oleh : Zulfa Mazidah dan Wafa Fauziyah
(Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)
Indonesia merupakan negara berkembang selalu melakukan pembangunan disegalasektor.Halinidemiterciptanyamasyarakatyangsejahteracontohnyamemberikanpelayanankepada masyarakat, penegakan hukum yang adil serta memelihara keamanan dan ketertibannegara. Biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ini tentunya tidak sedikit. Upayauntukmemenuhihal tersebutsalah satunyadengan penerimaannegara, berfungsiuntuk
memenuhikepentingannegaragunamenciptakanpertumbuhanekonomi.
Pemerintah dan dewan perwakilan menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN) di dalamnya terdapat penerimaan negara, yaitu dari sektor migas, sektor pajak dansektor bukan pajak. Berdasarkan 3 sumber penerimaan negara tersebut, sektor pajak menjadisumberpenerimaan utamanegaradalam memenuhi anggarannegara.
Pajakadalahiurankepadanegarayangdapatdipaksakandanterutangoleh yangwajibmembayarnyamenurutperaturan peraturan,dengantidakmendapatprestasikembaliyang
langsung dapat ditunjuk, gunanya adalah untuk membiayaai pengeluaran umum berhubungdengantugasnegarauntukmenyelenggarakanpemerintahan.Padadasarnyapajakmerupakanpemberian sebagian harta kekayaan rakyat yang digunakan untuk kepentingan bangsa dannegara.
Pembiayaanpembangunandiindonesianditopangolehnegaradaripenerimaanpajak.
Agarpembangunanterusberjalandenganlancar makapenerimaanyangditerimaolehnegara
juga harus terus meningkat. Besarnya wajib pajak yang patuh maka semakin meningkat sumberpenghasilan negara. Akan tetappi, peran aktif dan kesadaran wajib pajaksangat dibutuhkan saatini.
Di indonesia sistem self assessment (sistem perpajakan yang mengandalkan wajib pajakuntuk melaporkan pendapatanmereka secara bebas dan sukarela, menghitung kewajiban pajakdengan benar, dan melakukan pengajuan pengembalian pajak tepat waktu) memiliki perananpenting dalan memenuhi kewajiban pajak. Setiap pajak yang memiliki NPWP juga diharapkanmenjadiwajib pajak yangaktif dalam memenuhikewajiban perpajakannya.
Menurut undang undang pajak penghasilan (UU peghasilan) tahun 2008 dan undangundang (UU) no. 20 tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa “usaha mikro adalah usahadenganasetmaksimal50jutadanomsetpertahun mencapai300juta.Untukusahakeciladalahusaha yang memiliki aset antara 50 juta sampai 500 juta dan omset pertahunnya mencapai 300juta sampai 2,5 miliar. Untuk usaha menengah adalah usaha yang memiliki aset atara 500 jutasampai10miliar danomsetpertahun mencapai2,5miliar sampai50miliar.”
Sistemperpajakanmenurutsyariah
SistemperpajakanmenurutIslamadalahsistemperpajakanyang diterapkansaat
pemerintahan Rasulullah sampai dengan pemerintahan Khulafaurrasyidin. Pada zaman tersebut,anggarannegaramasih sangat
sederhana dan tidak serumit sistem anggaran modern. Negara memakai prinsip anggaranberimbang (balance budget). Pendapatan negara yang didapat sangat berbeda setiap tahunnya,bahkan dari hari ke hari. Berbagai bagian negara (provinsi) mengirimkan sejumlah tertentu darikelebihanpenghasilannya
Sesudahmerekamembayarberbagaipengeluaranadministratifdanpengeluaranmereka
lainnya. Jadi baitul mal tidak menerima pendapatan kotor dan pajak dari provinsi-provinsi tersebut,tetapihanyasurplusyangtersisasetelahsemuajasasetempatdanpembayarankemiliterandikurangi.
DasarprinsipanggaranberimbangyangditerapkanpadamasaawalperiodeIslamadalahberapa
penghasilan yang diterima untuk menentukan jumlah yang tersedia untuk dibelanjakan, kecuali dalamkeadaandaruratkarenaperangataubencanaalamlainnya,yangmengharuskanpungutankhususatausumbangan12.
DalampandanganIslam,fokusutamapembangunanadalahberorientasikepadamanusianya,sehinggamanusiamenempatiposisiyangsangatsentral.Karenaitu,indikatorutamakeberhasilan
pembangunan adalah pada sejauh mana tercukupinya segala kebutuhan manusianya dalam berbagaiaspek,sepertikesehatan,makanan,pakaian,tempattinggal,pendidikan,danlainnya.Islamsangatmenekankanpemerataanpendapatandankeadilanekonomibagimasyarakatsecarakeseluruhan.
KetentuanUmumPerpajakanMenurutIslam:
- PajakDipungutDariOrangKaya
- PajakHanyaDiwajibkanUntukKaumMuslim
- PajakDipungutSesuaiKebutuhanNegara
JenisPajakDalamSistemPerpajakanMenurutIslam
- Jizyah
DalamterminologikeuanganIslam,istilahinidigunakanuntukbebanyangdiambildari
penduduk non-muslim (ahl al-dzimmah) yang ada di negara Islam sebagai biaya perlindungan yangdiberikankepadamerekaataskehidupandankekayaansertakebebasanuntukmenjalankanagamamereka. Jizyah dikenakan atas diri mereka bukan atas harta mereka. Jizyah sebagai pajak individu(kepala) diambil dari pria dan yang mampu membayarnya.13 Objek dari jizyah adalah jiwa orangkafirkarena kekafirannya.
- Kharaj
Secara harfiah, kharaj berarti kontrak, sewa menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologikeuanganIslam,istilahiniberartipajakatastanahatauhasiltanah,dimanaparapengelolawilayahtaklukanharus
membayarkepadanegaraIslam.
- ‘Ushr(BeaCukai)
Dikalanganahlifiqih,‘ushr(sepersepuluh)memilikiduaarti.Pertama,sepersepuluhdarilahanpertanianyangdisiramidenganairhujan.Kedua,sepersepuluhyangdiambildaripedagang-
pedagang kafir yang memasuki wilayah Islam dengan membawa barang dagangan.16 Jadi kebijakaninilebihmiripdengankebijakanbeacukaipadasaatini.SistemPerpajakanIndonesiaMenurutIslamSecara struktur pemerintahan Indonesia bukanlah yang seutuhnya negara Islam tetapi Indonesiaadalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, selain itu Indonesia adalah negara yangmasyarakatnyamenganutberbagaimacamalirankeagamaan,tidakhanyaIslamsemata.
Keberagaman aliran agama tersebut dihargai dan dijunjung tinggi oleh negara, sehingga setiapkebebasanberagamamasyarakatnyadilindungidenganhukum.Berbedadengankeadaannegara
dimasapemerintahanRasulullahdanKhulafaurrasyidin,padazamantersebutpemerintahanmalahmemerangikaumyangtidakmenganutajaran Islam.
Keadaanlainyangperludiperhatikanadalahpadakondisisekarangininegaratidakbisalagimenganutprinsipanggaranberimbang(balancebudget)karenatidakberorientasikepada
pertumbuhan.Selainitujumlahkebutuhannegarapadamasainisangatlahberagamdibandingkandengan zaman pemerintahan Rasulullah dan Khulafaurrasyidin dahulu, sehingga membutuhkanjumlahpendapatanyanglebihbesar,makadenganitunegaraharusmencarialirandanauntuk
memenuhikebutuhannegarayangsalahsatunyadenganpenetapanpajakdanpengambilanpinjaman atau utang baik dari dalam negeri maupun luar negeri (Bank Dunia, IMF, ADB, danlainnya).
Faktor lain yang perlu disorot, sistem ekonomi yang dianut oleh negara kita adalah sistemekonomiPancasila,yaknisistemekonomiyangberlandaskan Pancasilasebagaidasarnya.Negarahanya bisa membuat regulasi untuk memperbolehkan dibangunnya suatu perangkat ekonomiyangberdasarkansyariahuntukmenunjangkebebasanmasyarakatnyadalammelakukankegiatan ekonomi, antara lain dengan adanya lembaga-lembaga keuangan syari’ah seperti banksyari’ahdankoperasisyari’ah(BaitulMalWatTamwil).
