Meninjau Kembali Idealisme Audit Syariah Untuk Lembaga Keuangan Islam – Lembaga keuangan Syariah (LKS) telah berkembang pesat sejak beberapa tahun terakhir ini. Hal ini menimbulkan masalah sesuai Syariah di LKS dan kebutuhan baru fungsi audit khususnya audit Syariah. Fungsi yang ada ini untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan yang disiapkan oleh manajemen dan juga memastikan bahwa aspek syariah telah dipenuhi dengan sempurna oleh LKS. Karena jika ada kegagalan dalam pelaksanaan complience Syariah, stakeholder akan kehilangan kepercayaan mereka dalam Islam bahkan LKS sendiri.
Meninjau Kembali Idealisme Audit Syariah Untuk Lembaga Keuangan Islam
Tata kelola syariah menjadi fokus utama dalam perkembangan lembaga keuangan islam (LKI) belakangan ini. Langkah-langkah signifikan telah diambil untuk memastikan kepatuhan yang komprehensif oleh IFI terhadap prinsip-prinsip syariah. Audit syariah secara umum dianggap sebagai tinjauan syariah internal dalam perkembangan modern keuangan dan perbankan islam. Akuntansi dan auditing bukanlah suatu hal baru dalam tradisi keilmuan Islam.
Mereka telah menguasai pikiran para filosof dan ahli hukum islam dalam menjawab tantangan ekonomi pada zamannya. Audit yang ada saat ini merupakan bagian dari sistem keuangan konvensional yang lebih menilai aspek ekonomi saja. Seiring perkembangan keilmuan dan teknologi, aspek diluar ekonomi mulai menjadi sorotan untuk dinilai dalam audit. Hal ini ditandai dengan munculnya lingkup audit lain seperti performance audit, social and enviromental audit dan saat ini mulai berkembang pula audit syariah.
Mengingat terbatasnya peran audit konvensional dalam memenuhi tujuan syariah, para sarjana Muslim telah mengeksplorasi gagasan audit syariah yang akan menguntungkan semua lembaga Islam dan mewujudkan tujuan suci syariah (maqashid al syariah). Maksud dan tujuan Maqasid al-syariah memiliki implikasi penting pada kegiatan ekonomi LKI dan akibatnya pada fungsi audit.
Ruang lingkup dan kerangka mekanisme pengawasan dan pengendalian atau audit harus sejalan dengan maqashid al syariah dan harus ditujukan untuk menjamin kemaslahatan seluruh pemangku kepentingan lembaga tersebut.
Perkembangan audit saat ini mulai ditandai dengan berdirinya lembaga hisbah. peran lembaga hisbah dalam memastikan praktik bisnis syariah ,hisbah tidak dimaksudkan hanya untuk melayani tujuan spiritual dan sosial di masyarakat tanpa kontribusi ekonomi. Ini juga memiliki peran khusus dalam memastikan bahwa bisnis dilakukan sesuai dengan etika bisnis Islam, khususnya dari penerapan syariah tingkat. Karena ekonomi Islam masih berkembang, diperlukan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang mirip dengan hisbah untuk mencapai tujuan syariah (maqashid al-syariah). Gerakan dalam audit syariah modern sebagian besar didorong oleh
pertumbuhan keuangan Islam dan urgensi untuk mereformasi sistem audit di lembaga keuangan Islam agar sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Namun dalam penerapannya audit syariah memiliki tantangan tersendiri. Menurut (Kasim, Ibrahim, Hameed, & Sulaiman, 2009) bahwa ada gap antara harapan dan praktik audit syariah yang berlangsung saat ini. Setidaknya ada 4 faktor utama yang menjadi kendala besar penerapan audit yang berdasarkan hukum syariah tersebut, yaitu kerangka kerja, ruang lingkup, kualifikasi dan isu terkait independensi. Tantangan lain adalah peran dewan pengawas syariah (DPS) sebagai auditor syariah. DPS tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan memaksa seperti seharusnya. DPS hanya sebatas mengeluarkan fatwa tanpa kekuasan hukum yang mampu memaksa menerapkan hal tersebut dan juga proses pengangkatannya yang dipilih langsung oleh LKS itu sendiri, hal ini juga menimbulkan isu independensi
Mengingat terbatasnya peran audit konvensional dalam memenuhi tujuan syariah, para sarjana Muslim telah mengeksplorasi gagasan audit syariah yang akan menguntungkan semua lembaga Islam dan mewujudkan tujuan suci syariah (maqashid al syariah). Maksud dan tujuan Maqasid al-syariah memiliki implikasi penting pada kegiatan ekonomi LKI dan akibatnya pada fungsi audit.
Ruang lingkup dan kerangka mekanisme pengawasan dan pengendalian atau audit harus sejalan dengan maqashid al syariah dan harus ditujukan untuk menjamin kemaslahatan seluruh pemangku kepentingan lembaga tersebut.
Dalam hasil penelitian yang diteliti oleh Ratna Mulyany dkk, dengan judul jurnal Meninjau Kembali Idealisme Audit Syariah untuk Lembaga keuangan islam ditemukan hasil temuan sebagai berikut : Auditing dan konsep akuntabilitas dari perspektif Islam bukanlah hal baru,terbukti dari lembaga hisba yang ada pada masa kekhalifahan. Pada tahap awal pengembangan IFI, fokusnya adalah pada inovasi produk halal melalui konsultasi dengan ulama syariah. Mengingat karakteristik unik perbankan syariah, fungsi audit konvensional dianggap terbatas dan tidak mampu memenuhi maqashid al-syariah. Oleh karena itu, diusulkan audit dengan cakupan yang lebih luas dari audit konvensional, yang dikenal dengan audit syariah.
Makalah ini meninjau kembali konsep audit syariah dan pentingnya dalam pandangan dunia Islam yang lebih luas. Beberapa karya awal oleh para sarjana dan keprihatinan mereka dibahas. Ini juga menjelaskan karakteristik unik dari audit semacam itu dan tantangannya. Salah satu tantangan terbesar adalah menemukan auditor eksternal yang independent dengan pengetahuan syariah yang baik dan yang dapat membuat penilaian yang tepat tanpa terlalu bergantung pada ulama syarah. Ada upaya untuk mengatasi tantangan ini melalui program khusus yang dibentuk untuk melatih dan mensertifikasi auditor tersebut.
Pembahasan makalah ini memiliki implikasi baik bagi teori maupun praktik secara umum. Secara teoritis ini memberikan jalan untuk melihat kembali konsep ideals audit syariah dan sketsa penelitian masa depan yang dapat merangkul isu isu yang belum terselesaikan dan tantangan yang melekat dalam subjek audit syariah. Secara praktis, konsepsi dealis audit syariah seharusnya membimbing dan meningkatkan pelaksanaan audit syariah tidak hanya untuk lingkungan perbankan dan keuangan syariah tetap untuk bisnis syariah yang lebih luas dan kegiatan non-profit.
Ditulis Oleh : Sri Wahyuni, (Mahasiswa STEI SEBI)