Obligasi Syariah: Pengertian dan Jenis, dan Karakteristiknya – Saat ini obligasi menjadi satu diantara instrument investasi yang cukup diakui oleh kelompok milenial. Modal dan risiko investasi tidak demikian besar dan pas untuk yang pemula. Obligasi ialah surat utang tertentu yang dari pemerintahan dan dapat dijualbelikan . Maka bisa disebutkan bila obligasi sebagai surat utang piutang pada periode waktu tertentu dan mempunyai bunga. Di Indonesia sendiri, ada dua tipe obligasi yakni obligasi syariah dan konservatif. Dan pada ini kali akan diterangkan berkenaan obligasi berbasiskan syariah di Indonesia.
Pengertian Obligasi Syariah
Dalam Islam, istilah Obligasi dikenali sebagai sukuk atau sertifikat. Hingga bisa diambil kesimpulan pemahaman obligasi syariah sebagai alat investasi atau transaksi bisnis dengan mengaplikasikan mekanisme pendanaan dan permodalannya sesuai hukum syariat Islam yang berjalan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tahun 2002 mengatakan bila pemahaman obligasi syariah ialah beberapa surat bernilai periode panjang yang berprinsip syariah dan dikeluarkan emiten ke pemegang surat obligasi berupa untuk hasil dan pembayaran kembali dana obligasi pada jatuh termin tertentu. Bisa diambil kesimpulan, dalam penerapan obligasi berbasiskan syariah ini memakai proses ikrar, dimulai dari Ijarah, Istisna, Salam, Murabahah, Mudarabah, dan Musyarakah. Berikut ini, ada banyak beberapa jenis obligasi syariah yang sekarang berkembang di Indonesia, diantaranya ialah:
1# Obligasi Mudharabah
Merupakan jenis obligasi syariah yang dalam aplikasinya memakai ikrar Mudharabah. Ikrar Mudharabah ialah ikrar kerja sama di antara investor dan peminjam. Pada proses akan ini, investor perlu untuk menyiapkan modal dana penuh. Dan untuk faksi emiten mengurus dana itu dengan jujur dan berdikari. Bila nanti faksi emiten lakukan kelengahan dalam mengurus dana, karena itu emiten diharuskan jamin semua rugi yang ada dan membuat surat pernyataan utang.
2# Obligasi Ijarah
Sesuai dengan namanya, obligasi syariah ini memakai ikrar Ijarah, yang mana proses ikrar ini ambil faedah lewat jalan pergantian. Hingga bisa disebutkan bila pemilik dana akan memberinya kebebasan ke eminten dalam memakai dana itu lewat syarat pemberian imbalan untuk pemilik dana.. Dalam obligasi Ijarah ini faksi investor bertindak selaku musta’jir atau penyewa sekalian mu’jir atau pemberi sewa.
3# Obligasi Istishna
Obligasi syariah ini mengaplikasikan ikrar Istishna dalam prosesnya. Ikrar Istishna ialah kesepakatan yang mana kedua faksi sudah menyepakati jual-beli terhitung pendanaan barang atau jasa.
Walau benar-benar berlainan dengan obligasi konservatif, tetapi sayang ada banyak warga Indonesia yang belum pahami bagaimana implementasi obligasi syariah, Karena itu pemahaman berkenaan obligasi syariah, khususnya pada karakternya penting untuk dimengerti.
Baca Juga: Pengertian Reksadana
Selain itu dalam obligasi syariah tidak diterapkan istilah bunga. Pengembalian dana yang terkait dengan asset, ikrar, dan arah permodalan biasanya berupa imbalan yang didapat dari uang sewa atau ujrah, fee margin, sampai untuk hasil/sumber yang lain yang sama sesuai ikrar yang sudah disetujui. Dalam ide obligasi syariah (sukuk), perdagangan bukan dipandang berbentuk surat rimba. Tetapi sebagai pemasaran pada pemilikan asset yang mana jadi dasar penerbitan. Sukuk memiliki investor-investor dengan pangkalan yang lumayan luas, yakni meliputi investor syariah sampai investor konvensional.