Mengenal Amalan Tiada Putus – Salah satu dari lima rukum islam yang wajib diamalkan oleh seorang muslim adalah berzakat. Zakat yang berasal dari bahasa Arab yaitu zaka memiliki arti berkah, tumbuh, bersih, baik dan berkembang. Sebuah rukun islam ke empat yang di zaman society 5.0 ini akrab digabungkan dalam satu keluarga dengan wakaf, infaq dan sedekah.
Mengenal Amalan Tiada Putus
ZISWAF yang merupakan singkatan dari zakat, infaq, sedekah dan wakaf sudah mulai marak diangkat dan dijalankan oleh umat muslim seluruh dunia termasuk Indonesia menjalankannya. Berbagai macam Lembaga, program kebaikan, stakeholder, dan pemerintahan mulai masiv menjalankan dan menggencakar ZISWAF ini.
Menurut pendapat Ahmad Syafiq badan pengawas mahkama agung Republik Indonesia di dalam jurnal yang berjudul “Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf” bahwasannya menurut hasil risetnya terjadi peningkatan kesadaran di dalam masyarakat dalam menjalankan ZISWAF yang disebabkan oleh beberapa factor, yaitu faktor religiusitas, faktor psikologis, faktor sosial, dan faktor atribut lembaga zakat.
Dikarenakan informasi tersebut penulis ingin membahas dan memberikan wawasan mengenai salah satu produk di dalam ZISWAF yaitu wakaf sehingga menjadi informasi dan pengetahuan umum bagi para pembaca sekalian.
Wakaf berasal dari Bahasa Arab yaitu Waqafa memiliki arti menahan, berhenti, dan diam di tempat. Secara terminologi wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selamanya atau sementara untuk dimanfaatkan guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Bagi orang yang melakukan wakaf disebut dengan wakif sedangkan bagi orang yang menerima zakat disebut dengan makuf alaih. 4 ulama mazhab juga memiliki definisinya masing – masing, Yaitu :
- Mazhab Syafi’I : Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh Agama.
- Mazhab Abu Hanifah : Wakaf adalah penahanan pokok sesuatu harta dalam tangan pemilikan wakaf dan penggunaanhasil barang itu, yang dapat disebutkan ariah atau commodateloan untuk tujuan-tujuan amal saleh.
- Mazhab Maliki : Wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
- Mazhab Hambali : Adalah menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta dan memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta itu, sedangkan manfaatnya dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Agama islam merupakan agama yang kaffah atau menyeluruh. Segala hal sesuatu didalamnya begitu komperhensil termasuk wakaf. Wakaf memiliki landasan hukum yang membahas hal ini diantaranya Al Quran, Hadist dan Ijma Ulama. Kali ini penulis ingin menjelaskan satu persatu mengenai landasan hukum dari wakaf :
- Al Quran
Al Quran merupakan kitab penutup yang dibawakan oleh rosulullah nabi Muhammad SAW. Kitab dengan lebih dari 6000+ ayat yang menjadi petunjuk umat muslim untuk menjalankan kehidupan. Penulis mengangkat 3 ayat yang menjadi landasan hukum wakaf yang berasal dari Al Quran, yaitu :
- Qs. Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
– Al Baqarah : 267 –
- Qs. Ali Imran ayat 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.”
– Ali Imran : 92 –
- Hadist
Hadist yang merupakan perkataan atau perbuatan rosulullah nabi Muhammad SAW juga merupakan salah satu pegangan dan dasar hukum dari agama islam, sama halnya seperti pembahsan diatas. Hadist juga menjadi landasan hukum dari wakaf yaitu bercermin dari :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمر فيها فقال : يارسول الله إني أصبت أرضا بخيبر لم أصب مالا قط هو أنفس عندى منه فما تأمرنى به. فقال له رسول الله صلعم, إن شئت حبست اصلها وتصدقت بها عمر, أنها لا تباع ولاتوهب ولاتورث. قال وتصدق بها في الفقراء وفى القربى وفي الرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول (رواه مسلم)
Yang artinya :
Dari ibnu Umar ra berkata: Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? “Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanah) kepada orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim).
- Ijma Ulama
Selain Al Quran dan Hadist, Ijma para ulama lah bersepakat bahwasannya :
- Ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam.
- Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Di dalam melaksanakan ibadah bagi seorang muslim alangkah lebih baiknya bila mengetahui bukan hanya cara melaksanakannya tapi juga rinci hingga ke rukun, syarat, dan bahkan sampai ke persyaratan umumnya.
Di dalam fiqh umat muslim terdapat 4 rukum yang menjadi dasarnya berwakaf, yaitu :
- Orang yang melakukan wakaf
- Benda yang diwakafkan
- Penerima dari wakaf
- Pernyataan serah terima dari wakaf (Lafaz)
Sedangkan wakaf memiliki 3 syarat, yaitu :
- Orang yang bewakaf merupakan orang yang ahli dalam berbuat kebaikan dan orang tersebut melaksanakan wakaf dengan sukarela tanpa dipaksa.
- Penerima wakaf memiliki syarat seperti orang yang berwakaf, baligh, berakal, dan tidak boros.
- Benda wakaf memiliki ketentuan khusus, yaitu
- Bukan barang yang termasuk kriteria haram dan najis
- Barang tersebut tidak rusak atau habis Ketika diambil manfaatnya
- Dimiliki oleh orang yang berwakaf (Seandainya belum memiliki hak 100% dari orang yang melakukan wakaf, maka bisa minta sewa atau hibah dari pihak yang bersangkutan)
Bukan hanya syarat wakaf secara khusus, ada juga syarat yang secara umum harus dilaksanakan dalam melaksanakan wakaf, yaitu :
- Wakaf harus sejalan dengan islam dan tidak bertentangan dengan kepentingan agama islam itu sendiri. Oleh karena itu, Memberikan wakaf untuk tanah atau bangunan rumah ibdadah agama lain tidak boleh, dan sejenisnya. Tapi wakaf bisa dilakukan untuk keperluan umum seperti membangun jalan raya untuk Bersama yang walaupun umat non muslim berjalan diatasnya tetap diperbolehkan.
- Seperti syarat khusus, tidak diperbolehkan berwakaf untuk menjalankan yang dilarang oleh Allah SWT.
- Dilarang memberikan tenggat waktu untuk berwakaf. Oleh karena itu, dilarang menyatakan Batasan waktu seperti hanya sebulan, atau setahun ataupun 10 tahun untuk barang yang diwakafkan.
Mungkin di dalam benak para pembaca bertanya terkait “apa penting dan untungnya melaksanakan wakaf?”. Disini penulis ingin memberikan gambaran keuntungan dari melaksanakan wakaf.
- Wakaf merupakan salah satu jenis ibadah. Oleh karena itu, wakaf memiliki sebuah konsep keuntungan yaitu sebagai amal pahala untuk yang menjalankannya. Berdasarkan firman Allah SWT :
Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan
– Al Haj : 77 –
Ayat di atas menjadi landasan kenapa wakaf merupakan ibadah dan akan menghantarkan ke surga. Oleh karena itu, berwakaf lah jika ingin menjadi ibdah yang mendapatkan pahala dan menghantarkan ke surga.
- Wakaf merupakan sebuah jalan untuk mengabadikan manfaat yang kita miliki. Kenapa begitu? Barang yang diwakafkan akan dipergunakan sebaik-sebaiknya oleh yang menerimanya. Dimana orang yang memanfaatkan tersebut merasakan manfaat di dalamnya. Landasan dari hal ini terdapat dalam hadist nabi Muhammad SAW :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمر فيها فقال : يارسول الله إني أصبت أرضا بخيبر لم أصب مالا قط هو أنفس عندى منه فما تأمرنى به. فقال له رسول الله صلعم, إن شئت حبست اصلها وتصدقت بها عمر, أنها لا تباع ولاتوهب ولاتورث. قال وتصدق بها في الفقراء وفى القربى وفي الرقاب وفي سبيل الله وابن السبيل والضيف لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف ويطعم غير متمول (رواه مسلم)
Yang artinya :
Dari ibnu Umar ra berkata: Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk.
Umar berkata: “hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? ”Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya).Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.
Ibnu Umar berkata: Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanah) kepada orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta
– HR. Muslim –
- Terakhir yaitu menjadi keadilan sosial di bumi. Berdasarkan ayat Al Quran :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.
– Az Zariyat : 19 –
Harta rampasan (fai’) dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.
– Al Hasr : 7 –
Berdasarkan dua ayat diatas, Al Quran telah mengarahkan umat manusia untuk melaksanakan wakaf yang agar bisa bermanfaat di sosial masyarakat. Bidang Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, dan masih banyak lagi. Itu lah dampak positif dari wakaf.
Oleh karena itu penulis ingin mengajak para pembaca sekalian, mari kita sama-sama belajar, mengajarkan, dan mengoptimalkan zakat agar umat muslim bisa semakin jaya merdeka dan Bersama-sama merasakan manfaat hingga merasakan surganya Allah SWT.
Ditulis Oleh: Muchlisatun Nisa (Mahasiswi STEI SEBI)