MUAT ULANG KASUS PERPAJAKAN DI INDONESIA SEJAK TAHUN 2021 – 2023

2 min read

oleh : Wiwit Nurfitriani dan Zaida Mubarokah

Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Menurut Rochmat Soemitro pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan timbal balik. Bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Kelebihan pajak digunakan untuk tabungan masyarakat yang menjadi sumber utama pembiayaan investasi public.

            Menurut Soeparman pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma norma hokum yang berlaku. Tujuannya adalah menutup biaya produksi barang dan jasa guna mencapai kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Anderson Herschel mengemukakan bahwa pajak adalah suatu peralihan sumber dari sector swasta ke sector pemerintah tetapi bukan akibat dari pelanggaran yang diperbuat.

            Dari pengertian yang disampaikan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan kewajiban setiap masyarakat untuk memberikan iuran rutin yang nantinya digunakan untuk negara itu sendiri seperti fasilitas pendukung masyarakat dan lainnya, yang intinya dari masyarakat dan akan kembali kepada masyarakat. Wajib pajak sendiri dimulai sejak usia 18 tahun ketika pada usia segitu sudah memiliki penghasilan sendiri, jika belum maka wajib pajak akan ditanggung oleh orang tuanya.

            Pajak itu sendiri dikenakan bagi yang penghasilannya diatas UMR atau kira kira sekitar Rp.4,5 juta per bulannya. Sedangkan bagi mereka yang penghasilannya dibawah Rp.4,5 juta tidak perlu membayar pajak. Untuk pajak sendiri dibayarkan setiap bulan sekali kepada negara. Maka dari itu untuk setiap wajib pajak harus menyisihkan gajinya juga untuk pembayaran pajak baik pribadi, karyawan ataupun perusahaan.

            Meskipun wajib pajak ini bersifat wajib bagi mereka yang memiliki penghasilan sebulan diatas Rp. 4,5 juta, tetap ada saja kasus kasus terkait pajak itu sendiri ataupun petugas yang bertanggung jawab atas pajak. Sejatinya fraud tersebut terjadi untuk menambah keuntungan mereka, maka dari itu artikel yang dibuat berikut ini untuk membahas fraud perpajakan yang terjadi di Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.

            Sebagai penerus bangsa sudah seharusnya kita mengetahui apa saja yang terjadi di negri kita ini. Kali ini berkaitan dengan biaya hidup yakni perpajakan, yang tidak bias dianggap remeh karena pastinya setiap kita mempertanyakan kemana uang yang selama ini kita berikan untuk negara, mengapa masih banyak orang wajib pajak tetapi malah menyalah gunakan pajak tersebut bahkan tidk membayar pajak. Balik lagi soal hokum dan keadilan tentunya, kita semua menuntut suatu keadilan untuk sesame masyarakat dan rakyat Indonesia. 

            Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 8 kasus fraud di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang 2023. Sementara itu, tindakan fraud di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah mencapai 3 kasus hingga saat ini. Adapun, dia merinci fraud di DJP pada 2021 mencapai 37 kasus dan turun menjadi 21 kasus pada 2022. Sementara itu, catatan kasus fraud di Bea Cukai mencapai 53 kasus pada 2021 dan 70 kasus pada 2022. (rachman, 2023)

            Berdasarkan siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/9/2023) tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.

AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT. EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pajak di Palembang, Senin (6/11/2023). Mereka adalah RFG selaku mantan aparatur sipil negara Kantor Pajak Pratama Palembang, NWP (ASN Kantor Pajak Palembang), dan RFH (pejabat Kantor Pajak Palembang). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2023. Modusnya diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Untuk nilai kerugian negara, sejauh ini masih menunggu hasil audit atau masih dalam proses perhitungan.

Kasus korupsi yang menjerat pegawai Ditjen Pajak seperti tak ada habisnya. Dugaan kasus korupsi di Palembang terungkap saat kasus korupsi yang menjerat bekas pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (yulianus, 2023). Dari data informasi yang ditemui tentunya ini belum semuanya terpaparkan, masih banyak lagi kasus kasus perpajakan yang terjadi di Indonesia ini. Sebagai generasi penerus tentunya selain cerdas dalam menuntut ilmu, diperlukan juga fikiran yang kritis terhadap informasi di Indonesia khususnya pada sektor ekonomi dan politik. Karena dua sektor tersebut kunci utama dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.