Maqashid Syariah sebagai Fondasi Kebijakan Ekonomi Makro: Studi Kasus di Negara-Negara Islam

2 min read

Maqashid Syariah, atau tujuan utama dari hukum Islam, memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan ekonomi yang berlandaskan prinsip keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Dalam konteks ekonomi makro, konsep ini dapat menjadi pedoman bagi negara-negara Islam dalam merancang kebijakan fiskal, moneter, dan pembangunan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam tulisan ini membahas bagaimana maqashid syariah telah diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi makro di beberapa negara Islam serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.

Seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi global, negara-negara Islam menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara kebijakan ekonomi konvensional dan prinsip-prinsip Islam. Konsep maqashid syariah dapat memberikan pendekatan yang lebih holistik dan inklusif dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi yang tidak hanya berbasis pada pertumbuhan, tetapi juga keadilan sosial dan kesejahteraan umat.

Maqashid Syariah dan Ekonomi Makro

Maqashid Syariah terdiri dari lima prinsip utama: perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam ekonomi makro, prinsip-prinsip ini berkontribusi pada stabilitas ekonomi dengan cara:

  • Hifz al-mal: Mengedepankan sistem keuangan yang adil, menghindari riba, dan mendorong distribusi kekayaan yang merata melalui instrumen seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
  • Hifz al-nafs: Menjamin kesejahteraan sosial melalui kebijakan seperti subsidi bagi kelompok rentan, distribusi pendapatan yang lebih adil, dan jaminan sosial berbasis keuangan Islam.
  • Hifz al-aql: Mendorong pendidikan ekonomi berbasis syariah agar masyarakat lebih memahami instrumen ekonomi Islam serta memperkuat kapasitas keuangan umat melalui literasi finansial Islami.
  • Hifz al-nasl: Memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak hanya bertumpu pada generasi saat ini tetapi juga memperhatikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
  • Hifz al-din: Memastikan kebijakan ekonomi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti melarang transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi).

Studi Kasus: Implementasi di Negara-Negara Islam

Beberapa negara Islam telah mengadopsi maqashid syariah dalam kebijakan ekonomi makro mereka:

  1. Arab Saudi – Melalui “Visi 2030”, negara ini mengembangkan sektor ekonomi syariah, termasuk sukuk dan perbankan Islam, untuk mengurangi ketergantungan pada minyak serta meningkatkan diversifikasi ekonomi berbasis nilai-nilai Islam (Alhajjar, 2019).
  2. Malaysia – Negara ini memimpin dalam keuangan syariah dengan regulasi ketat serta pengembangan instrumen seperti sukuk hijau dan wakaf produktif yang telah menjadi bagian dari strategi ekonomi nasional (Dusuki & Bouheraoua, 2011).
  3. Indonesia – Implementasi maqashid syariah terlihat dalam sistem perbankan syariah yang berkembang pesat serta kebijakan zakat sebagai instrumen fiskal untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Hasan, 2006).
  4. Turki – Pendekatan maqashid syariah dalam pembangunan ekonomi terlihat dalam kebijakan investasi halal, pengembangan industri halal, dan dorongan terhadap sektor ekonomi berbasis nilai-nilai Islam (Asutay, 2013).

Tantangan dan Solusi

Meskipun potensinya besar, ada beberapa tantangan dalam penerapan maqashid syariah dalam ekonomi makro, seperti:

  • Kurangnya harmonisasi regulasi antarnegara Islam: Setiap negara memiliki sistem hukum dan kebijakan ekonomi yang berbeda, sehingga sulit untuk menyatukan standar ekonomi berbasis syariah.
  • Minimnya edukasi dan literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat: Banyak masyarakat di negara Islam yang belum memahami manfaat ekonomi syariah secara menyeluruh.
  • Dominasi sistem ekonomi konvensional dalam keuangan global: Sistem keuangan internasional masih didominasi oleh praktik ekonomi berbasis bunga, yang bertentangan dengan prinsip maqashid syariah.

Untuk   mengatasi   tantangan   ini,   diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan Islam, dan akademisi guna meningkatkan pemahaman serta implementasi

maqashid syariah dalam kebijakan ekonomi makro. Beberapa solusi yang dapat diterapkan meliputi:

  • Mengembangkan regulasi yang lebih seragam dalam sistem keuangan Islam di negara-negara Islam.
  • Meningkatkan pendidikan ekonomi syariah, baik di tingkat akademik maupun publik.
  • Mendorong penelitian dan inovasi dalam instrumen keuangan Islam guna menghadapi tantangan globalisasi ekonomi.

Kesimpulan

Maqashid Syariah memiliki peran strategis dalam membentuk kebijakan ekonomi makro yang berkelanjutan dan berkeadilan. Beberapa negara Islam telah mulai menerapkannya dalam kebijakan fiskal dan moneter mereka, meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi. Dengan komitmen kuat dan edukasi yang lebih luas, maqashid syariah dapat menjadi fondasi utama bagi sistem ekonomi yang lebih adil dan inklusif.


Penulis: Salwa Nur Azizah

Mahasiswa STEI SEBI

Referensi

  1. Alhajjar, B. (2019). The Role of Islamic Economics in Saudi Arabia’s Vision 2030. Journal of Islamic Economics.
  2. Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2011). The Framework of Maqashid Al-Shari’ah and Its Implication for Islamic Finance. ISRA Research Paper.
  3. Hasan, Z. (2006). Sustainable Development from an Islamic Perspective: Meaning, Implications, and Policy Concerns. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 19(1), 3-18.
  4. Asutay, M. (2013). Islamic Banking and Finance and Its Role in the GCC and the Global Financial Crisis. Thunderbird International Business Review, 55(6), 579-586.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink