Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar. Dalam pasar persaingan tidak sempurna, pembeli hanya menurut saja atas harga yang ditetapkan leh produsen, karna produsen memiliki wewenang dalam menetapkan harga (price maker)
Pasar persaingan tidak sempurna muncul apabila output industri disediakan dan ditawarkan oleh sekelompok kecil perusahaan. Ciri ciri pasar persaingan tidak sempurna adalah :
1. Terdapat sedikit penjual dan banyak pembeli.
2 . Setiap penjual bisa bersatu untuk menguasai pasar.
3. Pembeli tidak bebas menentukan pilihannya, karna sedikit penjual yang ada di pasar.
Pandangan islam tentang pasar persaingan tidak sempurna adalah dalam islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain, Menyimpan stok barang untuk keperluan persedianpun tidak dilarang dalam islam. Akan tetapi siapapun dia tidak boleh melakukan ikhtikar. Ikhtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan hadist Rasulullah SAW. sebagai berikut “Barang siapa yang melakukan ikhtikar untuk merusak harga naik secara tajam, maka ia berdosa”. (H.R. Ibnu Majah dan Ahmad)
Struktur oligopoly yang tidak diperkenankan dalam ekonomi islam adalah munculnya moral hazard didalamnya praktik praktik yang dapat merugikan konsumen tidak diperkenankan adalah prilaku oligopolistic (oligopolistic behavior). Larangan seperti praktek praktek yang menyalahi syariah seperti ikhtikar, monopoli, dll.
Penulis : Salwa Zulharima
Mahasiswa STEI SEBI