Mencegat Para Pedagang Yang Dalam Perjalanan. Bagaimana Tinjauan Haditsnya Dan Penerapannya ? – Bagaimana jika ada pedagang yang dalam perjalanan dan kita melihat barang tersebut untuk membelinya ? Apakah dibolehkan untuk membeli suatu barang yaitu dengan mencegat seorang pedagang dalam perjalanannya? dan sikap apa sebagai kita masyarakat atau kita sendiri melakukannya jika hal tersebut ada dalam kejadian tersebut? Maka dari itu simak penjelasan dari materi yang berkaitan dengan tersebut.
Hukum Mencegat Para Pedagang Yang Dalam Perjalanan
Dalam halnya Nabi Muhammad SAW sendiri melarang mencegat pembeli yang dalam perjalanan menuju ke pasar. Talaqa Rukban merupakan mencegat para pedagang sebelum mereka sampai ke pasar dan membeli barang mereka dengan memanipulasi harga pasaran. Dalam hadits Nabi Muhammad SAW bersabda :
لا تتلقو ا ار كبا ن ومن تلقها فصا حب اسلعة بلخيا ر بعد ان يقدم اسوق (متفق عليه )
“Jangan kamu mencegat para pedagang di tengah jalan. Pemilik barang memilih setelah sampai pasar, apakah ia menjual kepada mereka yang mencegat atau kepada oaring yang ada di pasar.”
Pasti hal ini hal sepele hanya mencegat seorang pedagang di dalam perjalanan tidak diperbolehkan karena disebabkan yaitu jika kita membeli suatu barang di dalam perjalanan maka seorang pedagang belum mengetahui harga di dalam pasar nya.
Karena, jika harga pasar belum diketahuinya secara naik dan turun harga pasar yang telah ditentukannya di pasar maka asa kerugian dalam pedagang atau belum menetapkan harganya kini di pasar sehingga agar tidak menyembunyikannya harga kini. Maka dari itulah alasan dari tidak diperbolehkannya untuk mencegat para pedangang di dalam perjalanan.
Hal ini sangat sepele yang banyak tidak diketahuinya. Maka dari itu, saya menyampaikan sedikit pembahasan untuk para pembaca agar dapat bermanfaat untuk menambah wawasan kembali hinggga dapat mempraktekannya jika hal ini terjadi dalam lingkungan sekitar kita.
Sekian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam
Ditulis Oleh: Muhammad Irgi (Mahasiswa STEI SEBI)