Memutus Rantai Korupsi

1 min read

Memutus Rantai Korupsi

Memutus Rantai Korupsi – Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt,¹ Korupsi yaitu suatu tindakan yang dilakukan oleh penjabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk memperkaya diri sendiri atau keuntungan pribadi. Adapun penyebab terjadinya seseorang melakukan korupsi adalah memilki sifat keserakahan dari dalam diri manusia, adanya kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan.

Memutus Rantai Korupsi

Seseorang yang melakukan korupsi berarti ia melawan atau melanggar aturan dan sila kelima pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Tak hanya itu korupsi bisa merusak juga membahayakan norma-norma demokrasi, nilai-nilai etika, keadilan, kesejahteraan rakyat dan supremasi hukum yang ada.

Hingga saat ini, upaya memutus rantai korupsi di indonesia sudah dilakukan dengan berbagai cara. Namun, sampai saat ini kita masih saja terdengar suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, dimana perbuatan curang tersebut dapat merugikan keuangan negara.

Pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu rangkaian suatu tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi seperti upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta perlunya peran dari masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku diindonesia.

Tak hanya itu korupsi juga berdampak terhadap masyarakat,generasi muda,politik dan juga keuangan negara. Dalam memutus rantai korupsi tidak selalu berjalan mulus. Adapun hambatan yang dihadapi dalam memutus atau memberantas korupsi, antara lain berupa hambatan : struktural, instrumenal, dan manajemen.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, meningkatkan pengawasan dan juga keamanan serta konsisten dalam memberikan sanksi jika melakukan kesalahan. Adapun untuk memutus rantai korupsi harus siap menghadapi berbagai kendala yang ada, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan.

Untuk memutus rantai korupsi di indonesia yang sudah mengakar dimana-mana, maka diperlukan adanya niat dan kesatuan tekad yang kuat dari lembaga yang berwewenang atau masyarakat untuk memutus rantai korupsi tersebut. Masyarakat harus menanamkan persepsi bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak dibenarkan karna melanggar aturan dan nilai-nilai moral di negara indonesia dan menyengsarakan banyak pihak.

Dalam rangka memutus rantai korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis. Adapun cara lain seperti, membenahi rekruitmen partai politik. Dimyati mengatakan partai politik bertanggung jawab penuh dalam menempatkan orang-orangnya di posisi strategis negara².

Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah mengakar dan menjadi kebiasaan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau dan berantakan. Sehingga, tidak terciptanya sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik.

Adapun peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan rantai korupsi dengan diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi, dan hak memberikan informasi tentang tindak pidana, juga saran ataupun pendapat dan bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Mahasiswa juga bisa berperan sebagai kontrol sosial dengan melakukan tindakan preventif terhadap korupsi guna membantu masyarakat dalam mewujudkan peraturan yang adil dan ikut berpihak pada rmasyarakat. Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang, maka perlu dipikirkan untuk melakukan revisi dan regulasi secara komprehensif terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Belajar dari masa lalu maka sebaiknya kita sebagai penerus bangsa harus bisa memposisikan diri apakah kita ingin mewarisi peninggalan yang buruk atau mewarisi semangat juang dan tekad yang kuat serta memperbaiki secara perlahan.

[¹] Andi Hamzah, 1991, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, PT. Gramedia Pustaka UTama, Jakarta, hlm. 7.

[²] https://m.republika.co.id/amp/mi3neo

Ditulis Oleh: Zuama Mazaya (Mahasiswa STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.