Manajemen Risiko Pada Asuransi Syariah

2 min read

Manajemen Risiko Risiko pendekatan secara arah untuk menghadapi risiko yang dilakukan. Manajemen risiko dapat juga dikatakan sebagai prosedur atau metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Perusahaan.Tujuannya adalah memberikan perlindungan yang memungkinkan terjadinya risiko. Maka dari sinilah tujuanya manajemen risiko untuk melindungi keuangan.

Salah satu sektor ekonomi yang berkembang pesat adalah Asuransi terutama asuransi yang berlabel syariah. Asuransi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak pada bidang jasa yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Sejak tahun 1994, asurasi syariah terus berkembang pesat sampai hingga saat ini terdapat kurang lebih 50 perusahaan asuransi syariah ada di Indonesia. Asuransi juga merupakan sarana yang tujuanya untuk memberikan perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya.

Menurut Fatwa DSN MUI No. 21/DSNMUI/III/2001 tentang asuransi adalah usaha melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset ataupun tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi dalam Islam sering diistilahkan dengan takaful yang dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu pada Al-Qur’an Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah:2).

Seiring perkembangannya, manusia hakikatnya saling tolong menolong antara yang satu dengan lainnya. Begitu pula dengan asuransi dimana para pihak dalam asuransi syariah masing-masing turut ikut serta memberikan kontribusi modal dengan tujuan saling menanggung risiko atas dasar tolong menolong. Dimana asuransi memberikan delegasinya kepada perusahaan asuransi dalam hal pengelolaan risiko dan perusahaan asuransi sebagai wakil peserta mengadakan kerjasama dengan perusahaan reasuransi dengan memberikan delegasi pengelolaan sebagai portofolio.

Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk (saling menaggung risiko). Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi saling menanggung.

Dalam Manajemen Risiko, risiko merupakan suatu hal yang mutlak. Risiko juga dapat muncul dari berbagai sumber. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana cara meminimalisir risiko tersebut. Dengan meminimalisir risiko maka perlu dilakukan dengan berbagai cara penanggulangan risiko, hal ini dapat disebut sebagai Manajemen Risiko.

Penyusunan kebijakan Peraturan OJK No.1/POJK.05/2015 Tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga keuangan Non Bank pasal 1, manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Peran Manajemen risiko dalam pengelolaan berkaitan dengan keamanan yang dimana tujuanya dapat menjaga terhadap kerugian akibat pencurian,kecelakaan,banjir dan semua gangguan sosial atau gangguan ilmiah yang dapat membahayakan kehidupan.

Jadi kegiatan ini mencakup semua tindakan untuk memberikan keamanan terhadap operasi perusahaan dan memberikan kedamaian hati serta ketenteraman jiwa yang dibutuhkan oleh seluruh personil perusahaan (mencakup pimpinan, pemilik dan karyawan perusahaan). Konsep manajemen risiko tidak boleh dicampuradukkan dengan konsep asuransi, karena keduanya mempunyai ruang lingkup/cakupan yang berbeda, meskipun mempunyai sasaran yang sama. Asuransi merupakan bagian dari manajemen risiko, karena asuransi merupakan salah satu cara penanggulangan risiko, sebagai hasil perumusan strategi penanggulangan risiko dari manajemen risiko.

Dalam penerapan Manajemen Risiko maka dapat disesuaikan berdasarkan pada:

  1. Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing harus memastikan bahwa Manajemen Risiko untuk Risiko Asuransi dilakukan secara terintegrasi.
  2. Direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan yang memiliki potensi untuk menimbulkan Risiko Asuransi dapat diselesaikan secara efektif.
  3. Direksi harus memastikan bahwa prosedur standar operasional yang berlaku di Perusahaan telah sesuai dengan best practice, termasuk proses underwriting, penanganan klaim, dan distribusi produk.
  4.  Sumber Daya Manusia (SDM) mengacu pada cakupan penerapan secara umum sebagaimana diuraikan dalam risiko operasional.
  5. Perusahaan perlu memiliki fungsi underwriting dan klaim, serta fungsi aktuaria yang efektif yang mampu mengevaluasi dan memberikan saran kepada Perusahaan.
  6. Organisasi Manajemen Risiko bagi Risiko Asuransi Dalam fungsi Manajemen Risiko bagi Risiko Asuransi.

Ditulis oleh Yustin Osega

Mahasiswa Perbankan Syariah, STEI SEBI


Referensi:

https://www.car.co.id/id/ruang-publik/tips-trik/careinsurance/pengertian-asuransi-syariah

https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penerapan-Manajemen-Risiko-bagi-Perusahaan-Asuransi,-Perusahaan-Asuransi-Syariah,-Perusahaan-Reasuransi.aspx,

https://lifepal.co.id/media/asuransi-syariah-di-indonesia/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink