Sebagai generasi millenial, kita perlu untuk memahami industri keuangan khususnya di industri keuangan syariah. Dalam memahami industri keuangan syariah, perlu adanya literasi keuangan karena sebelum konsumen siap untuk menggunakan produk dan layanan, maka akan melalui berbagai macam proses seperti pengetahuan, persuasi, keputusan dan konfirmasi.
Dengan literasi keuangan yg baik, akan mempengaruhi kemampuan perilaku seseorang dalam pengambilan keputusan konsumsi dan investasi. Literasi keuangan sendiri adalah suatu rangkaian proses atau kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan. Semakin banyak transaksi keuangan syariah yang dilakukan masyarakat, maka akan semakin banyak usaha dan produksi masyarakat yang dapat didanai oleh keuangan syariah.
Di era revolusi industri 4.0 dimana perkembangan teknologi dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. Dengan adanya berbagai market place yang dapat kita gunakan untuk memasarkan produk halal dan dapat digunakan dalam jasa/layanan keuangan syariah.
Salah satu contoh jasa/layanan financial technology (fintech) adalah LinkAja Syariah. penggunaan fintech ini menggunakan model peer to peer lending (P2P) yang dimana mempertemukan antara shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (penerima dana) dimana saja dan kapan saja yang berbasis digital.
Keuangan digital syariah bisa menjadi terobosan baru dalam mengakselerasi financial inclusion dan financial literacy di segmen syariah yang underserved. Hal ini merupakan komitmen perseroan untuk turut mendukung agenda regulator dalam mengembangkan layanan keuangan syariah di Indonesia.
Dampak adanya fintech telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi.
Itulah gambaran bagaimana pentingnya literasi keuangan di tengah-tengah kemajuan teknologi dalam keuangan syariah.