-Ihdina Isra Azana-
STEI SEBI
Pengertian Perbankan
Perbankan merupakan lembaga keuangan dari setiap Negara, oleh karenanya perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan seluruh bangsa. Tidak dapat disangkal bahwa di dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Zaini, 2019).
Ada beberapa macam pengertian bank, baik menurut para ahli maupun perundang-undangan, antara lain:
- Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 Pasal 1 ayat (2), “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
- Menurut Rachmadi Usman, bank adalah fancial intermediary dengan usaha utama menghimpun dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran (Usman, 2001).
- Menurut Marhanis Abdul Hay, bank adalah “Salah satu lembaga keuangan di samping perusahaan asuransi dan lembaga-lembaga kredit lainnya” (Hay, 1997).
- Menurut O.P Simonangkir, Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa (Simonangkir, 1989).
Lembaga Bank Syariah
Pengertian bank syariah atau bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam (al-Quran dan Hadist) maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau (Wibowo, 2005).
Bank Syariah adalah lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana–dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan prinsip syariah (Sjahdeini, 2007). Adapun menurut undang-undang No. 21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Sistem Bagi Hasil (Profit Sharing) pada Bank Syariah
Bagi hasil menurut terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definisi profit sharing diartikan “distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu Perusahaan” (Muhammad, 2001). Bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maa/) dan pengelola (Mudharib) (Antonio, 2001).
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar operasional bank syari’ah secara keseluruhan secara prinsip dalam perbankan syari’ah yang paling banyak dipakai adalah akad utama a/-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzaro’ah dan al-musakoh di pergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan oleh beberapa bank Islam. Produk bank yang menggunakan prinsip bagi hasil adalah :
- Al-Musyarakah
Al musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-mating pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Antonio, 2001). Musyarakah adalah hubungan kemitraan antara bank dengan konsumen untuk suatu masa terbatas pada suatu proyek baik bank maupun konsumen memasukkan modal dalam perbandingan yang berbeda dan menyetujui suatu laba yang ditetapkan sebelumnya. Sistem ini juga didasarkan atas prinsip untuk mengurangi kemungkinan partisipasi yang menjerumus kepada kemitraan akhir oleh konsumen dengan diberikannya hak pada bank kepada mitra usaha untuk membayar kembali saham bank secara sekaligus ataupun secara berangsur-angsur dari sebagian pendapatan bersih operasinya (Manan, 1997).
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, kesepakatan yang ditentukan di awal perjanjian.
- Al Mudharabah (Pembiayaan Proyek)
Al-mudharabah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana konsumen dan bank menyediakan untuk pembiayaan proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, konsumen memgembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati oleh bank (Antonio, 2001).
- Al Muzara’ah
Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengelola pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen. Dalam konteks lembaga keuangan Islam dapat memberikan pembiayaan bagi konsumen yang bergerak dalam bidang plantation atau pertanian atas dasar prinsip bagi hasil dari panen (Antonio, 2001).
- Al-Musaqah
Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan sabagian imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tersebut dari hasil panen (Antonio, 2001).
Dari pendapat-pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum prinsip-prinsip bagi hasil yang digunakan dalam perbankan adalah mudharabah dan musyarakah. Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan dana seluruhnya dan pihak lain menjadi pengelola dan apabila terjadi kerugian di tanggung oleh pihak yang mempunyai modal selama kerugian bukan kelalaian atau disengaja oleh pengelola. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan. Keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan ditentukan di awal perjanjian.
Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil pada Bank Syariah
Gambar 1. Bagan Proses Pembiayaan Akad Mudharabah
Gambar 1 memberikan gambaran mekanisme bagi hasil pada bank syariah, khususnya dalam pelaksanaan akad mudharabah. Karim (2009: 207) menyatakan, bahwa Nisbah keuntungan dalam akad mudharabah ini harus dinyatakan dalam bentuk :
- Prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam bentuk nilai nominal Rp tertentu. Jadi nisbah keuntungan itu misalnya adalah 50 : 50, 70 : 30, atau 60 : 40, atau bahkan 99 : 1. Namun, nisbah ini tidak boleh 100 : 0 karena para ahli fiqih sepakat berpendapat bahwa mudharabah tidak sah apabila shahib al-mal dan mudharib membuat syarat agar keuntungan hanya untuk salah satu pihak saja. Jadi nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Bagi untung dan bagi rugi merupakan konsensus dari karakteristik akad mudharabah yang tergolong ke dalam kontrak investasi (natural uncertainty contracts). Dalam kontrak ini, return dan timing cash flow tergantung kinerja sektor riil yang dijalani.
- Ilustrasi Perhitungan
- Tuan A memiliki tabungan mudharabah Rp 10.000.000,00
- Jangka waktu 1 bulan (1 Jan 2012 – 1 Feb 2012)
- Nisbah : Deposan 57 % : Bank 43 %
- Keuntungan yang diperoleh Rp 30.000.000,00
- Rata-rata saldo tabungan dalam satu bulan Rp. 950.000.000,00
Berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab : (10.000.000 : 950.000.000) x Rp. 30.000.000,00 x 57 % = Rp. 180.000,00.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Prinsip Bagi Hasil pada Bank Syariah
Kontrak mudharabah adalah suatu kontrak yang dilakukan oleh minimal dua pihak. Tujuan utama kontrak ini adalah memperoleh hasil investasi. Besar kecilnya investasi di pengaruhi banyak faktor. Faktor pcngaruh tersebut ada yang berdampak langsung dan ada yang tidak langsung (Muhammad, 2001).
- Faktor langsung
Diantara faktor-faktor langsung (direct factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio)
- Investmen rate merupakan prosentase aktual dana yang dapat diinvestasikan dari total dana yang terhimpun. Jika 80 % dana yang terhimpun diinvestasikan, berarti 20 % nya dicadangkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
- Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber yang dapat diinvestasikan. Dana tcrsebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode : Rata-rata saldo minimum bulanan;
- Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk investasi akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
- Nisbah (profit sharing ratio)
- Salah satu ciri al mudharafah adalah nisbah yang harus ditentukan sesuai persetujuan di awal perjanjian.
- Nisbah antara satu bank dengan bank lain dapat berbeda.
- Nisbah antara satu bank dengan bank yang lainnya dapat berbeda
- Nisbah dapat berbeda dari waktu kewaktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
- Faktor Tidak Langsung
Faktor tidak langsung yang mempengaruhi bagi hasil adalah:
- Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya muddharabah
- Bank dan nasabah melakukan share pendapatan yang dibagi hasilkan adalah pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
- Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing.
- Kebijakan akunting (prinsip dan metode akutansi)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh jalannya aktivitas yang diterapkan, terutama dengan pengakuan pendapatan dan biaya.