Alternatif dari permasalahan tersebut adalah merestrukturisasi sistem perpajakan yang adasaatini.Jikakitakajimengenai strukturperpajakanyangadadi Indonesia danstruktur
perpajakan menurut Islam adalah sama. Di Indonesia, negara berusaha untuk memberiperlindunganuntukorang-orangmiskindengan membuatpengecualian-pengecualianyangdiatursesuai undangundang misalnya dengan adanya aturan mengenai Pendapatan Tidak Kena Pajakdan pembebasan pajak untuk beberapa golongan. Jadi yang perlu direstrukturisasi dalam sistemperpajakandi Indonesiaantara lain:
- PPh; zakat seharusnya mengurangkan jumlah pajak terutang bukan jumlah pendapatankenapajak, karenazakatyanghanyamengurang pendapatan kena pajak yang
menyebabkan jumlah pendapatan setelah pajak lebih kecil dibanding kaum non muslimyangmempunyai tingkat pendapatanawal sama.
- PPN; jika dikaji ulang PPN sulit membedakan antara orang kaya dan miskin, jadi jikadikenakan pada orang miskin hal itu akan menjadi haram. Jadi seharusnya PPN hanyadiperuntukkan untuk bahan yang merupakan kebutuhan sekunder dan tersier, sedanguntuk kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan papan tidak boleh dikenakan PPNbagaimanapunjenisnya. Karenajikamasyarakat miskinmembelikebutuhanprimeryangterkena pajak, pemerintah dan pihak terkait telah menzhalimi mereka, apalagi ketikaharga barang primer tersebut semakin melambung karena pajak sehingga mereka tidakdapatmemenuhi kebutuhannya.
- PBB; tidak boleh dipungut dari masyarakat miskin. Karena pajak ini dipungut dari objekbangunandantanah yangdiambil manfaatnya.Pemerintahdan pihak terkait harus
membuatbatasanbangunandantanahyangbagaimanayangtidak bolehdikenakanpajakdangolongan masyarakatmanayang tidak boleh dipungut
PBB. Karena saat ini masyarakat miskin masih banyak yang dikenakan PBB meskipuntelah ada ketentuan bahwa mereka dapat bebas PBB jika pendapatan mereka dibawahPTKP.
- Berbagai pengeluaran negara yang sekiranya hanya membuat kesia-siaan harusdihilangkan.Jadisumber pendapatantersebuthanyauntukhal-halyangmerupakankewajiban,tidakdipakaiuntukkegiatan-kegiatanyang subhat, apalagiharam.
Sistemperpajakanindonesia
Di Indonesia, berbagai pungutan baik bentuk natura, kerja paksa maupun dengan uangdanupetitelahlamadikenal.PungutandanbebanrakyatIndonesiasemakinterasabesarnya,
terutama sesudah berdirinya VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) tahun 1602, dandilanjutkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Memasuki era proklamasi kemerdekaanIndonesia pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia pada masa kepemimpinan PresidenSoekarno berbagai peraturan perundangundangan di bidang perpajakan telah dilakukanperubahan, tambahan dan penyesuaian. Hal ini sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadapsituasiperpolitikandantuntutanrakyatdarisebuahnegarayangmemperolehkemerdekaannyadaricengkeraman penjajah.
KetentuanUmumPerpajakandiIndonesia
Karakteristik pokok dari pajak yang diterapkan di Indonesia adalah pemungutannya harusberdasarkan Undang-Undang yang tertulis hal ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 23 yangberbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan “Undang-Undang”.
TataCaraPemungutanPajakdiIndonesia
- PajakPenghasilan(PPh)
Jenis pajak ini dikenakan pada setiap jenis penghasilan yang didapat dari setiap wajib pajakyangdiaturdalamUUNo.36Tahun2008tentangPajakPenghasilan.Tarifpajaksesuaidenganpasal17 UUNo. 36Tahun 2008 menyebutkan:
- Untukwajibpajakorang pribadi:
- UntuklapisanpenghasilankenapajaksampaidenganRp.50.000.000,00dikenakantarifsebesar 5%.
- Untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp.250.000.000,00dikenakan tarif sebesar 15%.
- Untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp. 250.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000,00dikenakan tarif sebesar 25%.
- Untuk lapisan penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 500.000.000,00 dikenakan tarifsebesar35%.
- Untukbadandikenakantarifpajaksebesar28%daripenghasilankenapajaknya.
- pajakuntukorangpribadiadalah:
- Ketika seorang mempunyai usaha dimana dari usaha tersebut ia mendapatkanpenghasilanpertahunnyamelebihijumlahPTKP(PendapatanTidakKenaPajak)yangtelahditetapkan oleh UUPPh pasal 7 ayat1, maka
jumlah tersebut menjadi patokan jumlah penghasilan kena pajak. Sesuai dengan UU PPhpasal7ayat1 jumlah PTKPyang dapatdikurangkanatas penghasilandalamwaktu
setahun,yakni:
- Rp.15.840.000,00untukdiri wajibpajakorangpribadi.
