Oleh : Tiara Sri Wulandari
STEI SEBI
Tata kelola perusahaan pada lembaga keuangan Islam (LKI)
Merupakan lembaga keuangan yang secara resmi dan praktis mematuhi syariah yang berada didalamnya. Salah satunya ada IFI yang sudah ada dibanyak negara yang sudah mapan di komunitas Muslim juga termasuk Bank, perusahaan asuransi, reksa dana, dana lindung nilai, dan penerbit obligasi lain. Selain itu, di LKI juga terdapat produk yang bisa dibilang mirip dengan sebuah produk lembaga keuangan konvensionalhanya saja berbeda dari konsep dan aplikasi nya.
IFI tumbuh pada tahun 1970, dimulai dari penyebaran nya melalui Timur tengah, Timur jauh, juga Amerika Serikat dalam dekade berikutnya. Selain itu, Pasar Keuangan Internasional Islam di Bahrain didirikan dengan dua peran utama, yaitu pendidikan pasar dan otentikasi Syariah, yang telah terlibat pada peraturan diri yang lebih besar dan promosi pasar uang dan modal Islam. Sedangkan Dewan Standar Keuangan Islam di Malaysia terutama berfokus pada konvergensi peraturan terstruktur dari standar pengawasan.
Selanjutnya kita akan mengetahui apa yang dimaksud dengan definisi pengawasan syariah. Menurut (Abu-Tapanjeh, 2009) Prinsip-prinsip tatakelola Lembaga Keuangan Islam (LKI) berada dalam hukum syariah yang memberikan pedoman untuk transaksi dengan perilaku moral. Menurut (Saeed, 1996) dalam transaksi harian umat Islam, kekayaan dianggap sebagai amanah juga sebagai ujian bagi umat islam, sedangkan menurut (Haque (1999) mengungkapkan bahwa dalam berbisnis haruslah berlaku adil serta jujur dan jangan sampai mengekploitasi barang. Dan definisi terakhir disampaikan oleh Chapra dan Ahmed (2022) mengungkapkan bahwa dalam tatakelola Islam, bahwa keadilan itu sangat penting agar hal tersebut dapat transparansi dan akuntabilitas nya lebih baik. Namun hal tersebut tidak adanya definisi standar untuk pengawasan syariah, dan para ulama syariah juga berbeda pandangan dalam memandang pengawasan syariah.
Pentingnya Pengawasan Syariah berdassarkan dari 5 sumber yang berbeda yaitu diantaranya ada agama,sosial,ekonomi,hukum serta pemerintahan.
• Yang pertama, keagamaan yang diturunkan oleh para ulama untuk memahami dan memaknai prinsip-prinsip syariat kepada oranglainnya. Sehinnga ketika mereka memahami, membuat mereka tidak melanggar kepatuhan terhadap Islam.
• Kedua, adanya pengawasan syariah yang sangat penting karena dengan adanya pengawasan ini dapat menghilangkan keraguan bagi yang berkepentingan dalam kegiatan Lembaga Keuangan Islam. Oleh karenanya, kepatuhan ini berasal dari kekuatan sosial para ulama syariah.
• Ketiga, pengawasan syariah yang memiliki kekuatan ekonomi, dan ini ada hubungannya antara pengawasan syariah dan profitabilitas Lembaga Keuangan Islam.
• Keempat, Hukum pengawasan syariah salah satunya berasal dari regulator, hukum-hukum tersebut yaitu : hukum umum, hukum privat, konstitusi IFI serta kebijakan internal LKI. Di negara-negara GCC ( Gulf Cooperatiion Council) mewajibkan adanya pengawasan syariah , baik itu berupa bank sentral maupun standar tata kelola AAOFI.
