MENGAPA RIBA DIHARAMKAN DI DALAM ISLAM

2 min read

Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam?


Riba menurut bahasa artinya ziyadah atau tambahan. Dalam satu transaksi utang piutang, pemberi utang meminta secara tegas atau membuat dengan sistem kepada yang berutang. Sehingga yang berutang harus melebihkan dari jumlah yang ia pinjam ketika ia mengembalikan utangnya.

Sebetulnya, semua agama samawi melarang praktik riba. Pasalnya, riba dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.

Mengutip buku Hukum Islam karangan Palmawati Tahir, praktik riba sudah menyalahi salah satu asas hukum perdata Islam berdasarkan larangan merugikan diri sendiri dan orang lain. Terlebih, riba membuka para rentenir untuk menaikkan bunga di mana bunga pinjaman jauh lebih besar daripada pokok pinjaman itu sendiri.

Sebab itu, Allah SWT melaknat para pelaku riba sebagaimana disebutkan dari sabda Rasulullah SAW, “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja.” (HR Muslim dan Ahmad)

Larangan riba sendiri turun secara bertahap. Hal itu dilatarbelakangi dari keadaan sebagian warga Arab pada masa itu yang gemar menerapkan riba dalam setiap kegiatan transaksi yang dilakukan. Jadi, larangan secara bertahap dilakukan untuk mengurangi anomi atau kekagetan di masyarakat.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, “Rasulullah Saw. melaknat pemakan riba, pembayar (yang memberikan) riba, juru tulis riba, dan saksi-saksi riba.” Dari hadits ini sudah jelas bahwa agama Islam itu melarang riba. Tapi jika kita lihat lebih dalam, ada sebab yang lebih mendasar mengapa Islam melarang riba.

Allah Swt. berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” Jelas dikatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Cukuplah bagi kita menjadikan ayat ini sandaran bahwa kita harus menjauhi riba.

Dengan melakukan riba, seseorang menjadi malas untuk melakukan usaha yang sah menurut syariat. Karena bagi orang-orang ini riba lebih menguntungkan, mendapatkan uang yang lebih banyak tanpa perlu bersusah payah. Riba juga bisa menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia, dengan cara utang piutang dan menghilangkan faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin.

MACAM-MACAM RIBA

Lebih lanjut mari kita lihat macam-macam riba. Ada banyak ayat dalam Al-Qur’an yang membahas tentang riba. Beberapa disebutkan dalam surah Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa, dan Ar-Rum. Secara garis besar, riba juga dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli.

Dari kedua riba tersebut dibagi menjadi dua, yakni riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual beli dibagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.

Berikut macam-macam riba yang dikenal dalam Islam:

1. Riba Qardh
Riba qardh merupakan riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (Al-Ghunmu bil Ghurmj) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-Kharraj bidh dhaman).

2. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah merupakan jenis riba karena adanya tambahan dari pinjaman pokok yang diberikan oleh orang yang memberikan utang kepada orang yang berutang karena tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.

3. Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan jenis transaksi jual beli bahan ribawi yang sesama jenis tanpa persamaan timbangan atau sukatan, seperti menjual 10 gram emas dengan 11 gram, menjual 5 kg gandum dengan 6 kg.

4. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah merupakan jual beli bahan ribawi baik yang satu jenis maupun yang berbeda jenis tetapi ada penangguhan dalam penyerahan dari salah satu pihak.
KESIMPULAN

Dari uraian diatas ialah riba merupakan hal yang diharamkan atau dilarang keras dalam agama Islam karena riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang, sedangkan yang menghutangi akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Dari riba tersebut tidak memakai konsep etika atau moralitas. Mungkin sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf sebesar-besarnya.

Zakat sebagai Sistem Keberlanjutan dalam Ekonomi…

Zakat, sebagai salah satu pilar Islam, memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Secara historis, zakat bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan...
Aurelia
1 min read

Akuntansi Syariah: Prinsip, Penerapan, dan Tantangannya

Oleh Razanah Taufik (Mahasiswi STEISEBI) Akuntansi syariah adalah sistem akuntansi yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini meliputi pelarangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),...
Endah Nawal
2 min read

Pilihan antara Karier dan Keluarga: Perspektif…

Bagi banyak Muslimah, memilih antara karier dan keluarga bisa menjadi keputusan yang rumit dan penuh pertimbangan. Di satu sisi, ada keinginan untuk mencapai kesuksesan...
Aulia
1 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.