- Rp.1.320.000,00tambahanuntukwajibpajakyangkawin.
- Rp. 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungdenganpenghasilan suami.
- Rp.1.320.000,00tambahanuntuksetiapanggotakeluargayangsedarahdan
keluargasemendadalam garisketurunanlurussertaanak angkat,yangmenjaditanggungansepenuhnya,palingbanyak3 oranguntuksetiapkeluarga.
- SetelahjumlahpenghasilandikurangkanPTKP,sisanyadikalikanjumlahtarifpajak.Selanjutnyajumlah tersebut menjadipenghasilankenapajak.
- SelanjutnyajumlahtersebutdituangkandalamSSP(SuratSetorPajak)yangterdiridari5lembardan dibayarkan keBank.
- LembarpertamadanketigaakandikembalikankepadaWPkembali.LembarpertamasebagaiarsipWPdan lembarketigauntuk dilaporkankeKPP(Kantor
PelayananPajak).
- DarilembarSSPtersebutdigunakansebagaipedomanpengisianSPT(SuratPemberitahuan)tahunan yangkemudianharusdilaporkanke KPP.
- PelaporanSPTTahunantidakbolehmelebihi20Apriltahunpajakberikutnya,karenajikamelebihitanggal tersebutakandikenakan dendasebesar Rp.500.000,00.
KepatuhanWajibPajak
Untuk memenuhi kewajiban pajaknya maka wajib pajak harus patuh karena kepatuhanadalah tujuan yang paling penting dalam pengecekan pajak, sehingga setelah dilakukanpengecekan maka dari situ akan tau wajib pajak yang patuh terhadap kewajibannya. Untuk wajibpajak yang kurang patuh maka harus diberikan pemahaman dan motivasi yang mendorong wajibpajakagarpatuh terhadapkewajibannyadan agar lebih baikpadaperiodeselanjutnya.Patuh
terhadap kewajiban pajak pada dasarnya adalah tindakan yang harus dilakukan wajib pajak untukmemenuhikewajibannya sesuaidenganundang-undangdanperaturanperpajakanyangbelaku.
Adaduamacamkepatuhanyaitukepatuhan formaldanmaterial.Kepatuhanformal
merupakan kepatuhan yang mana wajib pajaknya melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang perpajakan sedangkan kepatuhan material merupakan pemenuhan ketentuan-ketentuandari isi dan jiwa dari undang-undang perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap wajibpajak.KriteriaKepatuhan antaralain dapat dilihatdari:
- Tepatwaktu,ketepatanwaktudalammenyampaikanSPTsesuaidenganketentuanyangberlakumerupakanaspekyang penting.
- Penghasilandariwajibpajak,merupakankepatuhandalamkerelaanmembayarpajakterutangatau pajakpenghasilan sesuaiundang-undang perpajakan.
- Sanksi,sanksimerupakansalahsatuaspekyangditetapkansesuaidengan SKPagarwajibpajakpatuh dan tidak melakukan tunggakan membayar pajak
d.Kriteriakepatuhanyanglainnyabisadilihatdaripembukuanyangdilakukan olehwajibpajak dan wajib pajak dalam membayarpajaknya
PemahamanPeraturanPerpajakan
Menurut(Arikunto,2009,hal.118)“pemahamanadalahsesuatuhalyangkitapahamidankitamengertidengan benar.Pemahamanadalahbagaimanaseorangmempertahankan,
membedakan,menduga, menerangkan,memperluas,menyimpulkan,menggeneralisasikan,
memberikan contoh, menuliskan kembali, dan memperingatkan.” Ciri-ciri pemahaman peraturanperpajakanyaitu:
- Paham dengan cara-cara dalam perpajakan, paham akan Hak dan kewajiban sebagaiwajibpajak,menyetorkanSuratPemberitahuan(SPT),memilikiNomerPokokWajib
Pajak(NPWP),membayarpajaktepatwaktu,semuaitumerupakanisi dariketentuandantatacaraperpajakan.
- PahamdengansistemyangadadiIndonesia,diNegarakitasendirisaatinimengikutisistenselfassessmentyaitumemeberikankebebasanuntukpara wajibpajakagar
mendaftarkandiri,menghitungjumlahtanggungannyasendiri,membayar dam
melaporkan pajak terutangnya sendiri kekantor pajak. Sistem ini sangat baik karena darisisteminikepatuhanwajibpajakdapatdilihatdarimasing-masingkesadaranwajibpajak.
