tidak diberikan secara absolut tanpa batas. Kebebasan itu dibatasi oleh berbagai aturan yang menunjukkan adanya jaminan kebahagiaan seluruh anggota masyarakat. Karakteristik ini juga berkaitan dengan aspek lain dalam pertumbuhan, yaitu bahwa pertumbuhan harus sustainable. Pertumbuhan harus memperhatikan factor ekologi dengan tidak mengeksploitasi seluruh sumber daya yang ada tanpa memperhatikan kelestariannya.
- Mencukupi (Kifayah)
Islam tidak hanya menetapkan adanya karakteristik tanggung jawab seperti yang telah diungkapkan, namun tanggung jawab itu haruslah mutlak dan mampu mencakup realisasi kecukupan bagi umat manusia. Dalam hal ini para ahli fikih telah menetapkan dalam bidang pengalokasian harta dengan ukuran yang dapat mencukupi kebutuhan berupa pangan, sandang dan papan dalam batas yang seharusnya.
- Berfokus pada manusia (Ghayatuha al-Insan)
Berbeda dengan konsep pembangunan ekonomi modern yang mengatakan bahwa wilayah operasi pembangunan adalah lingkungan fisik saja. Dengan demikian Islam memperluas wilayah jangkauan objek pembangunan dari lingkungan fisik kepada manusia. Islam sangat memperhatikan masalah pembangunan ekonomi, namun tetap menempatkannya pada persoalan pembangunan yang lebih besar, yaitu pembangunan umat manusia. Fungsi utama Islam adalah membimbing manusia pada jalur yang benar dan arah yang tepat. Segala aspek yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi harus menyatu dengan pembangunan ummat manusia secara keseluruhan.
Begitulah karakteristik pertumbuhan ekonomi menurut al- Tariqi. Aspek pertumbuhan bukan hanya untuk sebagian saja tetapi bersifat menyeluruh dan juga bersifat adil seperti narasi yang telah disampaikan sebelumnya.
[Halimaturrahmi/STEI SEBI]