• Kelima, anggaran dasar LKI biasanya terdapat petunjuk pencantuman penunjukan sarjana syariah oleh pemegang saham, untuk melihat komitmen yang dijalankan oleh mereka dalam bisnis nya yang sesuai dengan syariah. Oleh sebab itu, para ulama syariah melakukan penetapan kebijakan internal mereka yang berisi tugas, tanggung jawab, dan hubungan dengan organ pemerintahan lainnya di IFI.
Pengawasan syariah ditinjau dari biaya vs Manfaat
Sisi menguntungkan dari pengawasan syariah adala termasuk adanya kontrol atas LKI, adanya bimbingan kepada manajemen dan juga tata kelola yang lebih baik.
Bentuk-bentuk pengawasan Syariah
Pengawasan syariah beroperasi pada 2 tingkat bentuk yaitu tingkat makro dan tingkat mikro. Tingkat makro ini dilakukan pengawasan oleh Dewan Tertinggi Syariah (SSSc) nasional ataupun regional. Sedangkan tingkat mikro pengawasan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawasan Syariah (SCfc) atau penasehat syariah tunggal.
Tujuan standar pengawasan syariah
Tujuan standar pengawasan syaroah ini dikelola oleh AAOFI (2008, No.1 part 2) menyampaikan bahwa tujuan utama dalam pengawasan syariah adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan LKI ini sesuai dengan aturan dan prinsip syariah yang terbagi menjadi empat tujuan, yaitu ulama syariah melakukan pengawasan kegiatan untuk memastikan kepatuhan serta mencocokkan produk dan kontrak apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Yang kedua, yaitu memastikan adanya pengawasan syariah yang dapat mempresentasikan pemegang saham serta mengkaji pendapatan yang dihasilkan diakhir tahun. Yang ketiga para ulama memberikan pemahaman mengenai modal yang diatur sesuai dengan primsip syariah, juga agar dapat memahami visi dari IFI. Dan yang terakhir dengan adanya pengawasan syariah dapat meningkatkan kepercayaan pagi para pengguna kepentingan terhadap produk LKI.
Fungsi pengawasan syariah
Untuk mencapai sebuah tujuan, maka DPS memiliki fungsi yang diklasifikasikan menjadi fungsi pengawasan dan fungsi konsultasi. Fungsi pengawasan itu antara lain : melakukan penerbitan fatwa dan keputusan sebelum terjadinya transaksi untuk menyetujui produk, kontrak dan layanan baru, serta melakukan pengauditan terhadap laporan keuangan akhir tahun dan menyetujui adanya pembagian laba bersih antara pemegang saham dan investasi dari pemegang akun. Selanjutnya untuk fungsi konsultasi meliputi membimbing manajemen dalam mengalokasikan pendapatan non syariah untuk amal serta melakukan lokakarya manajemen.
Kesimpulan
Bagian akhir dari artikel ini yaitu kesimpulan,didalam Tata kelola LKI ini, pengawas syariah memiliki peran yang sangat penting, didalam dan diluar bank syariah, pengawasan syariah dilakukan oleh KSS yang dilakukan secara Makro. Sedangkan pengawasan syariah yang dilakukan ditingkat makro dilakukan oleh DPS,SSC dan penasehat syariah. SSB ini memperoleh kepentingannya dalam lima sumber yaitu agama, sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola yang bertujuan untuk memastikanbahwa kegiatan Lembaga Keuangan Islam yang sesuai dengan Syariah melalui pengawasan Manajemen dan memberikan pengarahan atau bimbingan kepada mereka.
Referensi :
AAOIFI (2008), Standar Tata Kelola untuk Lembaga Keuangan Islam, Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam, Manama
Fayyad, A. (2004), “Pengawasan Syariah dan tantangan saat ini untuk Bank Islam”, Prosiding Konferensi Internasional Ketiga untuk Ekonomi Islam, Jedda, Arab Saudi, hal 1-46.
Hammad, N. (2002), “Syariah dan tanggung jawab hukum anggota Dewan Pengawas Syariah”, Prosiding Konferensi Tahunan Kedua AAOIFI, Bahrain, hlm. 1-15.