- Pahamdenganfungsipajak
Ada dua fungsi pajak yang harus diketahui yaitu fungsi penerimaan adalah fungsi pajakyang digunakan untuk biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pajak merupakan salahsatupendapatanyangdihasilkanolehNegaradannantinyaakandikeluarkanolehnegarauntuk kebutuhan rakyatnya, sedangkan fungsi mengatur merupakan tujuan adanya pajakadalah untuk mencapai suatu tujuan dan melaksanaka kebijakan didalam perekonomianmaupundalam kehidupan sosial.
TarifPajak
Tarifadalahjumlahyangdigunakanuntukmenentukankewajibanpajakyangharusdibayaroleh wajib pajak. Tarif merupakan persentase/jumlah yg diyar oleh wajib pajak sesuai denganpenghasilan yang dihasilkan oleh wajib pajak. Dampak dari besarnya tarif dan besarnyapenghasilanjikaadaperubahan makabesarnyapajak terutangjuga akan berubahjumlahnya.
PPNo.46Tahun2013
Menurut(Susyanti&Dahlan,2016,hal.147)Pajakpenghasilandariperedaranbrutotertentu(PPNo.46Tahun 2013)adalah sebagai berikut:
- Menurut ketentuan PPh UMKM PP Nomor 46 Tahun 2013 ada batasan tertentu untukwajibpajakyangmempunyaiomsethinggajumlahtertentuuntukdikenakanPPhsecara
finalyaitusebesar1%dariperedaranbrutosetiapbulan.Wajibpajaktersebutadalahyangmemenuhibeberapakriteriayaitu wajibpajak yangtidak mempunyaiusahatetapdan
wajib pajak tidak mendapat penghasilan dari usaha, baik itu jasa maupun pekerjaan bebasyangmemiliki peredaranbruto<Rp4,8.000.000.000 dalam satu periode.
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaranbruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, diberikan pilihan untuk menghitung penghasilannettonya dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan terbitnya PP Nomor 46Tahun2013,pilihanuntukmenggunakanNormaPenghitunganPenghasilanNetomenjaditidakada,karenawajibpajakorang pribadiyang peredara brutonyakurangdariRp4,8
miliardikenakanPPhdengantarif1%dariperedaranbrutodanbersifatfinal
- Peredaran Bruto dalam PPh UMKM, setiap pengusaha harus tau jumlah peredaran brutoperbulandari usahanya.Beberapainiadalahpenentuan peredaranbruto yaitu,untu
menentukan pengusaha yang akan dikenai PPh final untuk menentukan pengusahaUMKM yang dikenakan PPh final yaitu untuk wajib pajak yang memiliki omset dala satuperiodepajak<Rp4,8miliar.UntukmenentukanpengenaanpajakyangsesuaidenganPPNo46 tahun 2013yangmanamenyebutkandasarpengenaan pajak dipakai
sebagaibahanperhitunganPPhfinaladalahsetiapbulandariperedaranbruto.
SanksiPajak
MenurutUndang-Undangsanksiadaduamacam,yaitu:
- Sanksiadministrasi
- Berupadenda,sanksiinidtetapkansebesarRp100.000kepadawajib pajak yangmelanggarketentuan undang-undang perpajakan.
- Administrasibungasebesar2%,bungayangdihitungsesuaipresentasetertentudarisuatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi tanggungan sampai dengan saatditerima dibayarkan dan sanksi ini dapat menyebabkan untang pajak menjadi lebihbesar.
- Administrasidinaikkan50%dan100%SanksiiniadalahpalingditakutiolehWajibPajak. Karena jumlah pajak yang harus dibayar bisa mencapai dua kali lipat bahkanlebih.
- Sanksipidana
- Kurungan, sanksi ini diberikan pada wajib pajak yang melakukan kelalaian, hukumanpidanayangditerimaadalahahukumankurunganpalinglamasatu tahundipenjara
atautahananrumahandengandiawasiolehpihak yangberwajib Penjara, sanksi ini diberikan pada wajib pajak karena melakukan tindak pidanadengansengaja.Hukuman yang diterima adalahpenjara seumurhidup dan hukuman ini tidak bisa diganti dengan hukuman denda.