MENGENAL APA ITU JU’ALAH

1 min read

Pengertian Ju’alah

Secara etimologi Ju’alah berarti hadiah atau upah. secara terminologi fiqih ju’alah berarti janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan.(2007) .Para fuqaha mengartikan ju’alah yaitu “memberi upah kepada orang lain yang dapat menemukan barangnya yang hilang, mengobati orang yang sakit, atau seseorang yang menang dalam sebuah kompetisi”. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ju’alah adalah janji untuk memberikan imbalan kepada seseorang karena telah melakukan pekerjaannya. Contoh: seseorang berkata : “Barang siapa yang bisa menemukan cincin saya, maka saya akan berikan uang lima puluh ribu”.

Landasan Hukum

  • Al quran

Artinya: “Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (Q.S.Yusuf: 72).(2019)

  • Hadist

“Sekarang bagilah hasil yang kalian dapatkan dan sertakan aku dalam pembagian tersebut. Maka saat itu tertawalah Rasullullah SAW dengan hal tersebut”. (HR. al Bukhori: 2276).

Hadist ini menjadi dalil yang sangat jelas akan bolehnya ju’alah dan bagi hasil terhadap imbalan yang diberikan.

Rukun Jualah dan Syarat Ju’alah

  • Lafadz (akad)

Ucapan ini datang dari si pemberi pekerjaan (jail) sedangkan pihak pekerja tidak disyaratkan ada kabul darinya, dan ju’alah tidak batal. Shighat atau akad yang dilafadzkan harus jelas dan mudah dipahami serta berisi janji untuk memberikan imbalan atas amal yang ditentukan.

  • Jail

Pihak yang memberi imbalan atau penyelenggara. Seorang jail harus cakap hukum, yaitu baligh, berkal dan cerdas.(2020)

  • Maj’ul

Orang yang berhak mendapatkan upah atau imbalan atas apa yang telah dikerjakan. Jika ja’il mensyaratkan maj’ul harus cakap hukum, maka seorang maj’ul harus cakap hukum. Tapi jika tidak ada syarat itu, maka boleh siapa saja yang melakukan pekerjaan tersebut.

  • Maj’ul alaih

Pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang diberikan bukan pekerjaan yang haram dan tidak melanggar syariat islam.

  • Upah/hadiah

Imbalan yang diberikan harus jelas. Dan bukan barang-barang haram.

Pembatalan Ju’alah

Ada perbedaan pendapat tentang pembatalan ju’alah:

  1. Madzab Malikiyah menyatakan, akad ju’alah boleh dibatalkan jika pekerjaannya belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil).
  2.  Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan, akad ju’alah boleh dibatalkan kapanpun, sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan. (2018)

Karena ju’alah sukarela, beda dengan ijarah. Maka boleh di batalkan sebelum pekerjaan tersebut terlaksana. Kalaupun sudah terlaksana, maka dibayar sesuai yang telah ia kerjakan.

Perbedaan Ju’alah dengan Ijarah

  1. Jualah ruang lingkup lebih luas dari pada ijarah. Dan sebaliknya, ruang lingkup ijarah lebih sempit.
  2. Dalam akad ju’alah seseorang akan mendapat reward ketika pekerjaannya sudah selesai dikerjakan, jika belum selesai maka tidak mendapat reward. Sedangkan ijarah, reward diberikan ketika pekerjaan tersebut selesai ataupun belum selesai, seperti gaji karyawan.
  3. Akad ju’alah dapat dibatalkan meskipun pekerjaannya sudah dikerjakan, selama pekerjaan tersebut belum selesai. Sedangkan pada akad ijarah tidak dapat dibatalkan, karena mengikat.
  4. Pada ju’alah upah tidak bisa dibayar dimuka. Sedangkan pada ijarah upah boleh dibayar dimuka

Ditulis oleh: Akmelia Nabagha NurIftinani1, Rumaisha Tsamaratul Afifah2, Uli Qurrata A’yuni Candra3 (Mahasiswa STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.