Penulis : Faqih Abdurrahman
Dalam Islam, segala aspek kehidupan, termasuk aktivitas bisnis dan muamalah (interaksi sosial-ekonomi), memiliki pedoman yang bertujuan untuk mencapai kebaikan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Pedoman tersebut terwujud dalam Maqashid Syariah, yang secara harfiah berarti “tujuan-tujuan syariah.”
Maqashid Syariah tidak sekadar mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, namun lebih kepada memastikan bahwa tindakan dan interaksi yang kita lakukan membawa kemaslahatan (kebaikan) bagi semua pihak. Maqashid Syariah secara umum dibagi menjadi lima hal, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Izzuddin ibn Abdussalam:
- Hifz ad-Din (Pemeliharaan Agama): Menjaga dan menjalankan ajaran agama dengan baik dalam setiap kegiatan bisnis dan muamalah.
- Hifz an-Nafs (Pemeliharaan Jiwa): Menjamin keselamatan jiwa, kesehatan, dan kelangsungan hidup dalam aktivitas bisnis dan muamalah. Ini diwujudkan dengan menghindari praktik yang membahayakan kesehatan, produk yang berdampak buruk, atau eksploitasi tenaga kerja.
- Hifz al-Aql (Pemeliharaan Akal): Menjaga akal sehat dan berpikir jernih dalam berbisnis dan bermuamalah. Ini berarti menghindari kegiatan yang dapat merusak akal seperti penipuan, riba, atau perjudian.
- Hifz an-Nasl (Pemeliharaan Keturunan): Menjamin kelestarian dan kemuliaan generasi masa depan. Bisnis dan muamalah harus dilakukan dengan etis, tidak merusak lingkungan, dan tidak mempromosikan hal-hal yang dapat merusak moral generasi muda.
- Hifz al-Mal (Pemeliharaan Harta): Menjaga kepemilikan dan kebermanfaatan harta benda dengan baik. Ini berarti menghindari praktik curang, penipuan, atau penggelapan dalam bisnis dan muamalah.
Penerapan Maqashid Syariah dalam Berbisnis dan Bermuamalah:
- Kejujuran dan Keadilan: Menerapkan kejujuran dalam timbangan, informasi produk, dan pemenuhan hak dan kewajiban .
- Transparansi dan Akuntabilitas: Membuka informasi keuangan dan operasional secara transparan serta bertanggung jawab atas dampak bisnis terhadap masyarakat dan lingkungan .
- Menghindari Riba dan Gharar: Menerapkan akad (perjanjian) yang adil dan bebas dari riba (bunga) dan gharar (ketidakjelasan) .
- Mengedepankan Kebaikan Bersama: Memperhatikan kepentingan semua pihak terkait, tidak hanya keuntungan semata, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan .
- Menjaga Lingkungan Hidup: Menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan .
Manfaat Penerapan Maqashid Syariah:
- Menciptakan iklim bisnis yang adil, transparan, dan berintegritas.
- Mencegah praktik-praktik yang merugikan dan eksploitatif.
- Mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- Mencapai kesejahteraan dan keberkahan dalam berbisnis dan bermuamalah.
Dengan memahami dan menerapkan Maqashid Syariah, para pelaku bisnis dan muamalah tidak hanya mengejar keuntungan, namun juga berkontribusi dalam membangun tatanan masyarakat yang adil, beretika, dan sejahtera.
Kesimpulan:
Maqashid Syariah menawarkan pedoman holistik dalam berbisnis dan bermuamalah. Prinsip-prinsipnya mendorong para pelaku bisnis untuk mengejar manfaat, keadilan, dan kebaikan bersama, sehingga tercipta kesejahteraan yang hakiki di dunia dan akhirat.